26.4 C
Samarinda
Kalimantan TimurPosisi Kepala Sekolah Banyak Kosong. Pemprov Segera Berikan Respons Nyata

Posisi Kepala Sekolah Banyak Kosong. Pemprov Segera Berikan Respons Nyata

banner diskominfo kaltim

Samarinda, JurnalKaltim.com – Baru – baru ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik telah meresmikan Surat Keputusan Gubernur dan menetapkan pemberian tugas kepada guru sebagai Kepala Sekolah. Adapun jalannya acara pelantikan Kepala Sekolah ini berlangsung di daerah Odah Etam yang berlokasi di Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis kemarin (9/11/23).

Pengisian Posisi Jabatan Kepala Sekolah Oleh Para Guru

Keputusan untuk memberikan tugas kepada guru untuk menjadi Kepala Sekolah dilakukan sebagai perwujudan komitmen dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan respons cepat atas keadaan kekosongan 20 jabatan tersebut pada tingkat SMA, SMK hingga SLB pada berbagai wilayah di Benua Etam.

“Kekosongan tersebut disebabkan oleh masalah izin kepada menteri untuk daerah yang dipimpin oleh penjabat atau pelaksana tugas (Plt) yang tidak memiliki wewenang sebagai pejabat pembina kepegawaian,” beber Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik.

Untuk tahapan selanjutnya, proses pengisian atas jabatan pemimpin yang kosong pun memerlukan izin yang berbeda. Untuk tingkatan eselon 3 dan 4, harus ditujukan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otda (Otonomi Daerah).

“Sekitar 100 jabatan kepala sekolah kosong di Kaltim dari tingkat SD hingga SMA/SMK/SLB, dan proses pengisian jabatan tersebut akan diajukan dengan cara yang lebih efisien,” papar Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik.

Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, M Kurniawan
(IST)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, M Kurniawan, juga mengumumkan bahwa proses penunjukan dari 20 orang untuk menjadi pemimpin baru akan segera aktif mengisi jabatan kosong dan juga akan segera dilaksanakan proses pengangkatan untuk enam guru penggerak.

Langkah pemberian tugas ini pastinya telah sejalan dengan agenda yang sudah disusun oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mempunyai tujuan untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan melalui proses pengangkatan 30 orang guru untuk menduduki jabatan baru sebagai seorang Kepala Sekolah dimulai dari tahun 2023.

“Hal ini sejalan dengan agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tandas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, M Kurniawan.

Pentingnya Peranan Kepala Sekolah dalam Proses Belajar dan Mengajar

Secara harfiah, Kepala Sekolah merupakan individu yang memimpin lembaga pendidikan formal, dalam hal ini sekolah. Keberadaan Kepala Sekolah diharapkan dapat menjalankan peran kepemimpinan lembaga pendidikan yang memerlukan perhatian khusus demi tercetaknya SDM (Sumber Daya Manusia) terbaik dan berkualitas.

Maka daripada itu, ketika menjadi pemimpin di sekolah, ia diharuskan memiliki kemampuan mengatur sumber daya yang dimiliki sekolah, melakukan perencanaan dan mengevaluasi program – program sekolah, membantu mengembangkan kurikulum, memperlancar proses pembelajaran, mengatur tenaga kerja yang ada hingga menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat luas.

Jika melihat dari perannya, maka seorang Kepala Sekolah diharuskan memiliki tidak hanya keahlian kepemimpinan tapi juga kepribadian kuat, pengetahuan luas terhadap pengelolaan tenaga kependidikan, pemahaman visi dan misi sekolah, pandai mengambil keputusan hingga lancar berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Garis besarnya, seorang pemimpin sekolah diharuskan memiliki kemampuan untuk  membina tidak hanya para tenaga pendidik seperti guru, tapi juga warga sekolah lainnya seperti staf sekolah dan para murid di lingkungan cakupannya demi meningkatkan mutu pendidikan.

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162 pada tahun 2003 yang membahas tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai seorang Kepala Sekolah. Sebagai pemimpin, individu yang dipercaya sebagai seorang Kepala Sekolah diharuskan mampu menjalankan tugas sebagai seorang pendidik, pengelola, pemimpin, pengadministrasi, penyelia, pengusaha hingga ke pencipta iklim kondusif di sekolah. (ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More