SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Setelah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bergerak dengan cepat untuk melindungi 100 ribu pekerja yang berisiko. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan perlindungan sosial bagi pekerja yang membutuhkan di wilayah Pemprov Kaltim.
Sinergi Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan BPJS Ketenagakerjaan
Pada tanggal Rabu (5/7/2023), Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, secara resmi mengesahkan kerja sama antara pemerintah provinsi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara ini diselenggarakan di Pendopo Odah Etam, di mana mereka secara langsung menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja yang berisiko sebagai tindakan nyata untuk melindungi para pekerja.

Sumber : BISNIS
Perlindungan ini diberikan kepada pekerja yang berisiko dari 10 Kabupaten Kota di wilayah Kalimantan Timur. Mereka termasuk pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al Quran, pendeta, dan biksu. Selain itu, ada juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM, dan tenaga kesehatan non-medis. Semua pekerja ini akan mendapatkan perlindungan melalui dua program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Seluruh pekerja Non ASN di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, selain pekerja rentan, telah didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sebagai pengakuan atas komitmen dan kepedulian Pemerintah Provinsi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan sebagai motivasi untuk meningkatkan perlindungan pekerja di wilayah Kalimantan Timur di masa depan.
Efek Positif Peraturan Gubernur dan Dukungan Pemerintah Lokal terhadap Perlindungan Pekerja di Kalimantan Timur
Pada tanggal 8 Juli 2023, Anggoro menyampaikan, “Apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur ini adalah bentuk negara hadir memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya, hal ini tentu sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo kepada seluruh Pemda untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.” Penjelasan tersebut mencerminkan pentingnya komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan mengatasi masalah kemiskinan di negara ini.
Dengan adanya regulasi dari Gubernur dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten dan Kota, Anggoro memiliki keyakinan bahwa jumlah peserta dalam program di Provinsi Kalimantan Timur dapat diperluas secara signifikan. Saat ini, cakupan tersebut sudah mencapai 49,74 persen dari total pekerja di Provinsi Kalimantan Timur, yang setara dengan 675 ribu pekerja. Langkah ini akan mempercepat pertumbuhan jumlah pekerja yang terlindungi dan memberikan manfaat jaminan sosial kepada lebih banyak individu di wilayah tersebut.
Sinergi Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Perlindungan Pekerja di IKN
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menegaskan komitmennya dalam melindungi semua pekerja di Ibu Kota Negara (IKN). Erfan Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di IKN akan diterapkan dengan baik melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi seluruh pekerja di IKN, serta menjamin kelangsungan dan kesejahteraan mereka.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan pemberian santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada lima ahli waris peserta. Total santunan yang diberikan mencapai Rp.838 juta. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, memastikan mereka dapat menjalani hidup dengan layak, serta memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka. Hal ini mendorong kelangsungan dan kesejahteraan keluarga tersebut.
Penghargaan Paritrana Award 2022, Pengakuan atas Keberhasilan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur
Dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan hidup mereka dengan baik. Selain itu, manfaat tersebut juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi anak-anak mereka untuk melanjutkan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi. Hal ini akan memberikan peluang lebih besar bagi mereka untuk mencapai kesuksesan di masa depan.
Selain itu, Gubernur Isran dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, juga memberikan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada tiga pemerintah daerah dan 12 perusahaan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan mereka dalam melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik. Baik pemerintah daerah maupun perusahaan tersebut, termasuk yang beroperasi dalam skala besar, menengah, serta sektor jasa layanan publik dan UMKM, telah memberikan kontribusi signifikan dalam melindungi kesejahteraan pekerja di Provinsi Kalimantan Timur.