22.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurPerkara PHI, Disnakertrans Kaltim: Sebelum ke Sana Utamakan Non Litigasi Hingga Mediasi

Perkara PHI, Disnakertrans Kaltim: Sebelum ke Sana Utamakan Non Litigasi Hingga Mediasi

banner opd disnakertrans

Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Dalam menjalankan tugas dan fungsi Disnakertrans Kalimantan Timur, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Aris Munandar, menyoroti peran Penting Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Aris Munandar menekankan bahwa PHI menjadi sarana yang krusial dalam memberikan perlindungan hukum dan hak-hak bagi para tenaga kerja di wilayah Pemerintah Kalimantan Timur.

PHI Berfungsi untuk Menyelesaikan Sengketa Ketenagakerjaan

PHI sebagai lembaga peradilan khusus di Pengadilan Negeri Samarinda yang memiliki tugas utama untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Ini mencakup penanganan kasus-kasus terkait hubungan industrial, hak-hak pekerja, dan perselisihan antara buruh dan pengusaha.

Melalui proses hukum di Pengadilah Hubungan Industrial, para tenaga kerja dapat memperoleh keadilan dan menegakkan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PHI, Perkara PHI
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Aris Munandar
(Foto : Ist)

Dengan adanya lembaga tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Proses peradilan ini menjadi wadah bagi penyelesaian konflik yang bersifat hukum dalam dunia ketenagakerjaan.

Setiap putusan yang dihasilkan diharapkan dapat menciptakan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Adanya PHI Diharapkan Mampu Berikan Kontribusi Positif

Aris Munandar menunjukkan bahwa pemahaman dan penerapan aturan ketenagakerjaan melalui PHI sangat penting untuk menciptakan suasana ketenagakerjaan yang kondusif dan menghormati hak-hak pekerja.

Disnakertrans Kalimantan Timur aktif berperan dalam memfasilitasi dan mendukung proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial agar dapat berjalan secara transparan dan adil.

Keberadaan PHI diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan memastikan kesejahteraan para tenaga kerja di daerah tersebut.

Perkara-perkara yang masuk dalam ranah PHI melibatkan berbagai aspek, termasuk perselisihan hak, kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan konflik antar serikat pekerja.

Aris Munandar: Sebelum ke PHI Wajib Lakukan Tahapan Proses Bipartite dan Tripartite

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalimantan Timur, Aris Munandar menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan perkara di PHI, terdapat tahapan proses yang harus diikuti. Sebelum mengajukan gugatan ke PHI, pihak yang bersengketa diwajibkan untuk menjalani proses bipartite dan tripartite terlebih dahulu.

“Mediasi dulu, jika tidak ada kesepakatan baru permohonan ke pengadilan dan di sidang, nanti PHI keluarkan putusan jika ada keberatan maka bisa lanjut ke MA,” ungkapnya.

Proses bipartite dan tripartite ini sejalan dengan prinsip musyawarah dan kesepakatan, yang menjadi dasar dalam penyelesaian konflik. Melalui tahapan ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan secara bersama antara para pihak yang terlibat tanpa harus melibatkan pihak ketiga. Namun, jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, barulah perkara dapat diajukan untuk diputuskan secara hukum.

PHI berperan sebagai mekanisme terakhir dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial setelah upaya-upaya musyawarah dan kesepakatan di tingkat bipartite dan tripartite. Dengan adanya tahapan ini, diharapkan penyelesaian perkara di PHI dapat dilakukan secara efisien dan adil, mengutamakan prinsip keadilan dan pemenuhan hak-hak pekerja.

PHI Membantu Menyelesaikan Perkara Secara Adil

Hal ini sejalan dengan semangat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di wilayah Kalimantan Timur. Pentingnya menempuh proses non-litigasi sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial  menunjukkan komitmen untuk mencari penyelesaian yang bersifat musyawarah dan damai sebelum memasuki tahap litigasi.

Aris Munandar menekankan bahwa berbagai mekanisme non-litigasi, seperti konsiliasi, arbitrase, dan mediasi, harus diupayakan terlebih dahulu sebelum memasuki ranah hukum formal. Proses konsiliasi, arbitrase, dan mediasi merupakan upaya-upaya alternatif untuk menyelesaikan perselisihan secara efisien dan efektif tanpa melibatkan proses pengadilan yang lebih rumit.

Konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu dalam negosiasi antara pekerja dan pengusaha. Arbitrase merupakan mekanisme di mana pihak ketiga yang independen akan memberikan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak. Sementara mediasi adalah proses di mana mediator membantu kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa mengambil peran sebagai hakim.

Pentingnya memahami kekhususan proses ini, yang berbeda dengan perkara perdata konvensional, menunjukkan perlunya pemahaman mendalam terhadap regulasi yang mengatur hubungan industrial di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat dilakukan dengan optimal, menciptakan hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses penanganan perselisihan hubungan industrial diselesaiakan berdasarkan hukum formalnya sesuai pasal 57 UU No.2/2004.(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More