24.7 C
Samarinda
Kalimantan TimurPenjelasan Kebijakan Penggajian Upah Minimum dari Bidang Hubungan Industrial

Penjelasan Kebijakan Penggajian Upah Minimum dari Bidang Hubungan Industrial

banner opd disnakertrans

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Penjelasan terkait kebijakan penggajian penetapan upah minimum disampaikan oleh Arismunandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur. Dalam penyampaiannya, Aris menyampaikan bahwa upah minimum merupakan langkah pengaman bagi pekerja baru.

Kebijakan Penggajian Pekerja Baru, Pekerja Berpengalaman, dan UMKM

Arismunandar menyampaikan perihal kebijakan penggajian dengan upah minimum merupakan standar terendah bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja. Menurutnya, standar tersebut diberikan sebagai keadilan bagi pekerja baru pada tahap awal karirnya dan belum memiliki pengalaman kerja yang signifikan.

“Upah minimum adalah upah terendah bagi pekerja yang baru pertama kali bekerja. Artinya seperti karyawan ini baru pengalaman pertama bekerja,” jelas Aris.

kebijakan penggajian, pekerja baru
Arismunandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur

Sedangkan bagi pekerja yang telah meniti karirnya lebih dari satu tahun, memiliki pengalaman spesifik di bidangnya, Disnakertrans Kaltim menyarankan agar pekerja tersebut menerima kenaikan gaji. Hal tersebut juga mencerminkan pertumbuhan upah minimum yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan pentingnya struktur dan skala upah di perusahaan untuk memastikan bahwa penggajian yang diberikan kepada para pekerja, sesuai dengan tingkatan pengalaman dan kualifikasi pekerja.

“Dulu upah minimum ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun kebawah, tetapi ada juga pasal yang menyebutkan jika pekerja baru bekerja kurang dari 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu dari segi jabatan, pendidikan, keahlian, maka dia boleh dibayar di atas upah minimum,” tambahnya.

Aris menyampaikan bahwa sebelumnya, banyak perusahaan menggunakan celah aturan tersebut, dengan mengasumsikan bahwa pekerja masih tergolong baru, sehingga hanya diberikan upah sesuai dengan upah minimum. Namun, untuk keterampilan khusus seharusnya diakui dengan memberikan gaji yang lebih tinggi.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa perusahaan terkadang tidak menaikan gaji para pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun, bahkan ada juga yang telah bekerja lama namun upah yang diberikan di bawah upah minimum. Hal-hal seperti itu merupakan pelanggaran kebijakan penggajian.

“Terkadang, perusahaan yang pekerjanya sudah bekerja lebih dari setahun tidak menaikkan gaji. Atau bisa juga sudah bekerja lama tapi upahnya di bawah upah minimum, yang seperti itu merupakan pelanggaran,” paparnya.

Namun, dalam konteks Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Arismunandar menjelaskan bahwa UMKM tidak diwajibkan mengikuti kebijakan penetapan upah minimum. Keputusan tentang upah seringkali merupakan hasil kesepakatan antara pemilik UMKM dan pekerja terkait.

“Namun, UMKM tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, sistem produksi masih tradisional. Jika UMKM memiliki permodalan dan teknologi yang baik, seharusnya upah yang diberikan sesuai dengan upah minimum. Meski demikian, secara aturan tetap diperbolehkan untuk tidak mengikuti upah minimum,” pungkasnya.

Terkait kebijakan penggajian untuk UMKM, pemerintah telah menetapkannya melalui Peraturan Presiden (PP) No.36 Tahun 2021, Pasal 36 ayat (2a) dan (2b).

Dalam Pasal tersebut dinyatakan secara tegas, bahwa penggajian pekerja paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Peningkatan kesadaran terhadap pentingnya memberikan upah yang adil bagi pekerja, terutama yang telah memberikan kontribusi dalam jangka waktu yang lebih lama, menjadi fokus utama dalam penyampaian Arismunandar.

Disnakertrans Kaltim juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik pelanggaran upah guna memastikan perlindungan hak pekerja dan terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan adil.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan perusahaan, terutama yang bergerak dalam sektor industri, baik perusahaan maupun UMKM, lebih memperhatikan kebijakan penggajian dan tidak mengingkari hak pekerja untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan tingkat pengalaman dan kualifikasi yang dimiliki.

Keberlanjutan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

(ADV/GSM/DISNAKERKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More