
Samarinda, JurnalKaltim.com – Didalam pidato kenegaraannya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pentingnya upaya serta langkah nyata untuk menghutankan lokasi pasca tambang. Artinya, Presiden Jokowi menginginkan dilakukannya proses reklamasi tambang sesegera mungkin.
Antara Hilirisasi Industri dan Instruksi Reklamasi Tambang
Merespons ucapan dan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, menyebutkan bahwa saat ini Kaltim lebih membutuhkan dibentuknya hilirisasi industri daripada langkah nyata untuk menghutankan lokasi – lokasi pasca tambang yang ada di Kalimantan Timur. Sebab, hal ini berhubungan langsung dengan upaya memaksimalkan sumber daya alam seperti tambang yang melimpah di Benua Etam.

“Hilirisasi itu di Kaltim juga harus segera dilaksanakan. Hilirisasi terkait dengan pengoptimalan sumber daya alam. Di Kaltim, apa yang dihasilkan, lebih banyak batubara selama ini kita ekspor material saja atau bahan mentah,” ujarnya, usai rapat paripurna ke-24, di gedung B, kantor DPRD Kaltim pada Rabu (16/8/2023).
Menurut Samsun, selain sektor tambang, saat ini sudah banyak berdiri pabrik – pabrik minyak kelapa sawit untuk mengolah aset minyak mentah sawit. Karena itulah, Samsun berpendapat bahwa urgensi pemanfaatan dari hulu ke hilir sudah sangat penting mengingat sudah banyak produk turunan yang tersedia.
“Kaltim semestinya perlu memikirkan produk turunannya sehingga industri sawit bisa dioptimalkan dari hulu ke hilir,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Samsun menyebutkan bahwa pemanfaatan area pasca tambang atau reklamasi tambang yang disebutkan oleh Presiden Republik Indonesia merupakan jalur pemanfaatan yang sangat baik. Meski dirinya masih pesimis konsep tersebut terhitung sulit untuk diwujudkan secara efektif dan efisien.
Menurut Samsun, tanah pasca tambang mengandung zat asam yang mempunyai dampak merusak lahan sehingga menjadi tidak produktif untuk ditanami kembali. Hal inilah yang membuat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, merasa pesimis akan diraihnya hasil maksimal dari niatan Presiden Joko Widodo ini.
“Intinya konsepnya bagus konsepnya pasca tambang kemudian bisa ditanami lagi tapi hasilnya enggak maksimal. Kalaupun bisa itu tadi upaya-nya terlalu keras kita harus menggemburkan tanah kembali dan harus meningkatkan unsur hara tanah,” pungkas Samsun.
Apakah Mungkin Melakukan Reklamasi Tambang Ramah Lingkungan?
Dalam Undang – Undang Tahun 1967 No. 11, Undang – Undang Tahun 1982 No.4 serta Undang – Undang Tahun 1992 No. 24, dijelaskan bahwa perbaikan atau reklamasi tambang merupakan urgensi yang harus dilakukan agar kedepannya ekosistem tidak rusak akibat hasil eksploitasi yang berlebihan. Sebenarnya, sudah jelas Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan keharusan reklamasi tambang oleh pemilik dan perusahaan pertambang setiap selesai melakukan eksploitasi hasil bumi pada wilayah tertentu.
Pertanyaan yang kemudian timbul, apakah reklamasi tambang benar – benar bisa maksimal terwujud dan tentunya, ramah lingkungan? Dilansir dari Sucofindo sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan dan konsultansi yang salah satunya di bidang Pertambangan (Migas dan Non – Migas), reklamasi tambang ramah lingkungan bisa dilakukan dengan menggunakan metode khusus.
- Pemeriksaan dan Perencanaan Reklamasi Tambang
Sebelum melakukan reklamasi tambang, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dimulai dari identifikasi jenis tanah, fauna dan flora di sekitar tambang, kondisi iklim, air tanah & permukaan, geologi, tata ruang, bentuk alam serta pemakaian lahan. - Revegetasi Tanaman
Revegetasi atau upaya untuk menanam kembali tanaman lokal merupakan salah satu langkah penting dalam reklamasi tambang. Hal terpenting adalah menyesuaikan jenis tanaman dengan keadaan alam sekitar supaya nantinya tanaman lebih mudah beradaptasi. - Sinergi Usaha antara Manusia dan Alam
Untuk mewujudkan reklamasi tambang ramah lingkungan, perlu dibentuk sinergi yang positif antara manusia dengan alam. Misalnya, penanaman pohon buah – buahan di lahan bekas tambang sehingga nanti buahnya mampu mendatangkan kelelawar atau burung. Kedua hewan ini seringkali membawa benih dari vegetasi terdekat yang nantinya berpotensi menumbuhkan pohon – pohon baru. - Penggunaan Mikroorganisme
Mikroorganisme dalam proses reklamasi tambang berguna untuk membawa fosfor dan juga nitrogen dari tanah ke tanaman. Mikroorganisme alami yang bisa melakukan hal ini adalah jamur penicillium, eupenicillium ataupun aspergillus. Nantinya mikroorganisme ini akan membentuk mineral tanah yang mampu menguraikan bahan – bahan organik. - Fitoremediasi
Fitoremediasi adalah proses penggunaan tanaman hijau yang mengandung klorofil sebagai agen penyerapan polusi yang berasal dari sisa tambang. Salah satu contoh termudah adalah meletakkan eceng gondok yang mampu menyerap polusi dalam air. Hal ini tentunya sangat cocok untuk diterapkan di wilayah pasca tambang yang seringkali membuat genangan air luas.
Pertanyaan besar selanjutnya adalah, apakah usaha reklamasi tambang secara ramah lingkungan ini patut untuk dicoba dan diterapkan di lokasi bekas tambang yang tersebar di Kalimantan Timur? (RAH)
Sumber Eksternal :
Sucofindo – Bagaimana Tahapan Reklamasi Tambang yang Ramah Lingkungan?