
Samarinda, Jurnalkaltim.com – Selebgram asal kota Samarinda bernama ID (27) baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya setelah terjerat pelanggaran hukum judi online. Diketahui selebgram berinisial ID tersebut telah diketahui mempromosikan kegiatan judi online dengan memakai platform media sosial pribadinya.
Faisal Dukung Kepolisian Tegakkan Hukum Judi Online
Selebgram berinisial ID (27) yang saat ini tengah dihadapkan pada ancaman hukuman pidana dengan durasi maksimal 6 tahun kurungan penjara telah ditangkap di rumah kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, memberikan dukungan secara penuh kepada usaha polisi yang tengah memerangi keberadaan para oknum bertanggung – jawab dan terlibat pada praktik judi online.
Tentunya, praktik pelanggaran hukum judi online ini membuat Muhammad Faisal semakin prihatin karena pada dasarnya seorang selebgram seharusnya bisa menjadi sosok panutan masyarakat, tapi malah ikut terlibat dalam kegiatan promosi judi online.

“Kalau perlu tangkap lagi yang lain. Bagus, saya dukung. Barang yang tidak boleh dipakai itu malah dipromosikan,” ujar Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur baru – baru ini.
Hasil survei yang didapatkan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah menunjukkan data dari diperkirakan sebanyak 215,63 juta user di negara Indonesia selama periode 2022 – 2023, ada sekitar 5 % atau kurang lebih 9,9 juta user yang sudah mengakses website judi online secara rutin.
Muhammad Faisal turut mengungkapkan bahwa salah satu kesulitan dalam penegakkan hukum judi online dan melakukan penutupan dan pemblokiran akun ataupun situs web yang melakukan promosi judi online adalah setiap usaha dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) selalu berbuntut dengan munculnya kembali akun atau situs website judi online baru.
“Memang susah, sudah tutup 100 misal, nanti muncul lagi yang baru 100, karena buatnya website itu mudah,” beber Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur.
Ketika terjadinya penangkapan selebgram publik figur seperti ID (27), Muhammad Faisal berharap supaya hal ini mampu menjadi sebuah peringatan serius kepada masyarakat luas supaya tidak mendukung ataupun mempromosikan kegiatan judi online atau tindakan berbau kriminal lainnya, tanpa pandang bulu pemakaian alasan apapun.
“Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin menghentikan oknum-oknum meresahkan,” tandas Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur.
Hukum Judi Online dalam Konteks Agama Islam & Perundang – Undangan
Sebagai informasi, ketika merujuk pada agama dan hukum negara, dasar hukum agama Islam didasarkan kepada Al-Qur’an serta hadis sedangkan negara Indonesia sendiri menegakkan hukum judi online dengan merujuk kepada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam agama Islam sendiri, telah melarang tiap umat Muslim untuk melakukan praktik perjudian baik online ataupun konvensional. Lebih tepatnya, hal ini diatur dalam surat Al Baqarah ayat 219 dan surat Al – Maidah ayat 90 – 91. Bahkan di dalam kitab tafsir Al – Jami’ li Ahkamil Qur’an dari Imam Al – Qurthubi telah menjelaskan bahwa Allah SWT telah menyamakan keharaman judi dan juga meminum khamar.
Secara hukum, negara Indonesia juga telah mengatur hukum judi online dalam Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 303 ayat 1. Sementara untuk praktik kegiatan perjudian online sudah diatur pada Pasal 27 ayat 2 UU ITE (Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomor. 19 tahun 2016.(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM).