25.5 C
Samarinda
Kalimantan TimurIsran Noor dan Isu Lingkungan Kaltim, Tindakan Berbicara!

Isran Noor dan Isu Lingkungan Kaltim, Tindakan Berbicara!

JURNALKALTIM.com – Kalimantan Timur, sebuah provinsi yang amat kaya dengan keanekaragaman ekosistem dan sumber daya alam yang melimpah, meliputi minyak, gas, batubara, dan juga kelapa sawit. Namun, seperti biasanya dalam suasana seindah itu, terhampar pula segala persoalan mengenai isu lingkungan yang acap kali menggelitik kehangatan diskusi di sudut provinsi ini.

Sebagai orang yang bertanggung jawab di kursi Gubernur Kaltim, Isran Noor telah melangkah dengan tegas dan penuh tekad dalam menghadapi segala cabang isu lingkungan yang tumbuh subur. Berbagai isu yang bergulir ke ranah lingkungan di Kaltim memang tak bisa kita abaikan.

Beberapa isu tersebut diantaranya gelombang perbincangan mengenai daftar masalah lingkungan hidup yang merangkai kisah pemindahan Ibu Kota Negara, selain itu ada juga perbincangan perihal perubahan iklim yang tengah melanda, deforestasi, kebakaran hutan, riuhnya ladang tambang yang tumbuh liar tanpa izin, dan bahkan perdagangan karbon yang berpotensi menimbulkan limbah juga tak luput dari sorotan.

Isu Lingkungan di Tengah Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Perjalanan panjang ini berawal pada 28 Agustus 2019, dimana Isran Noor merespon dengan tanggap kegelisahan para pelopor lingkungan terkait rencana besar mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke bumi Kalimantan Timur. Dalam wawancara penuh makna dengan beberapa reporter media online nasional, Isran Noor berbicara tegas dan penuh keyakinan ketika menghadapi rangkaian pertanyaan yang membahas tajuk lingkungan ini.

Tak cukup hanya itu, Isran juga menggariskan visi tegasnya bahwa kita sepenuhnya menekankan implementasi norma-norma lingkungan. Dalam konteks ini, jika biasanya suatu kota mengalokasikan 30 persen wilayahnya sebagai ruang terbuka hijau atau RTH, maka kami akan membalikkan proporsi tersebut. Bangunan fisik akan hanya memakan 30 persen, dan sisanya, sekitar 60 hingga 70 persen, akan dipersembahkan kepada ruang terbuka hijau.

Konsep yang diusung adalah memberikan tempat yang lebih luas bagi pepohonan guna menghasilkan udara yang berkualitas. Dengan istilah yang lebih canggih, itu adalah forest city atau green city, atau entahlah, apapun nama yang digunakan untuk mendeskripsikannya.

Peran Aktif dalam Forum Internasional untuk Perubahan Iklim Global

Jejak berikutnya dalam perjalanan komitmen tersebut terjadi pada 9 November 2021. Pada hari tersebut, Gubernur Isran Noor dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris, Desra Percaya, terlibat dalam dialog serius selama 2 jam yang membahas dampak perubahan iklim, terutama aspek emisi karbon yang menjadi salah satu penyebab emisi gas rumah kaca. Pertemuan tersebut diadakan di Inggris.

Dubes Desra menyampaikan bahwa dalam Conference of Parties (COP ) United Nation Climate Change Conference (UNFCCC) ke-26 di Glasgow. Kaltim punya peran penting dalam program perubahan iklim dan peningkatan suhu global karenanya Kaltim menjadi salah satu provinsi yang diundang COP UNFCCC.

Mengatasi Maraknya Tambang Ilegal dan Perlunya Kewenangan Daerah

Gubernur Isran Noor mendapatkan undangan yang tak bisa ia lewatkan pada 11 April 2022. Rapat tersebut adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadapan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Lokasi pertemuan ini adalah Gedung Nusantara I, tempat di mana Gubernur Isran bersama beberapa rekan sejawatnya dalam kepemimpinan provinsi juga turut hadir. Topik yang dibahas kali ini adalah penanganan permasalahan tegaknya tambang ilegal di seantero negeri.

Isran Noor dengan tegas menyuarakan segala keluhan dan kegelisahan warga bumi Kaltim akibat kelimpahan aktivitas tambang yang berjalan secara sembunyi-sembunyi ini. Tanpa ragu, ia berdiri kokoh dan memohon agar pengelolaan pertambangan dapat didelegasikan ke tangan-tangan daerah.

Dalam situasi ini, seruan Gubernur Isran meraih sambutan hangat dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur. Ternyata, mereka memiliki pandangan yang sama bahwa kendali atas urusan pertambangan sepatutnya dipegang oleh wilayah sendiri.

Namun, kerikil yang menghadang datang dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menghadiahi wewenang tersebut secara eksklusif kepada pemerintah pusat.

Pemanfaatan Potensi Pendapatan dari Penjualan Karbon

Pada 10 Desember 2022, Isran Noor membuka tabir tentang potensi yang sungguh luar biasa terkandung dalam penjualan karbon dioksida (CO²) di wilayah yang dipimpinnya, Kalimantan Timur. Dengan hasil verifikasi yang sudah dipastikan secara cermat, Kaltim memiliki peluang emas untuk meraih pemasukan dalam jumlah yang sungguh signifikan lewat transaksi penjualan karbon. Inilah suatu alternatif pendapatan yang nyata, yang tak hanya akan memberikan keseimbangan, tetapi juga menurunkan ketergantungan pada dana anggaran pusat.

Setelah terjalin kesepakatan yang menghangatkan dengan World Bank, babak akhir dari transaksi penjualan karbon dimulai. Sisa 1.000.000 ton CO², yang tersisa setelah transaksi sebelumnya, dijual dengan harga USD 30 per ton – sebuah pencapaian yang menggembirakan dalam perjalanan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Selanjutnya setelah melalui proses validasi yang kedua di penghujung tahun 2022, Gubernur Kaltim Dr. H. Isran Noor dengan mantap membuka tabir mengenai tambahan hingga 40 juta ton carbon dioxide equivalent (CO²e) atau emisi gas buang, bila dibandingkan dengan hasil validasi pertama yang mencapai 30 juta ton CO²e.

Dalam perhitungan yang sederhana, jika hasil validasi mencapai angka 40 juta ton CO²e ini dikalikan dengan harga USD 25 per ton, maka datanglah suatu angka yang menggambarkan potensi luar biasa: puluhan miliar Dolar Amerika akan tumpah ruah ke kantong Kalimantan Timur. “Kita jual karbon saja, Kaltim sudah tidak perlu dana APBN,” demikianlah tegas pernyataannya, yang ia sampaikan saat memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia di kawasan Stadion Utama Kaltim Palaran, Samarinda.

Mengukuhkan Peran Menjaga Kelestarian Lingkungan dalam Visi Pembangunan Kaltim

Dalam perjalanan yang tak terhitung hingga saat ini, Gubernur Isran Noor telah menjelma menjadi simbol keberpihakan yang tak tergoyahkan terhadap lingkungan dan kelangsungan ekosistem. Melalui perjalanan berliku yang dimulai dari urusan pemindahan ibu kota hingga meraih kesuksesan luar biasa dalam mengakomodasi karbondioksida, Isran Noor telah memainkan peranan penting dalam mengutamakan kelestarian lingkungan sebagai jantung dari segala tindakan.

Namun, ia tidak berhenti di situ. Dari upaya memerangi bencana tambang ilegal, memperjuangkan kewenangan daerah, hingga mendorong sadar akan lingkungan lewat program-program inovatif, ia semakin mengukuhkan Kalimantan Timur sebagai pionir dalam komitmen lingkungan yang kokoh.

Sebagai sosok yang terus mengarahkan pandangannya ke masa depan, Gubernur Isran Noor memberi inspirasi melalui inisiatif-inisiatif yang tak henti-hentinya menjaga spirit berkelanjutan. Dengan begini, Kalimantan Timur telah menegaskan pijakannya yang kukuh dalam merawat lingkungan dan memberi andil nyata dalam meredam gelombang perubahan iklim. Keberhasilan Isran Noor adalah bukti sungguh bahwa komitmen, tekad, dan tindakan nyata membangun jalan menuju hari esok yang lebih indah – tak hanya untuk Kaltim, melainkan untuk anak cucu kita dan bumi yang kita sanjungi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More