24 C
Samarinda
Kalimantan TimurSamarindaDishub Samarinda Gandeng Cosplayer dalam Upaya Tingkatkan Kesadaran Aturan Parkir

Dishub Samarinda Gandeng Cosplayer dalam Upaya Tingkatkan Kesadaran Aturan Parkir

Samarinda, Jurnalkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tengah mempersiapkan langkah inovatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan parkir. Menggandeng komunitas cosplayer lokal, Dishub berencana menggelar sosialisasi tertib parkir di beberapa titik kota, sebagai bagian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang akan jatuh pada 17 September 2023 dengan tema “Melaju Untuk Transportasi Maju”.

Harhubnas ‘Melaju Untuk Transportasi Maju’: Cosplayer Samarinda Turun ke Jalan Sosialisasikan Aturan Parkir

Cosplay, yang sejatinya merupakan representasi dari karakter-karakter 2D Jepang, kini menjadi fenomena yang begitu digandrungi, terutama di Benua Etam. Melihat antusiasme masyarakat terhadap cosplayer, Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, berpendapat bahwa kolaborasi ini dapat menjadi pendekatan yang efektif untuk menarik perhatian, khususnya generasi milenial, terhadap pentingnya disiplin dalam parkir.

aturan parkir
Dishub Samarinda Gandeng Cosplayer dalam Upaya Tingkatkan Kesadaran Aturan Parkir Foto : Ryan

“Pelanggaran parkir masih sering terjadi, meskipun sosialisasi telah berulang kali kami lakukan,” ungkap Manalu. “Kami berharap, dengan melibatkan cosplayer dalam kegiatan sosialisasi ini, masyarakat akan lebih tertarik dan memahami pentingnya mematuhi aturan parkir,” sambungnya.

Beberapa lokasi yang menjadi titik sosialisasi antara lain di Simpang Pasar Pagi, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Anggi. Menurut Manalu, para cosplayer merespon dengan positif terhadap kerjasama ini.

Ini merupakan bentuk pendekatan kreatif yang diharapkan mampu mencapai audiens yang lebih luas dan meningkatkan kesadaran masyarakat Samarinda tentang aturan parkir. “Situasi ini memang belum pernah ada sebelumnya, dan kami berharap dapat menciptakan pengalaman sosialisasi yang berbeda dan berkesan bagi masyarakat,” tutup Manalu.

Kehadiran cosplayer dalam sosialisasi aturan parkir ini nantinya diharapkan tidak hanya sebagai daya tarik, tetapi juga menjadi salah satu bentuk edukasi yang efektif dan menarik bagi masyarakat Samarinda.

Panduan Mudah Memahami Peraturan Parkir Dishub

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, telah memberikan kriteria spesifik terkait fasilitas parkir untuk umum. Tujuan dari aturan parkir ini adalah untuk menciptakan keamanan, nyaman, dan efisien bagi semua pengguna jasa. Berikut penjelasan sederhananya:

  • Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas: Semua area parkir harus didesain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna.
  • Akses Mudah: Lokasi parkir harus mudah diakses oleh semua pengguna jasa. Ini memastikan bahwa pengguna dapat dengan mudah memarkir dan mengambil kendaraan mereka.
  • Standar Konstruksi untuk Gedung Parkir: Apabila fasilitas parkir tersebut berupa gedung, maka harus memenuhi standar konstruksi yang berlaku di Indonesia.
  • Batas Area untuk Taman Parkir: Taman parkir harus memiliki batas yang jelas. Ini untuk memastikan bahwa kendaraan di parkir pada area yang telah ditentukan.
  • Penandaan dan Sirkulasi dalam Area Parkir: Baik di gedung parkir maupun taman parkir, harus ada marka jalan atau rambu lalu lintas yang menunjukkan arah sirkulasi dan posisi parkir.
  • Penanda Lokasi Parkir: Setiap area parkir harus dilengkapi dengan tanda berupa huruf atau angka. Hal ini memudahkan pengguna dalam menemukan kembali kendaraannya.
  • Rambu Penunjuk Area Parkir: Fasilitas parkir untuk umum harus memiliki rambu yang menunjukkan bahwa area tersebut adalah tempat parkir.

Selain itu, detail lebih lanjut mengenai aturan pembangunan fasilitas parkir ini akan diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan fasilitas parkir di Indonesia akan lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pengguna.

10 Aturan Parkir Terlarang

Bagi pengendara mobil, memahami lokasi yang aman untuk parkir sama pentingnya dengan menguasai teknik mengemudi. Ada beberapa area spesifik yang dilarang untuk parkir guna memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas

Berikut adalah 10 area terlarang untuk parkir yang perlu Anda ketahui:

  • Tikungan dan Area Kritis: Hindari parkir di tikungan, bahu bukit, atau di atas jembatan. Area-area ini memerlukan visibilitas yang baik untuk pengendara lain.
  • Zona Pejalan Kaki dan Sepeda: Jangan parkir di tempat yang ditujukan untuk pejalan kaki atau trek sepeda.
  • Dekat Lampu dan Penyeberangan: Menghindari parkir di dekat lampu lalu lintas atau zona penyeberangan pejalan kaki. Ini bisa mengganggu visibilitas pengguna jalan lain.
  • Jalan Utama: Hindari parkir di jalan-jalan besar atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
  • Menghadap Kendaraan Lain: Jangan parkir berhadapan atau terlalu dekat dengan kendaraan yang parkir di sisi berlawanan. Hal ini bisa mempersempit ruang jalan.
  • Dekat Persimpangan dan Halte Bus: Jangan parkir dalam radius 6 meter dari persimpangan atau 9 meter dari pemberhentian bus. Namun, jika ada tanda yang menyatakan sebaliknya atau kondisi jalan rusak, pertimbangkan ulang.
  • Menghadap Arus Berlawanan: Pastikan saat parkir, bagian depan mobil Anda tidak menghadap ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  • Jalan yang Licin: Hindari parkir sepanjang jalan yang licin, terutama saat cuaca buruk.
  • Jalan Layang dan Terowongan: Jangan parkir di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang mengarah ke area tersebut.
  • Pinggiran Rumput atau Bahu Jalan: Menghindari parkir di atas pinggiran rumput atau bahu jalan agar tidak merusak area tersebut dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More