26.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurOptimalisasi Penyebaran Tenaga Pengajar, Disdikbud Kaltim Berikan Solusi

Optimalisasi Penyebaran Tenaga Pengajar, Disdikbud Kaltim Berikan Solusi

banner disdikbud

Samarinda, JurnalKaltim.com – Upaya pendistribusian tenaga pengajar di wilayah 3T (Tertinggal, Terbelakang, Terluar) dinilai masih belum merata sepenuhnya. Disinyalir penyebabnya adalah bahwa sampai saat ini masih banyak penumpukan guru di wilayah pusat perkotaan.

Solusi dari Masalah Distribusi Tenaga Pengajar di Wilayah 3T

Kabid (Kepala Bidang) Ketenagaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Armin, menjelaskan persoalan tersebut memang benar adanya. Mengingat ada banyak pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tak dapat dipungkiri penumpukan tenaga pengajar saat ini masih terjadi dan diharapkan bisa berkurang dengan signifikan kedepannya.

“Jadi misalkan, adanya penumpukan untuk dilakukan permintaan dalam suatu bidang studi. Jadi adanya peminatan yang tidak cukup untuk memenuhi kuota tersebut,” ucap Armin selaku Kepala Bidang Ketenagaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.

Selain persoalan penempatan tenaga pengajar dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), juga masih banyak terdapat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang harus berpindah – pindah penempatan dikarenakan adanya faktor keluarga dan beberapa faktor lainnya. Pertimbangan dari hambatan dan faktor – faktor tersebut juga menyebabkan kendala tersebut berdasarkan hasil pengamatan Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur.

Tenaga Pengajar
Kabid (Kepala Bidang) Ketenagaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Armin

“Pada tahun ini, yang nantinya telah lulus dari PPPK akan Disdikbud Kaltim tempatkan dimana sekolah yang membutuhkan,” kata Armin selaku Kepala Bidang Ketenagaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.

Armin menyatakan pada saat ini pihaknya turut memberikan solusi pada setiap sekolah yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terbelakang, Terluar) yang masih kekurangan kehadiran tenaga pengajar ataupun masih terdapat praktik satu guru untuk mengajar beberapa mata pelajaran sekaligus.

“Jadi untuk menjadi solusi terkait kekurangan guru yaitu dengan merangkap guru-guru yang satu linier untuk mengajar mata pelajar,” tutup Armin selaku Kepala Bidang Ketenagaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.

Urgensi Distribusi Tenaga Pengajar

Tenaga pengajar merupakan komponen sentral yang sangat penting bagi kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Guru bisa dibilang sebagai ujung tombak dunia pendidikan yang langsung berhadapan dengan siswa sebagai peserta didik, tentunya para guru diharapkan memenuhi kompetensi yang memadai.

Hal ini tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun  2003 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional. Guru sebagai tenaga pengajar profesional diharapkan mampu merencanakan serta melakukan proses pembelajaran, menilai dengan baik hasil pembelajaran para siswa, memberikan pelatihan dan bimbingan dan juga melakukan penelitian serta pengabdian pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) menjelaskan bahwa:

  1. Setiap tenaga pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan juga kompetensi yang memadai untuk perannya sebagai agen pembelajaran yang tentunya sehat secara jasmani dan rohani agar mampu berkontribusi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Kualifikasi yang dimiliki oleh tenaga pengajar paling minimal adalah ijazah atau sertifikasi keahlian yang relevan dan tentunya sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di negara Indonesia.
  3. Khusus untuk kompetensi agen pembelajaran jenjang pendidikan dasar, menengah atau pendidikan anak usia dini diwajibkan memiliki kompetensi pedagogic, kepribadian, profesional dan juga sosial.
  4. Jika seorang tenaga pengajar tidak mengantongi ijazah ataupun sertifikat keahlian maka diwajibkan memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk diangkat sebagai tenaga pengajar setelah lulus ujian kelayakan dan kesetaraan.

Upaya untuk memenuhi persyaratan dan kualifikasi tersebut biasanya terdapat pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk tenaga pendidik, dari mulai pengadaan seminar, workshop, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) dan lain sebagainya untuk bisa memenuhi persyaratan yang sesuai dengan perundang – undangan.

Urgensi distribusi guru untuk daerah 3T (Tertinggal, Terbelakang, Terluar) begitu nyata jika mengingat buruknya aksesibilitas, kualitas pendidikan yang masih terbatas, fasilitas dan tenaga pendukung yang kurang memadai serta banyaknya kemiskinan dan ketimpangan secara sosial. (MUH/ADV/DISDIKBUDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More