23.8 C
Samarinda
Kalimantan TimurRapat EPPD Pj Gubernur Kaltim Menambahkan 2 Elemen Dasar SIPD

Rapat EPPD Pj Gubernur Kaltim Menambahkan 2 Elemen Dasar SIPD

banner diskominfo kaltim

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Dalam pembukaan Rapat EPPD (Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, menekankan bahwa pentingnya kesepakatan bersama terkait konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memberikan kewenangan setara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Akmal Malik pada Rabu, 8 November 2023, di Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan.

Pendapat Pj Gubernur Terkait Rapat EPPD tahun 2023

Menurut Akmal Malik, evaluasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek kewenangan, namun juga memperhitungkan karakteristik dan keunikan dari masing-masing daerah. Sesuai dengan prinsip yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

rapat eppd, sipd
Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik

“Baik dari segi demografis, geografis, maupun potensi perekonomiannya,” ujar Akmal.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari demografis, geografis hingga potensi perekonomian, Akmal menekankan bahwa perlu dilakukan pendekatan yang objektif dalam mengolah data kinerja Kepala Daerah dari setiap wilayah di Kalimantan Timur.

“Harus mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dikedepankan, agar setiap daerah dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki dan menyesuaikan diri dengan kondisinya,” tegasnya.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), turut mendorong pemerintah daerah untuk menghasilkan inovasi baru sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengupayakan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat Kalimantan Timur.

Ia juga menyatakan bahwa untuk menanggapi EPPD di masa mendatang, hal ini akan menjadi sumber data besar terkait pelaksanaan otonomi daerah. Ia menyoroti tujuh fitur dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang terus didorong.

Fitur tersebut melibatkan elemen-elemen dasar dalam pemerintahan, diantaranya kelembagaan, keuangan daerah, pelayanan publik, personil, Binwas, dan hubungan antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam Rapat EPPD ini, Pj Gubernur juga mengusulkan penambahan dua elemen dasar, yaitu aset dan kerja sama antar daerah, sehingga ada sembilan elemen dasar yang dipertimbangkan kedepannya.

“Ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan yang kuat dalam penyusunan kebijakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih optimal, mengacu pada nilai-nilai yang seharusnya dikedepankan untuk memanfaatkan potensi dan kondisi unik setiap daerah.

Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)

Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan sebuah sistem yang dirancang pemerintah untuk mengintegrasikan serta menyatukan seluruh data dan informasi dari seluruh lembaga, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pelaporan, pengawasan, hingga evaluasi.

Adapun beberapa fitur utama yang terkandung dalam SIPD meliputi:

  1. e-Database: SIPD dilengkapi dengan database elektronik yang memuat data dan informasi terkait seluruh aspek pemerintahan daerah. Keberadaan fitur ini mempermudah akses dan pengelolaan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan.
  2. e-Planning: Fitur ini memungkinkan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara elektronik, serta mengoptimalkan efisiensi proses perencanaan dengan penyediaan platform yang terintegrasi.
  3. e-Budgeting: SIPD memiliki fitur e-Budgeting yang memfasilitasi pengelolaan anggaran daerah secara elektronik, meminimalkan potensi kesalahan dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana publik.
  4. e-Monev (Monitoring dan Evaluasi): Fitur ini memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang efisien terhadap program dan anggaran daerah, memberikan landasan data yang kuat untuk pengambilan keputusan yang lebih akurat.
  5. e-Reporting: Melalui fitur e-Reporting, SIPD memungkinkan pembuatan laporan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi dengan cepat dan akurat, mendukung proses pelaporan yang transparan dan akuntabel.
  6. Analisis dan Profil Pembangunan Daerah: SIPD menyediakan fitur Analisis dan Profil Pembangunan Daerah, memberikan wawasan mendalam mengenai kemajuan pembangunan dan potensi daerah secara komprehensif.
  7. Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah: Fitur ini memberikan akses mudah terhadap informasi terkait perencanaan pembangunan daerah, memungkinkan pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan.

SIPD menjadi sebuah instrumen yang diciptakan oleh pemerintah untuk mempermudah penyaluran data dan informasi internal dan publikasi ke masyarakat. Dengan menambahkan 2 elemen pendukung lainnya, sesuai dengan usulan Pj Gubernur Kaltim, yaitu aset dan kerja sama antar daerah, dapat menyempurnakan informasi yang terkandung di dalam SIPD setiap daerah di Provinsi Kalimantan Timur.

(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More