24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurOptimalkan Pemerintahan Desa, Kemendagri Beri Pelatihan Tepat Sasar

Optimalkan Pemerintahan Desa, Kemendagri Beri Pelatihan Tepat Sasar

Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Demi meningkatkan kualitas pelayanan dari Pemerintahan Desa, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tengah menjalin kerja sama dengan pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalimantan Timur dengan memberikan 8 jenis pelatihan.

Perangkat Pemerintahan Desa Jadi Fokus Pelatihan

Pelatihan pertama yang diberikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan difokuskan kepada pihak Aparatur Desa. Kedepannya, pelatihan akan berlanjut dan diikuti oleh berbagai perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) hingga Ketua PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).

Pelatihan dari pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tahap kedua akan dilakukan untuk menguatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Untuk pelatihan tahap kedua ini akan diikuti oleh pihak Kepala Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Sekretaris Desa, dan para jajaran anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Pemerintahan Desa
Optimalkan Pemerintahan Desa, Kemendagri Beri Pelatihan Tepat Sasar
Sumber : Pexels

Untuk pelatihan tahap ketiga akan dilakukan dengan tujuan untuk menguatkan hubungan kerja sama yang dilakukan diantara para personil pemerintahan desa, seperti Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) yang pada kesempatan kali ini akan diwakili oleh Ketua PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Desa, Sekretaris Desa atau Kepala Urusan.

Selain ketiga jenis pelatihan tersebut, pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) juga memberikan Pelatihan Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa, Pelatihan Penguatan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), Pelatihan Penguatan Posyandu, Pelatihan Aparatur Desa untuk Penegasan Batas Desa dan juga Pelatihan Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa

Adapun ketersediaan berbagai jenis pelatihan yang diberikan oleh pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memiliki tujuan untuk memberikan jawaban  atas tantangan yang saat ini dihadapi oleh pihak Pemdes (Pemerintah Desa) dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang membahas Tentang Desa.

Sebagai informasi, sebelumnya ditargetkan pada tahun 2023, jumlah peserta yang mendapatkan fasilitas pelatihan sebanyak 2.976 peserta yang berasal dari setidaknya 744 desa, dari total sebanyak 841 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

Isgiarto selaku Koordinator Regional Management Consultant (RMC) Wilayah Kalimantan Timur, menyatakan pada tahun 2023 pihaknya hanya menyasar desa yang berada di 6 Kabupaten untuk mendapatkan pelatihan yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara hingga Kabupaten Paser. Hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak ikut dalam pelatihan aparatur desa untuk para jajaran Pemerintahan Desa.

“Untuk melatih peserta yang cukup banyak tersebut dibagi dalam 97 kelas. Total pelatih yang diperlukan sebanyak 194 pelatih, 97 narasumber kepemimpinan dan 97 narasumber kewirausahaan,” tutur Isgiarto Koordinator Regional Management Consultant (RMC) Wilayah Kalimantan Timur.

Menyasar soal biaya pelatihan, dipastikan keseluruhan biaya pelatihan dari Kementerian Dalam Negeri ini berasal dari dana pinjaman Bank Dunia. Jauhar Efendi sebagai salah satu pelatih yang mengisi pelatihan aparatur desa turut menyampaikan bahwa tingkat antusiasme para peserta pelatihan aparatur desa ini sangatlah tinggi. Tingkat antusiasme semakin mulai terlihat ketika tiba sesi diskusi.

“Pertanyaan tersebut seputar isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dan perlu dicarikan jalan keluarnya, agar kinerja Pemerintah Desa mengalami peningkatan” ucap Jauhar.

Pemahaman Seputar Pemerintahan Desa

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintahan Desa merupakan sebuah penyelenggaraan urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat pada sistem pemerintahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Keseluruhan upaya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat desa harus didasarkan pada nilai – nilai Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, NKRI dan tentunya asas Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk mengatur desa pun Pemerintahan Desa diharap untuk menerapkan asas rekognisi, keberagaman, subsidiaritas, kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, kemandirian, demokrasi, partisipasi, kesetaraan, keberlanjutan dan juga pemberdayaan.

(ADV//DPMPD KALTIM//AG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More