24 C
Samarinda
Kalimantan TimurTak Hanya Ijazah, Disdikbud Kaltim Siapkan Sertifikat Kompetensi Kerja Untuk Lulusan SMK

Tak Hanya Ijazah, Disdikbud Kaltim Siapkan Sertifikat Kompetensi Kerja Untuk Lulusan SMK

banner disdikbud

Samarinda, JurnalKaltim.com – Sebagai upaya mencetak sumber daya manusia SMK siap kerja, Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi Kalimantan Timur akan memberi persiapan sertifikat kompetensi kerja untuk para lulusan SMK. Pembekalan sertifikat profesi ini dilaksanakan demi menyiapkan lulusan SMK dari provinsi Kalimantan Timur agar siap menjawab tantangan dunia kerja.

Usulan Sertifikat Kompetensi Kerja Didukung Oleh Isran Noor

Usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim mendapatkan persetujuan lampu hijau dari Gubernur Kaltim, H. Isran Noor. Bapak Gubernur Kalimantan Timur pun memberikan dukungan penuh demi mewujudkan pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) terbaik yang memiliki daya saing dan tentunya berkualitas tinggi.

Surasa selaku Kepala Bidang SMK Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan nantinya seluruh lulusan SMK yang ada di provinsi Kalimantan Timur akan dibekali oleh sertifikat kompetensi kerja.

Pemberian sertifikat kompetensi kerja ini tak lain untuk memudahkan jalan lulusan SMK sebelum menerjang dunia kerja yang baru, sekaligus membuktikan bahwa lulusan SMK mempunyai kompetensi serta daya saing yang kompetitif. Program sertifikat kompetensi ini nantinya akan diberikan sejak peserta didik mengenyam kelas 11 & 12 SMK.

Sertifikat Kompetensi Kerja
Kepala Bidang SMK Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi Kalimantan Timur

“Agar (peserta didik) dibekali sertifikat pengetahuan atau kompetensi yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” jelas Surasa.

Sampai saat ini, sudah terdapat 16 LSP (Lembaga Sertifikat Profesi) yang ada di Kalimantan Timur untuk membantu sekitar puluhan ribu peserta didik SMK untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi. Surasa menambahkan, ke depannya jumlah LSP (Lembaga Sertifikat Profesi) akan ditambah dan dimaksimalkan pembangunannya hingga akhir tahun.

Sampai saat ini, pembangunan LSP sendiri telah mengeluarkan sertifikat kompetensi untuk lebih dari 21.640 siswa dan siswi SMK. Surasa melanjutkan, sertifikat kompetensi yang nantinya dimiliki oleh para lulusan SMK Provinsi Kalimantan Timur akan sangat bermanfaat untuk permulaan karir lulusan – lulusan SMK.

Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja pun akan menjadi nilai plus tersendiri ketika seorang lulusan SMK Kalimantan Timur menjalani proses perekrutan tenaga kerja. Kabar baiknya, pembayaran sertifikasi dari lembaga LSP ini ada keringanan yang datang dari dana pemerintah.

“Alhamdulillah untuk sekarang bisa dibantu dengan biaya pemerintah melalui komitmen Gubernur Kaltim,” ungkap Surasa.

Lebih lanjut, Surasa mengungkapkan bahwa lulusan SMK adalah generasi penerus bangsa yang diharapkan kuat mental dan sisi psikologisnya. Maka daripada itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan terus berupaya menambah jumlah lulusan SMK yang terakreditasi. Diharapkan setiap lulusan SMK dari Provinsi Kaltim tidak hanya berbekal ijazah tapi juga sertifikat kompetensi kerja untuk mulai meniti karir.

“Disdikbud Kaltim akan terus menggodok alumni SMK bersertifikasi agar siap menghadapi dunia pekerjaan,” tegas Surasa

Apakah Sertifikat Kompetensi Bisa Untuk Melamar Kerja?

Istilah mudahnya, sertifikat kompetensi menjadi suatu tanda pemegang sertifikat tersebut telah memiliki kemampuan yang teruji dalam bidang tersebut. Melamar kerja dengan ikut menyertakan sertifikat kompetensi kerja merupakan suatu nilai tambah di mata employer. Pada kenyataannya, setiap bidang industry, seorang individu diwajibkan mampu menguasai pengetahuan ataupun keahlian dari bidang profesi masing – masing.

Nantinya, setiap siswa SMK yang mau mendapatkan sertifikat kompetensi harus menempuh pendidikan atau pelatihan terlebih dahulu. Jika siswa dan siswi bersangkutan mampu membuktikan ilmu pengetahuan serta penerapan kemampuannya, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan dan sertifikat kompetensi.

Dalam hal ini, sertifikasi kompetensi kerja dijadikan sebagai bentuk jaminan bahwa individu tersebut dapat berkontribusi dan tentunya mampu membawa perusahaan menuju perkembangan yang lebih baik lagi. Mempekerjakan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan baik akan meningkatkan tingkat produktivitas kerja karena perusahaan tidak perlu mengadakan pelatihan, training atau aktivitas sejenis. Pemegang sertifikat pun akan terlihat lebih menonjol daripada kandidat. (Adv//Disdikbudkaltim//Sik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More