KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Sri Wahyuni, Sekprov Kaltim, mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Tahun 2022-2026 dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2023-2027 yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim pada Senin, 4 Desember 2023.
Dalam acara sosialisasi ini hadir seluruh elemen penting proses Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur, pejabat struktural dan fungsional BPBD Prov. Kalimantan Timur, serta pemateri dari berbagai bidang terkait.
Peran penting BPBD Kaltim dalam Sosialisasi Resiko Bencana dan Penanggulangannya
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sri Wahyuni pada Senin (04/12/2023), ia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh BPBD Kalimantan Timur, yakni Sosialisasi Dokumentasi Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
Dalam keterangan yang disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menekankan pentingnya pemahaman dan penanganan resiko bencana sejak dini, agar dapat segera ditanggulangi. Resiko terkait pertumbuhan investasi daerah dapat diminimalisir atau bahkan bisa menjadi kekuatiran yang berlebihan.
“Jika semua tidak diketahui sejak dini atau ditanggulangi dengan baik, akan berisiko besar terhadap pertumbuhan investasi di daerah. Bahkan bisa menjadi kekhawatiran yang berlebihan,” jelas Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana tercatat bahwa BPBD memiliki tri fungsi yang peran penting dalam menghadapi bencana, yaitu koordinasi, komando, dan pelaksana. Ia menegaskan bahwa tri fungsi tersebut harus semakin diperkokoh di wilayah Benua Etam.
Ia menyoroti bahwa status kerawanan, status kawasan dan status resiko bencana menjadi faktor penting yang akan dinilai oleh para investor yang masuk ke Kalimantan Timur. Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa sosialisasi kepada Perangkat Daerah (PD) tentang KRB dan dokumen RPB dinilai sangat penting.
Selain itu, sosialisasi tersebut tidak hanya berpaku pada perangkat daerah saja, namun juga perlu dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami pesan khusus terkait penanggulangan resiko bencana dan tindakan pencegahan yang dihadapi provinsi ini.
“Termasuk kalau ada potensi yang harus dilaporkan masyarakat. Kita harapkan ini bisa bersinergi bagi masyarakat maupun perangkat daerah, agar memiliki tanggung jawab dan kesadaran sosial dalam mengawal resiko bencana,” harapnya.
Menurut Sri Wahyuni, melibatkan masyarakat dalam proses penanggulangan bencana adalah kunci keberhasilan. Hal ini termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai potensi yang perlu dilaporkan, sehingga terjalin sinergi antara masyarakat dan perangkat daerah dalam upaya pengelolaan resiko bencana.
Pentingnya KRB dan RPB dalam Penanganan Bencana
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, menekankan perlunya integrasi dalam penanganan bencana. Agus menyatakan bahwa saat ini penanganan bencana masih bersifat sektoral. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanganan yang terintegrasi guna memastikan penanggulangan bencana bersifat komprehensif.
“Diperlukan penataan penanggulangan bencana yang matang. Untuk itu diperlukan dokumen kajian resiko bencana tahun 2022-2026 dan dokumen rencana penanggulangan bencana tahun 2023-2027 Kaltim,” ungkap Agus Tianur.
Potensi bencana di Kaltim, khususnya titik api, menjadi perhatian utama. Meskipun jumlah titik api cukup banyak, namun kasus bencana atau kebakaran dalam beberapa tahun terakhir cenderung rendah. Hal ini menggarisbawahi pentingnya tindakan preventif dan penanggulangan risiko yang efektif dalam meminimalkan dampak bencana.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada perangkat daerah dan masyarakat sekaligus menciptakan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dan mengelola resiko bencana di Kalimantan Timur.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Kalimantan Timur tidak hanya menjadi langkah strategis dalam menghadapi potensi bencana, tetapi juga menjadi fondasi kuat untuk menjaga stabilitas investasi di wilayah tersebut.
Apresiasi dari Sekretaris Provinsi, Sri Wahyuni, menandai pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perangkat daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan. Dengan integrasi penanganan bencana dan kesadaran bersama, Kalimantan Timur dapat membangun masa depan yang lebih tangguh dan tahan bencana.
(HRD//ADV//BPBD)