KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan terkait tarif dasar taksi online atau sejenisnya, yang dikenal sebagai R4. Ketentuan ini dilakukan demi kesejahteraan pengguna dan penyedia layanan.
Keluarnya Surat Keputusan (SK) ini akan berdampak besar dalam mengatur tarif dasar penumpang taksi online dan angkutan sewa khusus di wilayah Kalimantan Timur. Salah satu poin penting dalam SK ini adalah penetapan tarif minimum dan maksimum per kilometernya.
Surat Keputusan (SK) Mengatur Tarif Dasar Taksi Online di Kalimantan Timur
Dalam poin yang tercantum pada Surat Keputusan ini adalah penetapan tarif minimum sebesar Rp5.000 per kilometer, dengan maksud harga dasar tidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan tersebut saat melakukan pengantaran penumpang.
Di sisi lain, tarif maksimal yang ditetapkan adalah Rp7.600 per kilometer, dengan maksud harga tertinggi yang dapat dikenakan pada penumpang dalam perjalanan mereka.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting yang akan berdampak besar pada industri transportasi di Kalimantan Timur, serta pengalaman bagi penumpang yang menggunakan layanan taksi online R4.
Hal ini akan memberikan pedoman dasar yang jelas bagi para penyedia layanan untuk menjaga keseimbangan antara keadilan tarif dan kesejahteraan penumpang. Lebih lanjutnya, hal ini juga mencerminkan Dinas Perhubungan Kalimantan Timur turut mengawasi dan mengatur industri transportasi di wilayah demi kepentingan bersama.
Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan akan pentingnya keputusan ini.
Pertemuan penting ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk diantaranya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), LPK Borneo Kaltim, serta bersama dengan para pemimpin dari tiga penyedia layanan aplikasi dan juga aliansi mitra driver online.
“Dalam rangka mengatur tarif dasar pengantaran penumpang R4 Taxi Online (Angkutan Sewa Khusus), kewenangan untuk menentukan tarif tersebut ada pada Gubernur, sebagaimana diatur oleh Permenhub No. PM 118 Tahun 2018, Kepmenhub No. KP. 667 Tahun 2022, dan Kepmenhub No. KP. 1001 Tahun 2022,” tuturnya.
Penentuan Tarif untuk Angkutan Ojek Online R2
Kepala Dishub Kaltim, Yudha, juga menegaskan bahwa penentuan tarif untuk angkutan ojek online R2, termasuk penumpang, pengantaran barang, makanan, merupakan kewenangan dari Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam konteks kebijakan tarif R4 ini, pihak berwenang memberikan tenggat waktu hingga akhir minggu ini kepada para penyedia jasa layanan berbasis aplikasi untuk memberikan tanggapannya terkait usulan kenaikan tarif ini.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap mendengarkan masukan dari pihak industri tersebut sebelum akhirnya resmi menetapkan perubahan tarif yang cukup signifikan.
“Kita tetap memberikan tenggat waktu hingga akhir minggu ini kepada penyedia layanan aplikasi untuk memberikan tanggapan mereka terkait usulan kenaikan tarif untuk taksi online R4,” ungkap Yudha.
Yudha Pranoto menekankan bahwa pihaknya hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk melakukan pengaturan tarif ojek online (ojol) atau R2 (motor). Ia juga membantah informasi yang mengatakan bahwa Pemprov Kaltim sepakat untuk membuat peraturan tentang tarif dasar pengantaran makanan dan barang bagi Ojek Online.
Tarif Ojek Online akan tetap mengacu pada tarif dasar yang telah diatur pada KP 1001 Tahun 2022 perubahan atas KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Pihak Berwenang Berusaha Menjaga Keseimbangan Tarif
Penting untuk diperhatikan kembali bahwa rencana usulan kenaikan tarif dasar pengantaran taksi online ini dapat menimbulkan kekuatiran bagi para pengguna layanan ini. Dengan adanya perubahan ini, berpotensi naiknya biaya perjalanan yang ditarifkan pelanggan untuk perjalanan mereka.
Oleh karena itu, pihak berwenang akan berusaha untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penyedia layanan dan kepentingan masyarakat umum selaku pengguna jasa layanan dalam pengaturan tarif ini.
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kaltim ini bertujuan untuk ketertiban tarif. Sektor transportasi di wilayah Kalimantan timur diharapkan dapat menciptakan ketertiban tarif yang nantinya akan memberikan kejelasan dan keadilan dalam industri taksi online R4.
Ini juga akan menjadi langkah menuju pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi penumpang yang mengandalkan layanan ini. Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan industri ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru yang diterapkan. (EL/ADV/DISHUBKALTIM).