25.6 C
Samarinda
Kalimantan TimurPenyelesaian Batas Desa: 841 Desa di Kaltim Didorong Untuk Manfaatkan Bankeu

Penyelesaian Batas Desa: 841 Desa di Kaltim Didorong Untuk Manfaatkan Bankeu

iklan dpmpd kaltim

Samarinda, JurnalKaltim.com – Proses penyelesaian batas desa adalah hal yang krusial dalam administrasi pemerintahan yang sering dianggap sepele, tetapi memiliki dampak yang signifikan pada tata kelola wilayah. Dalam konteks Kalimantan Timur (Kaltim), Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (DPMPD) Kaltim, Dakwan Diny, telah memberikan dorongan kepada 841 desa di Kaltim untuk memprioritaskan penggunaan dana bantuan keuangan (Bankeu) dalam penyelesaian masalah batas desa.

Pentingnya Penyelesaian Batas Desa

Penyelesaian Batas Desa
Penyelesaian Batas Desa 841 Desa di Kaltim Didorong Untuk Manfaatkan Bankeu

Penyelesaian batas desa adalah langkah penting dalam administrasi pemerintahan yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait batas-batas geografis suatu desa. Ini adalah aspek kunci dalam pengaturan tata ruang, pemungutan pajak, dan berbagai kegiatan administratif lainnya. Tanpa penyelesaian batas desa yang akurat, tercipta ketidakpastian yang dapat menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan dan memberikan kendala bagi masyarakat dalam mengakses layanan dasar.

Dakwan Diny menekankan bahwa penyelesaian batas desa adalah salah satu target yang harus dicapai oleh desa-desa di Kaltim pada tahun 2023. Hal ini sejalan dengan target yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim bersama 10 provinsi lainnya untuk menyelesaikan peta batas desa pada tahun yang sama. Dakwan berharap agar penyelesaian ini bisa maksimal, sesuai dengan arahan gubernur, sehingga pada akhir tahun ini, semua proses penyelesaian batas desa dapat terselesaikan.

One Map Policy dan Perubahan Peraturan Presiden

Upaya penyelesaian batas desa juga konsisten dengan kebijakan nasional yang telah diterapkan, yaitu One Map Policy. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Tujuan dari One Map Policy adalah untuk menargetkan waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia pada tahun 2023. Ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memberikan kejelasan terkait batas-batas wilayah desa di seluruh negeri.

Dalam Laporan Progres Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Kaltim, saat ini tercatat bahwa hanya 155 dari total 841 desa di Kaltim yang telah lolos verifikasi data batas desa oleh Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan untuk mencapai target penyelesaian batas desa pada tahun 2023.

Dorongan DPMPD Kaltim untuk Prioritaskan Bankeu

Dakwan Diny dari DPMPD Kaltim memberikan dorongan kepada 841 desa di Kaltim untuk memprioritaskan penggunaan dana bantuan keuangan (Bankeu) dalam penyelesaian masalah batas desa. Bankeu adalah sumber daya yang dapat digunakan untuk mendukung penelitian, survei, dan proses administratif terkait penyelesaian batas desa. Melalui penggunaan Bankeu yang cerdas, diharapkan desa-desa dapat mempercepat penyelesaian masalah batas desa dan mendukung pencapaian target nasional yang telah ditetapkan.

Manfaat dari Penyelesaian Batas Desa yang Akurat

Penyelesaian dan penegasan batas desa yang akurat memiliki berbagai manfaat, termasuk:

  1. Kepastian Hukum: Masyarakat mendapatkan kejelasan hukum terkait kepemilikan lahan dan hak-hak mereka.
  2. Tertib Administrasi: Batas desa yang jelas memastikan tata kelola dan administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif.
  3. Pengembangan Wilayah: Penyelesaian batas desa membantu dalam perencanaan pengembangan wilayah, termasuk pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat.
  4. Pungutan Pajak: Pemerintah dapat melakukan pemungutan pajak secara lebih efektif dan adil.
  5. Kolaborasi Antar Desa: Penyelesaian batas yang jelas memungkinkan kerja sama antara desa-desa dalam program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Penyelesaian batas desa adalah upaya yang penting dalam tata kelola wilayah dan administrasi pemerintahan. DPMPD Kaltim, dengan dorongan dan komitmen yang diberikan kepada 841 desa di Kaltim, berperan penting dalam mendukung pencapaian target nasional terkait penyelesaian batas desa pada tahun 2023. Diharapkan bahwa dengan penggunaan Bankeu yang cerdas dan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak, penyelesaian batas desa di Kalimantan Timur akan mencapai hasil yang lebih baik di masa depan. Hal ini akan memberikan kejelasan hukum, ketertiban administrasi, dan manfaat lainnya bagi masyarakat dan pemerintah desa di seluruh wilayah Kaltim.(ADZ/ADV/DPMPD KALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More