
Samarinda, JURNALKALTIM.com – Sehubungan dengan wacana penghapusan tenaga honorer, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dengan tegas menyatakan akan melindungi dan mempertahankan tenaga honorer kaltim. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno pun mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan nasib tenaga honorer.
Gubernur Kalimantan Timur telah menekankan komitmennya untuk mendukung nasib tenaga honorer di wilayah Kaltim. Selama masa kepemimpinannya, tercatat ada sekitar 11 ribu tenaga honorer yang bekerja di Kalimantan Timur.
Isran Noor secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberhentikan tenaga honorer tersebut, kecuali jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri atau berhenti.
“Semua ini tidak ada yang diberhentikan, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhenti, dan kita tidak akan memberhentikan,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
BKD Kaltim Terus Berupaya untuk Mempertahankan Tenaga Honorer Terkait Wacana Penghapusan Tenaga Honorer
Secara gamblang, Isran Noor terus mengungkapkan betapa pentingnya mempertahankan tenaga honorer di Kalimantan Timur. Pernyataan ini mencerminkan komitmen untuk mendukung dan memanfaatkan tenaga kerja lokal dalam pemerintahan daerah.
Disamping itu, Kepala BKD Kaltim pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu berupaya untuk mempertahankan tenaga honorer yang sudah berdedikasi selama ini. Upaya ini mungkin termasuk dalam memperpanjang kontrak atau mencari solusi lain untuk menjaga kontinuitas tenaga kerja honorer yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor di Kalimantan Timur.
Dukungan dari Gubernur dan BKD Kaltim tentu menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang benar-benar menjalankan komitmennya untuk mempertahankan tenaga kerja honorer yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor di Kalimantan Timur, serta memberikan jaminan kontinuitas pekerjaan bagi mereka.
Meskipun pada tanggal 1 Oktober 2023 nanti masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor sudah selesai, beliau mengatakan akan tetap mengawasi kebijakan yang ada, khususnya terkait tenaga honorer. Hal ini menunjukkan keseriusannya untuk melindungi nasib tenaga honorer yang menghidupi keluarganya dari pekerjaan tersebut. Apalagi mereka sudah mengabdikan dirinya pada pembangunan Kaltim dalam waktu yang cukup lama.
Hingga Sampai Saat Ini Deni Sutrisno Pastikan Kondisi Tenaga Honorer Masih Aman dan Baik-baik Saja
Kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang telah mengubah kerangka hukum dalam pengaturan pegawai pemerintah di Indonesia.
PPPK adalah status pegawai baru yang diakui dan diatur oleh pemerintah. Hal ini tidak mencakup atau mengatur nasib tenaga honorer yang telah bekerja dalam pemerintahan sebelum adanya PPPK. Oleh karena itu, banyak tenaga honorer yang merasa khawatir dengan nasib mereka setelah peraturan ini diberlakukan.
Penghapusan tenaga honorer menjadi isu yang seringkali menciptakan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, terutama ketika munculnya peraturan atau surat edaran terkait dengan status kepegawaian.
Dalam hal ini, Pemprov Kaltim berusaha untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKD Kaltim telah memastikan bahwa kondisi tenaga honorer di daerah tersebut dalam keadaan baik dan tidak ada masalah yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berusaha untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan dan kontinuitas layanan publik di Kalimantan Timur.

Sumber : BKD Kaltim Prov
“Tenaga honorer di Kaltim masih didominasi tenaga pengajar, kesehatan, dan administrasi. Tenaga administrasi ini kami perlukan juga. Sebab di dinas, badan, dan sekretariat daerah itu juga ada tenaga honorernya,” jelasnya.
Gubernur Isran Noor memang dengan tegas menolak ancaman pusat yang mengatur tentang pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK ke dalam jabatan ASN sesuai dengan PP 49 Tahun 2018.
Maka dari itu, Isran Noor terus berupaya untuk mencarikan jalan keluar dan berkomitmen untuk terus berjuang melindungi hak-hak tenaga honorer di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan demikian, upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan mengakui kontribusi tenaga honorer yang sudah lama bekerja adalah langkah yang positif. Hal ini juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat dalam rangka reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
(Dty/adv)