23.2 C
Samarinda
Kalimantan TimurSamarindaPenerapan Parkir Non Tunai Mulai Berlaku di Samarinda

Penerapan Parkir Non Tunai Mulai Berlaku di Samarinda

Samarinda, Jurnalkaltim.com – Kebijakan parkir non tunai mulai diterapkan di sejumlah fasilitas publik di Kota Samarinda. Inisiatif yang digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda ini bertujuan untuk mengatasi keberadaan juru parkir (jukir) liar dan mengoptimalkan penggunaan lahan parkir di kota tersebut.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa penerapan parkir non tunai akan diintegrasikan dengan kartu parkir berlangganan berbasis sistem Radio-frequency Identification (RFID). Sistem ini rencananya akan diberlakukan di seluruh wilayah Samarinda.

“Digitalisasi parkir di mal sudah dimulai sejak 1 Juni. Kami meminta semua mal untuk menggunakan uang elektronik, dan ini akan berlaku juga untuk parkir di tepi jalan,” jelas Manalu saat dihubungi pada Selasa, 4 Juni 2024.

Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi keberadaan jukir liar tetapi juga memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi mengambil karcis saat berkunjung ke mal atau tempat lainnya.

Kartu RFID yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwali) akan segera diberlakukan sesuai arahan dari Wali Kota Samarinda.

“Ada tarif khusus untuk parkir berlangganan. Bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, akan ada diskon tertentu,” tambahnya.

Manalu menjelaskan bahwa penerapan pembayaran non tunai ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri melalui situs resmi yang telah dibuka sejak April lalu.

Program parkir berlangganan ini bekerja sama dengan Bank Kaltimtara sebagai bank penampung retribusi parkir. Masyarakat yang masih menemukan jukir liar di pinggir jalan dapat melaporkannya ke call center 112 atau melalui nomor 081255647588.

Untuk mendaftar parkir berlangganan, warga perlu menyertakan fotokopi STNK, fotokopi KTP, foto kendaraan, dan pembayaran via QRIS.

Berikut adalah rincian tarif parkir berlangganan yang diusulkan oleh Dishub Samarinda:

Kendaraan roda dua dengan tarif dasar Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan tarif progresif Rp 1.000 untuk jam selanjutnya, dengan maksimal tarif parkir harian sebesar Rp 5.000.

Tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua adalah Rp 40.000 per bulan, Rp 200.000 per semester, dan Rp 400.000 per tahun. (AUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More