KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Kegiatan pembekalan pengoperasian radio komunikasi dan drone dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh BPBD di Provinsi Kalimantan Timur di tempat wisata Jahitan Layar Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pentingnya Pembekalan Pengoperasian Radio Komunikasi dan Drone
Rudi Syafriadi, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, menyampaikan bahwa keadaan darurat bencana bisa terjadi dan melanda siapa saja dan kapan saja, tanpa memandang batas wilayah, suku, maupun golongan kelompok.
Dampak dari bencana alam tersebut tentunya akan mengakibatkan kerugian di berbagai aspek, mulai dari hilangnya nyawa, harta benda, bahkan hingga mempengaruhi kesehatan psikologi korban bencana.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi geografi Kalimantan Timur telah mengalami perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun. Perubahan tersebut diantaranya pemanasan global, perubahan iklim, dan perubahan biogeofisik alam.
Degradasi sumber daya alam dan lingkungan merupakan salah satu faktor yang turut memicu berbagai fenomena alam, seperti kondisi El Nino. Fenomena tersebut dapat menyebabkan kemarau panjang, kekeringan di sejumlah wilayah, kebakaran hutan dan lahan, serta efek selanjutnya gangguan asap.
“Situasi di Kaltim empiris dapat dilihat dengan perubahan kondisi Biogeofisik alam, pemanasan global dan perubahan iklim. Degradasi sumber daya alam dan lingkungan yang menimbulkan berbagai fenomena alam, memicu terjadinya bencana seperti ini kondisi El Nino yang menyebabkan kekeringan atau kemarau panjang, kebakaran hutan dan lahan serta gangguan asap,” jelas Rudi.
Dalam hal ini, BPBD Kaltim mengambil langkah-langkah preventif dengan mengajak seluruh pihak untuk turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan kesiapsiagaan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini sesuai dengan peran, tugas, dan tanggung jawab setiap pihak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007, Pasal 20, Tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Pasal 20, UU No.24 tahun 2007, disebutkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki fungsi, yaitu perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanggulangan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga berfungsi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Berdasarkan hal tersebut, Rudi menilai bahwa pengoperasian radio komunikasi dan drone memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana. Dalam konteks ini, radio komunikasi digunakan sebagai sarana penyampaian pesan kepada masyarakat sehari-hari, sebagai sumber informasi.
Sedangkan, untuk pengoperasian drone dapat difungsikan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan wilayah atau lokasi yang sulit di jangkau oleh manusia melalui darat dan air, sehingga membutuhkan alat yang lebih praktis dan dapat diterbangkan sebelum akhirnya menggunakan transportasi udara, seperti helikopter atau sejenisnya.
“Sementara fungsi drone adalah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tempat kejadian yang lebih praktis jika lokasi tersebut sulit dijangkau oleh manusia,” ucap Rudy.
Harapan BPBD Kaltim Kepada Para Peserta
Pada pelaksanaan kegiatan pembinaan ini, BPBD Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembekalan kepada para peserta yang hadir mewakili sepuluh Kabupaten dan Kota. Harapannya, peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh tersebut dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas kebencanaan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, saya menyambut baik kegiatan ini dan mengharapkan kegiatan ini terlaksana dengan baik dan lancar sampai selesai,” tutupnya.
Dengan diselenggarakan kegiatan pembekalan pengoperasian radio komunikasi kebencanaan dan drone BPBD se-Kalimantan Timur tahun 2023, diharapkan penanggulangan bencana di wilayah Benua Etam ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Seluruh pihah diingatkan untuk tetap mementingkan kesiapsiagaan dan kerja sama yang kuat dalam menghadapi potensi bencana alam yang mungkin terjadi. Pembekalan pengetahuan dan keterampilan yang diberikan dalam rangka mempersiapkan kemungkinan yang terjadi, dapat menjadi pondasi kuat bagi BPBD Kalimantan Timur saat menghadapi bencana alam di wilayahnya masing-masing.
(ADV/NDA/BPBDKALTIM)