25.5 C
Samarinda
Kalimantan TimurSekitar 0,4 Persen Kasus HIV di Kaltim Serang Ibu Hamil

Sekitar 0,4 Persen Kasus HIV di Kaltim Serang Ibu Hamil

Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur melaporkan bahwa sebanyak 0,4 persen kasus HIV di Kaltim dirasakan oleh ibu hamil. Hal ini diungkapkan oleh Jaya Mualimin selaku Kadinkes Kaltim, Senin. Meski fasilitas penanganan penyakit tersebut sudah cukup baik, namun pihaknya terus berupaya untuk menekan angka penularan melalui tindakan pencegahan.

Penyakit HIV pada Ibu Hamil Tidak Menular Langsung ke Janin

Penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) diakui masih menjadi momok di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tak bisa dipungkiri, bahwa penyakit tersebut menjadi penyakit mematikan di tengah masyarakat yang keberadaannya perlu diwaspadai.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Dr Jaya Mualimin mengatakan, bahwa pihaknya terus berupaya dalam menekan laju penularan HIV. Meski penanganan kasus HIV di Kaltim sudah cukup baik dalam hal ini memiliki banyak dokter spesialis, namun penanggulangan penyakit tersebut harus dilakukan secara intens dan berkelanjutan.

Berdasarkan data tahun 2022, Jaya Mualimin mengungkap bahwa kasus HIV di Kaltim menjangkit sekitar 0,4 persen ibu hamil. Pemeriksaan pun dilakukannya melalui proses screening dan diikuti oleh langkah-langkah penanggulangan.

Adapun langkah penanganan tersebut meliputi, pemberian obat-obatan anti HIV, pemeriksaan virologi, bahkan juga termasuk pemberian pendampingan bagi pasien. Dimana, upaya tersebut dilakukan melalui cara yang konsisten dan sistematis.

Kasus HIV di Kaltim
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin

“Tahun 2022 sekitar 0,4 persen ibu yang dilakukan screening itu positif, kita sudah lakukan penanggulangan tersistematik, kita berikan obat-obatan anti hiv dan dilakukan pendampingan, DNA secara berkala dilakukan pemeriksaan virologi,” ungkap Jaya, Senin.

Jaya Mualimin menjelaskan bahwa pengobatan virologi merupakan terapi yang dianjurkan bagi para pasien. Sebab, melalui terapi ini maka bakteri dalam darah yang terjangkit HIV bisa terus diminimalisir sehingga dapat memperpanjang kehidupan pasien.

Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa kasus HIV di Kaltim yang menjangkit ibu hamil tidak serta merta langsung ditularkan kepada janin. Meskipun demikian, pihaknya menghimbau agar para pasien rutin melakukan terapi guna mencegah penularan penyakit.

Kasus HIV di Kaltim Mayoritas Menjangkit Ibu Rumah Tangga

Berdasarkan pengumpulan data melalui metode screening, ditemukan 298 kasus HIV yang menjangkit ibu hamil di Provinsi Kalimantan Timur. Angka tersebut diambil melalui laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur di tahun 2022.

Ironisnya dari total tersebut, terdapat tiga orang meninggal dunia saat melahirkan. Hal ini bahkan telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim Jaya Mualimin pada beberapa waktu lalu.

“Sementara itu, total kematian akibat HIV-AIDS pada 2022 adalah 73 kematian. Tiga di antaranya adalah ibu melahirkan. Lokasinya di Kutai Timur, Berau, dan Kutai Barat,” terang Jaya.

Berdasarkan data tahun 2022, terdapat  1.354 temuan kasus HIV dengan yang tertinggi berada di Kota Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan di tahun 2023 per tanggal 1 Mei kemarin, telah ditemukan 362 kasus baru dengan yang tertinggi sebanyak 133 kasus di Kota Samarinda dan 103 kasus di Balikpapan.

Jaya menyampaikan bahwa mayoritas kasus HIV di wilayahnya dialami oleh ibu rumah tangga. Faktanya, para pasien tersebut justru tidak mempraktikkan seks bebas, bukan juga penghuni lokalisasi maupun pecandu narkoba. Namun, kenyataan pahit itu justru harus dialami oleh mereka dengan mengonsumsi obat-obatan seumur hidup.

Lebih lanjut, Jaya Mualimin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sebuah konsep penanganan kasus HIV di Kaltim, khususnya bagi para ibu hamil. Konsep ini pun disebut sebagai konsep three zero.

Zero pertama mengartikan bahwa Dinkes Kaltim berkomitmen untuk meniadakan kasus infeksi baru dan transmisi penyakit baru. Zero kedua berarti seluruh pasien HIV yang ada di wilayahnya wajib diobati dan zero ketiga yakni tidak adanya diskriminasi bagi pengidap HIV.

“Dinkes juga telah mengadakan pemeriksaan luas maupun sukarela. Klinik-klinik kesehatan telah dilatih menangani kasus HIV dan melaporkan melalui aplikasi,” pungkas Jaya. (ADZ/ADV/DINKESKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More