
Samarinda, JurnalKaltim.com – Upaya pemindahan IKN (Ibu Kota Nusantara) ke provinsi Kalimantan Timur dipastikan berpengaruh langsung terhadap upaya penyerapan tenaga kerja lokal. Sampai pada saat ini, hal tersebut masih menjadi isu yang cukup hangat dibicarakan tentang pemenuhan penyerapan tenaga kerja lokal dan juga non lokal.
Usaha Optimalisasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawardi, mengatakan usaha penyerapan tenaga kerja lokal yang terkait dengan tahapan proses pemindahan IKN (Ibu Kota Nusantara) ke Provinsi Kalimantan Timur disebutkan masih dalam tahapan pembangunan konstruksi. Jadi diprediksi, proses pemindahan ini akan membutuhkan banyak keahlian konstruksi demi memaksimalkan proses pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara).
Rozani Erawadi lebih lanjut menjelaskan bahwa demi memaksimalkan upaya penyerapan tenaga kerja lokal, pihaknya menyelenggarakan acara pelatihan kepada para tenaga konstruksi, dan event tersebut sudah dibantu pelaksanaannya oleh Balai Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Pengadaan acara pelatihan tersebut diadakan karena pihaknya tidak memberikan output berupa sertifikasi yang spesifik ke spesialisasi tenaga konstruksi. Terlebih lagi, dalam keseluruhan proses pemindahan dan Pembangunan nanti, IKN (Ibu Kota Nusantara) akan membutuhkan banyak tenaga kerja yang sudah berpengalaman.
“Semua dilatih di Balai Tenaga Kerja di Banjarmasin, kami tidak menyediakan pelatihan tersebut secara spesifik,”jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawardi.

Sumber : Pexels
Berkaitan dengan upaya penyerapan tenaga kerja lokal pada Ibu Kota Nusantara (IKN), Rozani Erawadi menyatakan dengan berdasar klaim Deputi Sosial Budaya Otoritas IKN (Ibu Kota Nusantara) sudah berhasil menjaring banyak tenaga kerja lokal.
Hanya saja, pihaknya belum menerima data tersebut dikarenakan belum ada laporan lagi sampai hari ini. Jumlah persentasenya juga masih tidak diketahui karena pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur belum mendapatkan data minimnya hasil penyerapan tenaga kerja lokal tersebut.
Sehubungan dengan tidak berhasil terserapnya para tenaga kerja lokal dengan maksimal, Rozani Erawadi selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa hal ini sendiri secara langsung berkaitan dengan warisan kultur dari warga setempat yang memang sejak awal telah diajarkan untuk melakukan bertani.
Oleh karena hal tersebut, maka kebutuhan dari pihak otoritas IKN (Ibu Kota Nusantara) untuk menjaring para tenaga kerja dengan spesialisasi konstruksi tak dapat dipenuhi dengan sepenuhnya dari para tenaga kerja lokal.
“Beda kultur dari awal, tidak cocok pasti dengan kebutuhan, hal tersebut yang mempengaruhi mengapa penyerapan tenaga kerja lokal tidak maksimal,”pungkas Rozani Erawadi selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.
Kewajiban Untuk Melakukan Pemberdayaan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 5 yang membahas tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa sejatinya, setiap tenaga kerja yang ada memiliki kesempatan sama tanpa dipengaruhi upaya diskriminasi untuk memperoleh sebuah pekerjaan. Jika berdasarkan pasal dan Undang – Undang tersebut, bisa dipastikan setiap orang di negara Indonesia punya hak yang tentunya setara dan sama.
Selain itu, setiap Kabupaten dan Kota juga telah mempunyai kewenangan untuk menyusun Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten dan Kota, sebagaimana yang telah disampaikan pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 22 Ayat 1 yang membahas tentang Kepemerintahan Daerah.
Pihak yang berada di Kabupaten atau Kota tersebut terikat dengan peraturan setempat yang berlaku dan harus ada masyarakat lokal atau dalam hal ini tenaga kerja lokal yang terserap dalam proyek tersebut.
Sebagai informasi, di dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan sendiri tidak spesifik mengatur total kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal, kesemuanya akan dikembalikan kembali pada pihak Pemda (Pemerintah Daerah). Kewajiban dan wewenang tersebut dilakukan demi memaksimalkan peran masyarakat di Kabupaten atau Kota terkait untuk memberdayakan para putra dan putri daerah setempat. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).
Referensi:
Hukum Online
RRI (Radio Republik Indonesia)