Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesiapan menghadapi potensi kebakaran lahan perkebunan melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarlabun). Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 13 hingga 15 November 2023 di empat Kabupaten, dengan tujuan akhir di Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.
Keterlibatan Instansi Terkait dalam Monev
Pelaksanaan Monev melibatkan Brigade Disbun Kaltim, BPBD Kaltim, Dishut Kaltim, dan Brigade Distanbun Kukar dan Kubar. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa Monev dilakukan secara menyeluruh dengan tujuan menilai efektivitas dan kesiapan sarana serta prasarana.
“Untuk menilai efektivitas dan kesiapan sarana serta prasarana,” terangnya, dalam keterangan resmi, seperti dilansir diskominfo.kaltimprov.go.id.
Penurunan 45 Persen Deteksi Dini Titik Panas
Hasil Monev mencatat penurunan sebesar 45 persen dalam deteksi dini titik panas di Kalimantan Timur hingga bulan November. Informasi ini menjadi indikator positif terkait upaya pencegahan kebakaran lahan perkebunan di wilayah tersebut.
Kegiatan Monev ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023, yang menetapkan Status Keadaan Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan hingga November 2023.
Fokus Monev di Perkebunan Kelapa Sawit
Maksud dan tujuan Monev Sarpras Dalkarlabun di Perkebunan Kelapa Sawit adalah memastikan bahwa pelaku usaha perkebunan memenuhi standar sistem, sarana, dan prasarana pengendalian karlabun sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, alat-alat, dan sarana pengendalian karlabun.
Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir, berharap agar perusahaan perkebunan senantiasa waspada terhadap risiko kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya. Hal ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan dan mencegah dampak negatif akibat kebakaran. (ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)