Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), menyoroti pentingnya pemberian bonus atlet dalam konteks anggaran yang diatur oleh peraturan daerah dan gubernur. Dalam sebuah pernyataan, AHK mengungkapkan bahwa pemberian bonus ini tidak hanya berfungsi sebagai dorongan bagi para atlet, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas prestasi luar biasa yang telah mengharumkan nama Kaltim di panggung olahraga nasional.
Program Bonus Atlet Memacu Semangat Atlet Kaltim untuk Prestasi Nasional
Fokus utama dari pemberian bonus atlet oleh pemerintah daerah adalah untuk memberikan dukungan konkret kepada atlet-atlet yang telah berhasil mengangkat prestasi daerah di tingkat nasional.
AHK menegaskan, “Setiap pengeluaran memiliki aturannya, mengacu pada perda, dan selanjutnya tergantung pada kebijakan kepala daerah. Itulah payung hukumnya.” Penjelasan ini menegaskan bahwa pemberian bonus harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemberian bonus atlet di Kaltim tidak hanya dianggap sebagai apresiasi finansial, tetapi juga sebagai langkah yang tepat untuk memotivasi atlet dalam meraih prestasi tertinggi. Dengan persaingan yang ketat di tingkat nasional, bonus ini diharapkan dapat menjadi insentif yang efektif.
Program bonus yang dicanangkan oleh Dispora Kaltim mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung dan mengembangkan dunia olahraga di daerah tersebut. Terakhir, AHK menyatakan, “Dengan rencana bonus yang lebih besar untuk peraih medali emas, diharapkan semangat dan motivasi atlet akan semakin berkobar, menjadi pendorong utama dalam meraih prestasi gemilang bagi daerah.”
Pemberian bonus atlet ini merupakan langkah signifikan dari pemerintah Kaltim dalam mengakui dan menghargai kerja keras dan pencapaian atlet-atletnya, serta berperan penting dalam mengembangkan potensi olahraga di daerah tersebut.
Bonus Atlet PPU dari KONI Cair Awal Desember
Kabar gembira untuk atlet – atlet Penajam Paser Utara (PPU) yang berprestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim VII yang diadakan di Kabupaten Berau tahun 2022. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) PPU, Salehuddin Muin, mengumumkan bahwa bonus bagi para atlet ini dibagikan pada bulan Desember 2023. Diketahui, dana tersebut berasal dari APBD Perubahan PPU tahun 2023.
Salehuddin Muin menjelaskan bahwa pembagian bonus ini merupakan bagian dari komitmen yang dibuat oleh Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun. Ia telah mengadakan pertemuan dengan pengurus KONI PPU, dimana ia menegaskan akan memberikan bonus tersebut pada akhir November atau awal Desember.
Anggaran bonus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar yang telah disetujui, hal ini sejalan dengan informasi yang diberikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. Menurut Muhajir, bonus sebesar Rp 4,7 miliar ini akan diberikan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU dan akan didistribusikan kepada para peraih medali emas, perak, dan perunggu setelah APBD-P disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Nursabta Ningsih, Kepala Bidang Olahraga Disdikpora PPU, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan bonus atlet saat ini masih berlangsung. Menurut Nursabta, diperkirakan ada sekitar 280 atlet yang akan menerima bonus atas prestasi mereka. Detail besaran bonusnya beragam, tergantung pada medali yang diraih.
Atlet peraih medali emas perorangan akan menerima Rp 35 juta, peraih medali perak Rp 17,5 juta, dan peraih medali perunggu Rp 8,75 juta. Sementara itu, untuk tim beranggotakan 2-4 orang, peraih medali emas akan mendapatkan bonus Rp 21 juta, medali perak Rp 10,5 juta, dan medali perunggu Rp 5,25 juta.
Bagi tim dengan lebih dari empat orang, bonusnya adalah Rp 14 juta untuk emas, Rp 7 juta untuk perak, dan Rp 3,5 juta untuk perunggu.
PPU mengirim 350 atlet yang berkompetisi dalam 23 cabang olahraga di kegiatan Porprov tersebut. Pelaksana Tugas Bupati PPU, Hamdam, yang melepas keberangkatan mereka dalam sebuah upacara, juga telah menjanjikan bonus bagi atlet PPU yang berhasil meraih prestasi dalam ajang tersebut. (RA/ADV/DISPORAKALTIM)