23.2 C
Samarinda
Kalimantan TimurBanyak Perusahaan Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Ketentuan Sepanjang Tahun 2022

Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Pekerja Sesuai Ketentuan Sepanjang Tahun 2022

banner opd disnakertrans

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Dalam upaya menjaga hak pekerja, terutama terkait upah pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan timur secara intensif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam.

Pendapat Disnakertrans Kaltim Terkait Fenomena Upah Pekerja di Tahun 2022

Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, pihaknya menerima banyak laporan terkait pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya temukan beberapa kasus selama periode 2022, diantaranya perusahaan tidak membayarkan upah lembur, pelanggaran terhadap perjanjian upah, dan bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan upah pekerja.

upah pekerja, disnakertrans kaltim
Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalimantan Timur

“Laporan masuk hampir tiap hari mungkin seperti ada upah lembur yang tidak dibayar, pembayaran upah tidak sesuai perjanjian, sampai tidak membayarkan upah,” jelas Aris.

Menanggapi temuan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur tidak serta merta memberikan sanksi kepada perusahaan terkait. Sebaliknya, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan mediasi antara karyawan dan perusahaan sebagai solusi awal dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

Berdasarkan data, sebagian besar kasus-kasus tersebut akhirnya diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masing-masing Kabupaten/Kota, dimana lokasi perusahaan ini berada. Mediasi menjadi langkah awal yang diambil untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak terkait.

“Mediasi termasuk kabupaten dan kota juga mediasi jika wilayah kerjanya berada di masing-masing tempat,” tambahnya.

Dalam mediasi tersebut, Aris menjelaskan bahwa apabila tidak didapatkan titik terang dalam perkara tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus dengan membuat sebuah perjanjian khusus.

Selanjutnya, dokumen perjanjian tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian secara hukum pidana dan pencabutan izin usaha menjadi solusi terakhir.

“Mediasi dilakukan di tingkat kabupaten dan kota, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing tempat,” tambah Aris Munandar.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan sekaligus mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan upah yang berlaku. Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha agar dunia ketenagakerjaan di Kaltim tetap harmonis dan adil.

Perjanjian Bersama Berhasil Selesaikan Perselisihan

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Satu Data Kalimantan Timur, terlihat bahwa jumlah kasus pekerja ter-PHK dan perselisihan PHK menjadi kasus yang paling tinggi di tahun 2022. 

Berikut ini kasus-kasus yang masuk ke Disnakertrans Kaltim, bidang Hubungan Industrial di tahun 2022 dan 2023.

Daftar Data 2022 2023
Jumlah Pekerja Mogok Kerja 0 48
Jumlah Perselisihan Kepentingan 12 6
Jumlah Perselisihan Hak 97 87
Jumlah Perselisihan PHK 176 168
Jumlah pekerja/buruh yang ter-PHK 995 2280
Jumlah perselisihan antar SP/SB di perusahaan 0 2
Jumlah perselisihan yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama oleh Moderator 269

 

Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa upaya mediasi yang dilakukan oleh Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, telah berhasil menjembatani perkara hak pekerja ini melalui Perjanjian Bersama.

Sedangkan untuk presentasi perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) di tahun 2022, sebesar 84,31 persen. Dalam hal ini perusahaan yang belum terdaftar, dihimbau untuk segera melakukan pendaftaran sebelum ditemukan oleh pihak Disnakertrans.

Selain memberikan upah pekerja, pemberian BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hak pekerja. Sesuai dengan peraturan yang tercantum pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan terus ditingkatkannya pengawasan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran upah, Disnakertrans Kaltim berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur.

(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More