23.8 C
Samarinda
Kalimantan TimurIsu Upah Minimum Provinsi, Disnakertrans Kedepankan Faktor Penting Ini

Isu Upah Minimum Provinsi, Disnakertrans Kedepankan Faktor Penting Ini

banner opd disnakertrans

Samarinda, JurnalKaltim.com – Momen krusial penetapan Upah Minimum Provinsi segera tiba. Saat ini pihak Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Kalimantan Timur tengah berkoordinasi bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur demi kembali memperbarui isu – isu terkini yang berkaitan serta bisa menjadi bahan pertimbangan pada proses penetapan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2024.

Berbagai Isu Berkaitan Langsung dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi

Pada sambutannya, Rozani Erawadi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur turut menyampaikan bahwa penyelenggaraan rapat kali ini dirasa sangat penting demi tuntasnya pembahasan berbagai isu – isu terkini yang secara langsung bisa memengaruhi penetapan keputusan upah minimum provinsi untuk periode tahun 2024.

“Ada dua rangkaian rapat yang dilaksanakan, hal ini dirasa sangat penting mengingat isu-isu yang hadir dapat mempengaruhi kebijakan penetapan upah serta persiapannya,” ujar Rozani Erawadi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.

Upah Minimum Provinsi
Isu Upah Minimum Provinsi, Disnakertrans Kedepankan Faktor Penting Ini
Sumber : Pexels

Pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalimantan Timur di dalam rapat pembahasan tersebut akan menguraikan kondisi ekonomi pada saat ini, korelansinya dengan perubahan biaya hidup, adanya tantangan serta harapan dari berbagai macam pihak yang ikut terlibat di dalam hubungan symbiosis industrial saat ini.

“Banyak hal yang dibahas, termasuk kondisi ekonomi saat ini serta biaya hidup. Karena hal tersebut juga harus dipertimbangkan saat merumuskan kebijakan terkait penetapan upah minimum provinsi,” tambah Rozani Erawadi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.

Pengadaan rapat yang telah dihadiri oleh jajaran Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tujuan untuk merumuskan berbagai langkah – langkah konkret yang terbukti bisa membantu penetapan Upah Minimum Provinsi untuk periode tahun 2024. Selama rapat penetapan Upah Minimum Provinsi ini berlangsung, ada berbagai diskusi dan pembicaraan mendalam serta dialog yang bersifat konstruktif dari seluruh peserta yang hadir.

“Semua peserta rapat menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menetapkan upah yang adil. Diharapkan hasil dari rapat ini akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024,” pungkas Rozani Erawadi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.

Berbagai Pertimbangan Atas Penetapan Upah Minimum Provinsi

Secara singkatnya, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) didasari oleh beberapa kondisi ekonomi dan juga ketenagakerjaan, dari mulai tingkat daya beli masyarakat di provinsi tersebut, bagaimana tingkat penyerapan tenaga kerjanya dan juga range median upah seperti apa. Upah minimum provinsi mengalami penyesuaian setiap tahun dan ditetapkan dalam rentang nilai tertentu, dari mulai batas bawah minimal hingga batas atas maksimal.

Menurut Arzeti Bilbina selaku salah satu anggota Komisi IX dari DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), ada hal yang patut diapresiasi dalam hal penetapan upah minimum provinsi yang memakai formula perhitungan yang baru.

Arzeti Bilbina mengaku optimis pembaruan kebijakan perhitungan ini akan semakin mendorong kegiatan ekonomi dan peningkatan daya beli pada masyarakat sehingga makin terserapnya komoditi para pengusaha yang berupa barang dan jasa.

“Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha. Karena ada keseimbangan bagi semua pihak, termasuk Pemerintah sebagai pembentuk regulasi,” kata Arzeti Bilbina selaku salah satu anggota Komisi IX sebagaimana dilansir langsung dari website resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Adapun formula terbaru yang disebutkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang membahas tentang Pengupahan dan secara sah berlaku pada 10 November tahun 2023.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini disebutkan bahwa faktor kepastian atas kenaikan upah minimum untuk para pekerja akan memakai penerapan formula upah minimum yang bersangkutan dengan 3 variabel, dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga indeks tertentu. Indeks tertentu sendiri ditentukan melalui berbagai pertimbangan yang berkaitan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga rata – rata dari median upah.(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

Referensi:
Indonesia Baik
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More