25.3 C
Samarinda
Kalimantan TimurNasib Kelompok Nelayan Marlin Terancam, Muhammad Udin Soroti Praktik Destructive Fishing di...

Nasib Kelompok Nelayan Marlin Terancam, Muhammad Udin Soroti Praktik Destructive Fishing di Kabupaten Berau

SAMARINDA, JURALKALTIM.com – Kelompok Nelayan Marlin dari Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau Kalimantan Timur mengadu ke DPRD Kaltim. Hal ini dilakukan karena kelompok nelayan mengeluhkan adanya dugaan destructive fishing yang dianggap merusak ekosistem laut.

Kelompok Nelayan Marlin Kirim Surat Terbuka Terkait Praktik Destructive Fishing

Muhammad Udin, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, mengatakan praktik ini benar – benar merusak sumber daya ikan dan lingkungan. Sehingga, kasus ini sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Ia mengaku telah mendapatkan kiriman surat terbuka dari kelompok nelayan Marlin.

Dimana, dalam surat terbuka itu, kelompok nelayan mengadukan adanya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, setrum, bahan kimia dan alat penangkap ikan yang bisa merusak lingkungan laut. Karena itu, destructive fishing tidak ramah lingkungan seharusnya dapat dihindari.

Destructive Fishing
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Udin

Keluhan tersebut dating dari Ketua Kelompok Nelayan Marlin, Suriyadi, aksi tersebut mendapat apresiasi dari Muhammad Udin.

Politikus Golkar ini segera menyampaikannya dalam Rapat Paripurna ke – 31 Masa Sidang III Tahun 2023.

Kelompok Nelayan Marlin merupakan kelompok nelayan tradisional yang sehari – hari bekerja dengan metode ramah lingkungan berskala kecil. Biasanya kelompok nelayan seperti ini menangkap ikan menggunakan pancing dan rawai tidak seperti nelayan kompresor.

“Dengan keputusasaan, perkenankan kami menyampaikan dan mengadu. Karena kami hamper mencoba segala macam cara, namun makin terpuruk. Maraknya pengeboman ikan dan penggunaan racun potassium oleh nelayan kompresor benar – benar mengganggu kami” kata Udin saat membacakan surat terbuka dari nelayan Marlin.

Udin juga mengatakan, kegiatan penangkapan ikan dengan cara destructive fishing ini, tentunya akan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti kerusakan terumbu karang dan meresahkan para nelayan disana.

Penggunaan bahan terlarang itu dapat merusak alam. Laut yang dulunya memberikan nelayan tradisional ini makan dan menjadi satu – satunya mata pencaharian, kini seolah – olah menjadi tempat yang menakutkan.

Atas dasar itulah kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam. Karena, apabila aktivitas destructive fishing ini dibiarkan, maka akan merugikan banyak pihak dan berdampak pada perekonomian masyarakat setempat, terutama nelayan tradisional.

“Dampaknya, kami (nelayan tradisional) akan kesulitan menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak – anak kami” ujar Udin.

“Bantulah kami Pak Gubernur. Tolong turunkan agen – agen mandiri ke tempat kami, tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang menurut kami tidak terpercaya.” Demikian permohonan Kelompok Nelayan Marlin.

Tekanan Ekonomi Menjadi Latar Belakang Maraknya Destructive Fishing

Destructive Fishing adalah metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut dan sumber daya ikan secara berlebihan. Metode ini dapat menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.

Umumnya destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat yakni menggunakan bahan peledak dan penggunaan bahan beracun. Sehingga penggunaan bahan – bahan berbahaya tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya.

Praktik penangkapan ikan secara ilegal memang umum ditemui di perairan di Indonesia yang memiliki terumbu karang. Dengan jumlah populasi yang sangat tinggi dengan tekanan ekonomi yang memicu timbulnya keputusasaan di kalangan nelayan, destructive fishing acap kali dipilih nelayan untuk mendapatkan hasil tangkap yang lebih banyak demi meraup keuntungan.

Hal tersebut tak lepas dari kondisi nelayan di Indonesia yang mayoritasnya berada dalam jurang kemiskinan. Menurut data dari SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional) tahun 2017, nelayan merupakan salah satu profesi yang paling miskin di Indonesia.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Ramenzoni, aktivitas destructive fishing di Ende, Flores menunjukkan faktor kemiskinan menjadi latar belakang maraknya aktivitas penangkapan yang merusak lingkungan perairan.

Untuk itu, penting adanya sosialisasi untuk pemahaman tentang sebab akibat yang ditimbulkan dari destructive fishing. Sosialisasi juga dapat dilakukan berdasarkan pemetaan wilayah dengan karakteristik yang berbeda – beda.

Untuk menyelesaikan problematika terhadap destructive fishing memang memerlukan konsistensi yang kuat, adanya pendampingan jangka panjang pada wilayah – wilayah tersebut, sehingga kerjasama yang dibangun oleh pemerintah atau organisasi – organisasi lingkungan dapat berjalan efektif dan terus di monitoring progresnya. (CIN/ADV/DPRDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More