SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima sanksi teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai konsekuensi dari hasil sidang yang dilakukan oleh Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim. Kejadian ini menarik perhatian publik karena pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pemilihan umum.
Sanksi teguran ini diberikan karena KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima tambahan 24 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan oleh Partai Garuda, mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. Namun, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 39 ayat (1) dan (2).
Fahmi Idris Menyuarakan Pendapat: KPU Kaltim Menggunakan Acuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Nota Dinas KPU RI
Hari Darmanto, Ketua Bawaslu Kaltim, mengemukakan bahwa KPU Kaltim telah melanggar administrasi dengan menambahkan calon di luar batas waktu pendaftaran. Hari menjelaskan, “Hasilnya dinyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pendaftaran bakal calon,” pada tanggal 8 Juli 2023.

Namun, menurut Fahmi Idris, Anggota KPU Kaltim, tindakan KPU Kaltim terkait penambahan calon sebenarnya telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Nota Dinas KPU RI Nomor 495 dan 547. Fahmi menjelaskan, “Disatu sisi apa yang kami lakukan sebenarnya dianggap telah sesuai ketentuan du PKPU nomor 10 dan nota dinas KPU RI nomor 495 dan 547.”
Walaupun demikian, KPU Kaltim menerima sanksi teguran yang telah dijatuhkan oleh Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi tersebut. KPU Kaltim berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan akan menunggu petunjuk dari KPU pusat mengenai langkah selanjutnya yang harus diambil dalam menangani kasus ini.
Sanksi Bawaslu RI sebagai Langkah Perlindungan Integritas Pemilihan
Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilihan umum, KPU memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kelangsungan demokrasi di Indonesia. Proses pendaftaran calon harus dilakukan dengan teliti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilihan.
Pelanggaran administratif seperti yang terjadi di KPU Kaltim ini mengundang keraguan publik terhadap integritas penyelenggara pemilihan. Oleh karena itu, sangat penting bagi KPU dan lembaga terkait untuk meningkatkan pemahaman dan penegakan aturan yang berkaitan dengan proses pemilihan umum.
Dengan melaksanakan sidang dan mengambil keputusan, Bawaslu RI memberikan sanksi sebagai langkah untuk menegakkan peraturan dan mempertahankan integritas proses pemilihan.
Optimalkan Koordinasi untuk Mencegah Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan
Dalam situasi ini, KPU Kaltim perlu mengambil langkah-langkah perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa yang akan datang. Koordinasi yang lebih efektif dengan partai politik dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan-peraturan terkait pemilihan menjadi faktor kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran administrasi serupa.
Kejadian ini memberikan peringatan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk KPU dan partai politik, untuk memastikan kesesuaian prosedur dan aturan yang berlaku dalam setiap tahap pemilihan umum. Hanya dengan menjaga integritas dan kelangsungan demokrasi, kita dapat memastikan representasi yang akurat dan tingginya kepercayaan publik terhadap proses politik di negara kita.
Sebagai kesimpulan, sanksi teguran yang diterapkan oleh Bawaslu RI kepada KPU Kaltim mengenai pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam pemilihan umum. Koordinasi yang lebih baik antara lembaga penyelenggara pemilihan dan partai politik, serta pemahaman yang mendalam tentang aturan yang berlaku, akan berkontribusi penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan. Dengan melakukan perbaikan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya aturan dalam demokrasi, kita dapat membangun pemilihan umum yang adil, bebas, dan jujur bagi seluruh rakyat Indonesia.