
Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.com – Kepala Bidang Pendayagunaan Sapras, SDA dan TTG Atih Hayati mewakili DPMPD Kukar Arianto, dalam workshop Replikasi Program P3PD (Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa ) Subkomponen 2B yang berlangsung di Hotel Redtop Hotel & Convention Center Jakarta pada Senin, 6 November 2022.
Abdul Halim Iskandar : Setiap Desa Memiliki Karakteristik dan Potensi Tersendiri
Kamis (09/11/2023), Acara tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 6 sampai 8 November 2023, yang dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Hakim Iskandar.
Menurut Atih Hayati, Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili oleh2 desa yaitu Desa Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun dan Desa Perangkat Baru Kecamatan Marang Kayu untuk menjadi sesan inklusif yang berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atih menyampaikan, program P3PD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa yang kelak berujung pada peningkatan tata kelola pemerintahan ,perbaikan dan kualitas pembangunan.

Selain itu, juga tersedia tenaga inklusi untuk memperkuat kelembagaan dalam mendukung pembinaan meningkatkan kualitas kinerja pembangunan desa ,pengawasan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.
Atih menerangkan, bahwa sumber dana program ini berasal dari world bank yang dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat baik itu kaum marjinal, pelaku UMKM, anak – anak disabilitas yang selama ini kurang tersentuh.
Pada program ini juga dilakukan pelatihan – pelatihan bagi masyarakat baik untuk UMKM, pelatihan bagi konseling keluarga, pelatihan kesehatan dan pelatihan bagi remaja, partisipasi kelompok rentan dlam muserembang desa da konseling keluarga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar menjelaskan, bahwa setiap desa memiliki karakteristik sendiri mulai dari masalah potensi desanya masalah geografis dan masalah budaya.
“Karakteristik masing – masing desa harus diberi sentuhan yang objektif sehingga akan menghasilkan desa yang produktif, mandiri dan sejahtera” ungkap Iskandar.
Dirinya juga meminta kepada para kepala desa sebagai kunci pembangunan masyarakat di desa untuk bisa menggali potensi desanya.
“Ketika sebuah desa memiliki kepala desa yang bagus maka desa itu akan bagus, tapi sebaliknya bila tidak bagus maka akan tidak bagus juga desanya karena kepala desa merupakan kata kunci dari pembangunan desa dan kepala desa merupakan figur yang penting di desa” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini dana desa bisa digunakan untuk renovasi kantor desa bagi desa mandiri.
“Ini sebagai privilege bagi desa mandiri yang sudah berusaha menjadi mandiri karena semakin mandiri semakin akan banyak masalah dan berbeda penanganan dengan desa yang masih berstatus desa tertinggal. “tandasnya.
Menurutnya, penanganan desa tertinggal dan mandiri tentunya sangat berbeda, sebab kalua desa tertinggal yang dibutuhkan adalah infrastruktur sedangkan desa mandiri diperlukan penanganan masalah ekonomi serta peningkatan SDM.
Tujuan dari Program P3PD
Program P3PD atau Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga.
Program P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pengawasan dan pembinaan kepada desa dan perdes melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien ( yang berbasis permintaan dan kebutuhan dengan menggunakan teknologi digital berbasis mekanisme pasar), monitoring, pengembangan sistem pelaporan dan umpan balik yang efektif serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten yang berkinerja baik untuk memperkuat capaian program.
Program P3PD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola permintaan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa di lokasi program, melalui :
- Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan yang berbasis permintaan dan kebutuhan.
- Penguatan sistem pengembangan kapasitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Mengujicobakan mekanisme pemberian insentif kepada pemerintah desa berdasarkan matrik kinerja utama dari tata kelola yang baik.
(ADV/DiskomKukar)