23.2 C
Samarinda
Kalimantan TimurSelamat! Peningkatan UMP Kaltim 2024 Naik 4,98 Persen Dari Tahun Lalu

Selamat! Peningkatan UMP Kaltim 2024 Naik 4,98 Persen Dari Tahun Lalu

banner opd disnakertrans

Kalimantan Timur, jurnalkaltim.com – Peningkatan UMP Kaltim sudah diajukan dari beberapa bulan lalu, kini sudah mulai ada titik temunya. Peningkatan UMP (Upah Minimum Provinsi)  ini diketahui ada kenaikan sebesar 4,98 persen dari tahun upah di tahun 2023. 

Besarnya Peningkatan UMP Kaltim 2024

Pada akhir tahun 2023, ada banyak kenaikan dari barang atau kebutuhan lainnya. Sehingga Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalimantan Timur terus berupaya untuk melakukan berbagai langkah agar para pekerja bisa mendapatkan penghidupan yang layak. 

Dari potensi besarnya pengeluaran dan kualitas mutu tenaga kerja maka Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengungkapkan, bahwa perlu adanya peningkatan layanan ketenagakerjaan dan mutu di setiap wilayah baik kota atau kabupaten di Kalimantan Timur. 

Upaya untuk peningkatan itu maka Dewan Pengupahan Kalimantan Timur merasa perlu untuk dilakukan peningkatan UMP Kaltim di setiap daerah. Para Dewan juga sudah melakukan pengajuan ke Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk mendapatkan persetujuan. 

Akhirnya, pengajuannya berhasil dan peningkatan UMP Kaltim sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim.

Dalam surat Keputusan itu, peningkatan UMP Kaltim naik sebesar 4,55 persen dari tahun lalu. Pada tahun 2023, UMP di Kaltim sebesar Rp. 3,2 juta dan kini naik menjadi Rp. 3.360.859., sehingga kenaikan dalam rupiah sebesar Rp. 159.459. 

Pemberlakuan peningkatan UMP Kaltim  ini juga disampaikan oleh Akmal Malik kepada perusahaan Besar di Kalimantan Timur. Ia mengatakan, setiap perusahaan yang sebelumnya memberikan upah di atas UMP, tidak diperkenankan untuk mengurangi gaji dari pekerjanya. Selain itu, para pekerja yang punya kualifikasi tertentu dan jabatannya tinggi maka ada hak bagi dia untuk mendapatkan gaji lebih dari UMP. 

Peningkatan UMP Kalltim Dinilai wajar dan sesuai dengan kebutuhan bahan pokok di daerah. Jumlah UMP itu tergolong cukup besar dari provinsi lain seperti Kalimantan Selatan sebesar Rp. 3,2 juta dan Kalimantan Barat Rp. 2,7 juta. Berlakunya UMP yang ada di Kalimantan Timur mulai 1 Januari 2024 dan berdurasi kurang lebih 1 tahun. 

peningkatan UMP Kaltim
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi

“Meningkatkan layanan ketenagakerjaan, Apindo juga diminta memperbaiki struktur skala upah,” kata Rozani.

Ia menambahkan, bahwa Disnakertrans Kaltim akan berupaya untuk memastikan terealisasinya unsur skala upah kepada para pekerja dalam setiap perusahaan yang ada di Kalimantan Timur. 

Kaitannya dengan upah maka setiap daerah diharapkan juga segera menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota). Upaya ini perlu juga segera dilakukan demi kesejahteraan warga dan pemerataan gaji di setiap wilayah. 

Selain itu, Disnakertrans juga terus melakukan pengawasan dan menyoroti akan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang bekerja di perusahaan, apakah sesuai kesepakatan atau tidak. Upaya lain juga menjamin semua tenaga kerja sudah tercover Jaminan Sosial kerja seperti kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Alasan Perlunya Penerapan UMP di Setiap Daerah

Dalam suatu wilayah ada dua istilah yang sering muncul mulai dari UMP dan UMK. UMP adalah gaji minimum yang harus diberlakukan di semua kabupaten atau kota di dalam satu provinsi. Sedangkan UMK adalah upah minimum yang diberlakukan di kabupaten atau kota itu saja. 

Peningkatan UMP Kaltim dan daerah lainnya perlu ditetapkan demi mencapai kebutuhan hidup yang layak namun tetap dengan melihat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Bila ada kenaikan inflasi dan kebutuhan barang pokok maka perlu adanya peningkatan UMP. 

Untuk proses penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur dan ada formula khusus, dimana ada perkalian antara umum minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional di tahun berjalan dan peningkatan produk domestik bruto.

Jadi kaitannya dengan peningkatan UMP Kaltim maka hal itu perlu dilakukan karena kebutuhan bahan pokok di setiap daerah kini sudah mulai ada peningkatan. Selain itu, inflasi atau pertumbuhan ekonomi juga semakin meningkat dan setiap orang membutuhkan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. (NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More