23.8 C
Samarinda
Kalimantan TimurPemenuhan KIP OPD, Faisal: Tidak Ada Sanksi, Hanya Hukuman Moral

Pemenuhan KIP OPD, Faisal: Tidak Ada Sanksi, Hanya Hukuman Moral

banner diskominfo kaltim

Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga setiap individu memiliki berhak  untuk mendapatkan informasi dengan cepat, mudah, dan tepat waktu.

KIP menjelaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.

Penilaian Tingkat Informatif OPD Melalui KIP

Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan ini, terdapat mekanisme penilaian yang digunakan untuk mengukur tingkat informatif suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, aspek ini menjadi krusial untuk menilai sejauh mana OPD bersangkutan dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Makna dari skor dan predikat yang diberikan dalam proses penilaian tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengevaluasi tingkat keterbukaan dan kejelasan informasi yang disediakan oleh OPD. Hal ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi suatu bentuk pertanggungjawaban bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam konteks Pemprov Kaltim, upaya untuk memastikan tingkat keterbukaan informasi yang memadai di dalam setiap OPD menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk mencapai pelayanan publik yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Evaluasi melalui skor dan predikat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang sejauh mana OPD dapat memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh perundang-undangan.

Faisal: Proses Penilaian Ini Ada Empat Kategori, Cara Mendapatkannya Mudah

Kepala Dinas Diskominfo Kalimantan Timur, Muhammad Faisal menjelaskan mengenai proses penilaian kategori oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, kategori tersebut mencakup informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Faisal menekankan pentingnya untuk memenuhi tahapan-tahapan yang ditetapkan, serta mengajak agar tidak merasa pesimis. Menurutnya, dengan memenuhi standar yang mungkin masih kurang, ada peluang untuk meningkatkan kategori tersebut.

KIP, Keterbukaan Informasi Publik
Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur

“Penuhin saja, tahapan-tahapan harus kita lalui, tidak usah pesimis, kalau kita penuhi yang kurang pasti naik,” jelasnya.

Pada kesempatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman, Faisal menegaskan bahwa melalui upaya pemenuhan standar. Setiap OPD dapat meningkatkan kategori informasinya, dan hal ini merupakan suatu proses yang dapat dijalani dengan mengikuti dan menjalankan instruksi yang sudah tersedia.

Hukuman Moral Bagi yang Tidak Memenuhi KIP

Dalam konteks konsekuensi bagi OPD yang tidak mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Muhammad Faisal mengakui bahwa tidak ada sanksi hukuman khusus yang dijatuhkan. Menurutnya meskipun tidak ada hukuman yang bersifat materiil, namun konsekuensinya bersifat moral.

Faisal menekankan bahwa UU Nomor 14 tahun 2008 telah mengatur mengenai keterbukaan informasi, dan di Kalimantan Timur sendiri, peraturan daerah terkait juga telah diberlakukan. Menurutnya, aturan ini bukan sekadar norma, tetapi menjadi kewajiban bagi OPD untuk bersikap terbuka dalam menyediakan informasi.

“Tidak ada hukuman sebenarnya, tapi ini hukuman moral. Udah ada juga UU Nomor 14/2008, bahkan di Kaltim perdanya sudah ada, aturan ini sudah jadi kewajiban bagi kita untuk terbuka,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Faisal menegaskan bahwa meskipun tidak ada hukuman yang bersifat langsung, adanya aturan tersebut telah menetapkan tanggung jawab moral bagi setiap pihak untuk mematuhi kewajiban keterbukaan informasi publik.

Faisal Sampaikan Cara Mudah Memenuhi Predikat KIP

Muhammad Faisal menjelaskan bahwa kategori ini dianggapnya cukup mudah untuk dipenuhi. Caranya, hanya dengan memenuhi persyaratan yang telah diarahkan untuk diunggah di website. Dia menegaskan bahwa prosedur yang dibutuhkan sudah tersedia, bahkan front office pun telah disiapkan.

Faisal memaparkan bahwa langkah-langkah tersebut sebenarnya cukup sederhana. Dengan melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) dan memastikan persyaratan yang diperlukan terpenuhi di website, dia yakin bahwa OPD dapat dengan mudah memperoleh kategori menuju informatif.

“Gampang kok, SOP dilaksanakan, penuhi persyaratan website, saya jamin dapat kategori menuju informatif,”

Selain itu, Faisal menyebutkan bahwa saat ini Diskominfo Kaltim tengah menjalani proses monitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Proses ini mencerminkan komitmen Diskominfo Kaltim untuk terus memperbaiki dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut.

Kepala Diskominfo Kaltim mengakui bahwa ia tidak pernah mengambil acuan berdasarkan peringkat, melainkan selalu mempertimbangkan angka-angka yang terkait. (ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More