Samarinda, JURNALKALTIM.com – Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) meraih penghargaan berupa Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai apresiasi salah satu daerah bebas malaria di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Pernyataan bahwa Kab. Mahulu telah terbebas dari penyakit malaria disampaikan secara langsung oleh dr. Petrolena Tugan selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB).
Sertifikat Eliminasi Malaria Sebagai Pemantik Semangat Terciptanya Wilayah Bebas Malaria
Sertifikat Eliminasi Malaria telah diberikan kepada Pemkab Mahulu sebagai salah satu daerah bebas malaria pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu tepatnya saat Peringatan Hari Malaria Sedunia, di titik nol Ibukota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
dr. Petrolena Tugan mengungkapkan bahwa pada saat ini Kab. Mahulu memang masih menunjukkan angka nol untuk kasus wabah malaria tersebut. Hal ini menjadikan Kab. Mahulu sebagai salah satu daerah bebas malaria di Kaltim. Meskipun demikian, masih terdapat potensi penyakit malaria dapat menjangkit yang bersumber dari luar daerah Kab. Mahulu, sehingga diharapkan semua pihak masyarakat senantiasa melakukan antisipasi.

“Yang di kawasan hutan itu kasus malaria dan kita sudah eliminasi malaria sudah bebas nol kasus, berbeda dengan kalau ada kasus import itu dari luar, kita sudah mendapatkan penghargaan untuk itu Juli lalu,” ungkap Petrolena (29/8/2023).
Bersamaan dengan diberikannya sertifikat penghargaan tersebut kepada Pemkab Mahulu, bukan berarti Kab. Mahulu telah benar-benar bebas malaria sepenuhnya. Penghargaan ini diberikan sebagai pemantik semangat khususnya bagi masyarakat Kab. Mahulu untuk terus menjaga kebersihan lingkungan dalam memerangi wabah malaria serta untuk mempertahankan predikat.
Sementara untuk wilayah lain di daerah Kaltim, penghargaan ini diharapkan menjadi penggerak hati masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kebersihan lingkungan seperti pengelolaan sampah yang baik dan memperkecil potensi adanya genangan air agar mengurangi perkembang biakan nyamuk. Sehingga dapat tercapai terciptanya wilayah bebas malaria berikutnya.
Ringkasan Penyakit Malaria Di Wilayah Kalimantan Timur
Dikutip dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Laksana Malaria, malaria dinyatakan sebagai penyakit infeksi yang diakibatkan oleh nyamuk Anopheles betina yang menggigit manusia dan menyebarkan parasit Plasmodium sehingga kemudian bereproduksi dalam sel darah merah.
Sementara pada awal bulan Februari tahun 2023 kemarin, ditemukan data sebanyak 61 kasus positif. Dimana didapatkan peta sebaran pasien positif penyakit infeksi malaria di Kaltim diantaranya di Kab. Penajam Paser Utara terdapat 2 kasus, di Kab. Kutai Timur terdapat 38 kasus, Kab. Berau terdapat 2 kasus, Kab. Kutai Barat terdapat 3 kasus sementara Kab. Balikpapan terdapat 16 kasus.
Sementara pada periode Januari – Juni 2023, sebanyak 4 orang meninggal dari 1.504 orang penduduk yang terjangkit penyakit infeksi malaria. Namun, pada saat yang bersamaan terdapat 5 daerah di Kaltim yang mendapatkan sertifikat penghargaan bebas malaria. Kota tersebut meliputi Kota Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara (Kukar) serta Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Yang terbaru berdasarkan data E-Sismal 2023, tercatat pada bulan April terdapat sebanyak 4.618 orang yang menunjukkan gejala penyakit malaria. Namun ternyata setelah diperiksa kembali, hanya terdapat 1.157 pasien positif penyakit malaria.
Untuk itu, sebagai upaya dalam memanifestasikan target nasional, yang bertajuk Indonesia Bebas Malaria untuk tahun 2030 nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sendiri saat ini sedang menggarap draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang berhubungan dengan strategi percepatan eliminasi malaria di berbagai daerah untuk wilayah Kaltim.
Dijelaskan juga oleh Kepala Dinkes Kaltim bahwa kasus penyakit malaria di Kaltim kebanyakan menjangkit pada para pekerja di sektor perkebunan dan kehutanan. Pekerja-pekerja yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perkebunan dan kehutanan seperti pekerja reboisasi, perambah hutan, dan petani kebun. Sementara pekerja dari sektor lain yang turut terjangkit malaria diantaranya adalah keluarga pekerja hutan dan kebun, pelaku usaha, dan juga supir kendaraan lalu lintas.
(ADV DINKES KALTIM.//AG)
Referensi : Diskominfo Kaltim, Kemhan RI.