Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Video bertema pernikahan usia dini yang dibuat Siswa SMA 1 Muara Komam, Kabupaten Paser, berhasil meraih prestasi pada Lomba Film Pendek dengan fokus kampanye pencegahan stunting. Lomba yang diorganisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim ini memberikan penghargaan uang pembinaan sebesar Rp 4 juta kepada sekolah tersebut.
SMA 1 Muara Komam Menang Lomba Film Pendek dengan Soroti Pernikahan Usia Dini sebagai Faktor Stunting
Film pendek yang menjadi karya juara ini menyoroti isu penting: pernikahan usia dini dan hubungannya dengan stunting. Endang Susilowati, siswa SMA 1 Muara Komam yang bertanggung jawab atas film ini, menyatakan, “Pernikahan usia dini merupakan salah satu pemicu stunting, oleh karena itu kami memilih tema ini karena percaya bahwa stunting sering dimulai dari pernikahan yang seharusnya tidak terjadi.”
Film ini, yang menggunakan bahasa Banjar khas Bumi Etam, menggambarkan bahaya pernikahan usia dini secara langsung dan implisit. Kejadian nyata pernikahan usia dini di wilayah Muara Komam menjadi inspirasi utama. Film ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menekan angka stunting, sebuah masalah serius di daerah tersebut.
“Kami berharap film ini memberikan pemahaman kepada penonton tentang pentingnya menekan angka stunting karena fenomena ini banyak terjadi di daerah kami,” kata Endang.
Meski proses pembuatan film mengalami beberapa kendala, terutama dalam penyuntingan, hasil akhirnya sangat memuaskan setelah proses produksi selama tiga hari. Endang berharap, film ini dapat menjadi sarana edukasi yang efektif untuk memahami dampak dari pernikahan usia dini dan memberikan manfaat serta pemahaman lebih luas setelah kompetisi ini berakhir.
Film SMA 1 Muara Komam ini merupakan contoh nyata bagaimana pendidikan dan kesadaran bisa berperan dalam menangani isu kesehatan masyarakat seperti stunting, yang sering diakibatkan oleh pernikahan usia dini. Lomba ini dan kemenangan SMA 1 Muara Komam menjadi titik terang dalam usaha pencegahan stunting di Indonesia.
Meski Menurun, Pernikahan Usia Dini di Kaltim Masih Mencapai 810 Kasus
Pernikahan usia muda di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi isu serius. Data terbaru yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mengungkapkan bahwa terdapat 810 kasus pernikahan dini pada tahun 2022. Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rumaidi, mengonfirmasi hal ini dalam pertemuannya dengan Media Kaltim.
Menurut Rumaidi, undang-undang menetapkan bahwa setiap individu yang berusia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Ini sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang usia pernikahan. Penyebab khusus dari tingginya angka pernikahan muda di Kaltim, bagaimanapun, belum sepenuhnya diungkapkan, karena data rinci hanya tersedia di Pengadilan Agama.
Fokus utama permintaan dispensasi pernikahan dini tercatat paling banyak di kabupaten Paser. Pada tahun 2022, Satuan Kerja (Satker) Tanah Grogot mencatat 172 kasus dispensasi, jumlah terbanyak di daerah tersebut. Meskipun angka pernikahan dini masih tinggi, terdapat penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 1.089 kasus, sedangkan pada enam bulan pertama tahun 2023, angkanya tercatat 355 kasus.
Penurunan ini mungkin dipengaruhi oleh berbagai upaya edukasi dan kesadaran, seperti yang diwakili oleh film juara SMA 1 Muara Komam yang menyoroti dampak pernikahan usia dini. Namun, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk sepenuhnya mengatasi masalah pernikahan usia dini di Kaltim.
(MUH/ADV/DISDIKBUDKALTIM)