
Kutai Kartanegara, Jurnalkaltim.com – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas, Camat Ardiansyah mendorong pemerintah desa untuk mengajukan pemasangan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di sejumlah di Kecamatan Loa Kulu.
Camat Ardiansyah Dorong Pemerintah Desa Segera Ajukan Pemasangan Lampu PJU

Camat Ardiansyah menyampaikan, pemasangan LPJU ini bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas seperti pembegalan maupun kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya pemasangan LPJU di beberapa titik desa di Loa Kulu itu sangat berpotensi mengurangi kecelakaan, pencurian maupun pembegalan.†Ujar Ardiansyah
Ia mengaku, saat ini sudah terdapat beberapa titik desa yang dipasang LPJU seperti Desa Jonggon A dan Jonggon B. Untuk memberi kenyamanan masyarakat, Ardiansyah pun mendorong agar seluruh kepala desa di Loa Kulu segera mengusulkan pengadaan lampu PJU.
Kendati demikian, pemerintah kecamatan hanya sebagai perpanjangan tangan dari desa. Namun terkait pemasangannya tergantung usulan dari desa.
“Kita di kecamatan ini hanya perpanjangan tangan dari desa untuk menyampaikan ke Pemkab. Harapan kita bisa sebagai segera diusulkan pengadaan, karena LPJU nanti melalui dana desa saja sehingga desa yang mengelolanya†tandasnya
Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6 miliar untuk menambah lampu penerangan jalan umum. Pemasangan lampu penerangan jalan tersebut, dianggarkan melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara Junaidi mengatakan, pemasangan LPJU di wilayah yang belum tersentuh penerangan itu dilakukan tahun ini.
“Pada tahun 2023 ini, sebanyak 26 titik di sejumlah desa maupun kelurahan akan dilakukan pemasangan LPJU†ujarnya.
Selain pemasangan lampu penerangan jalan, Dinas Perhubungan Kukar juga bakal melakukan perawatan rutin terhadap lampu penerangan jalan yang sudah terpasang.
Menurut Junaidi, penerangan lampu jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara juga menjadi program prioritas yang harus diselesaikan.
Fungsi dari LPJU
Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) merupakan lampu yang digunakan untuk menerangi jalan di malam hari sehingga pengendara dan pejalan kaki dapat melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari.
Sebagaimana maksud Permenhub Peraturan Menteri 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menhub Budi Karya Sumadi pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan ini memiliki pertimbangan utama di dalamnya yaitu untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Dalam pemasangan lampu PJU ini tidak sembarangan pasang, namun juga harus menggunakan kaidah pemasangan listrik yang benar dan harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidang kelistrikan yaitu petugas instalator.
Untuk peletakan lampu jalan bisa dipasang di kiri atau di kanan jalan atau di tengah (di bagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan disekitar jalan yang diperlukan termasuk di persimpangan jalan, jalan layang, jembatan, jalan di bawah tanah dan terowongan.
Adapun fungsi PJU menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) penerangan jalan di kawasan perkotaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khusus pada malam hari
- Menghasilkan kekontrasan antara objek dan permukaan jalan yang menyerupai kondisi pada siang hari
- Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan
- Mendukung keamanan lingkungan dan mencegah kriminalitas
- Memberi keindahan lingkungan jalan
Selanjutnya, pengadaan lampu penerangan jalan adalah tanggung jawab pemda setempat. Sedangkan PLN hanya bertugas menyuplai aliran listrik ke penerangan jalan tersebut dan menarik Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk kemudian disetorkan ke Pemda. Untuk permintaan pengadaan atau perluasan PJU oleh masyarakat harus ditujukan kepada pemda/ pemkot setempat selaku pengelola PJU.
(Adv/DiskomKukar)

