Samarinda, Jurnalkaltim.com – Kabar gembira sekaligus melegakan untuk para pekerja rentan, mulai saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) mewajibkan pemberian jaminan tenaga kerja untuk para tenaga kerja yang termasuk dalam golongan pekerja rentan.
Kewajiban Pemberian Jaminan Tenaga Kerja Untuk Para Pekerja Rentan
Diketahui, kewajiban untuk memberikan jaminan tenaga kerja dalam bentuk Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja untuk hubungan industrial tersebut diwajibkan untuk dibayarkan dalam iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mulai hari ini untuk kedepannya, pihak Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur) akan bantu memastikan agar pihak perusahaan menuruti peraturan dan memberikan jaminan tenaga kerja tersebut.
Disebutkan nantinya pihak Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur) akan ikut memeriksa pemberian jaminan tenaga kerja secara berkala dan pihak perusahaan mendapatkan kewajiban untuk memberikan laporan data pembayaran iurannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltim (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur), Aris Munandar yang mengatakan bahwa upaya untuk memberikan BPJS ketenagakerjaan adalah pemenuhan hak dasar yang sudah seharusnya dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kewajiban tersebut juga termasuk untuk membayarkan BPJS Kesehatan yang termasuk di dalam kebutuhan dasar.
Tidak hanya itu saja, pihak Disnakertrans mengaku juga akan memberikan bantuan serta akan merekomendasikan pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang termasuk ke dalam golongan rentan. Aris Munandar kembali menjelaskan bahwa sebenarnya istilah pekerja rentan tidak ada di dalam perundang – undangan ketenagakerjaan.
Tapi sejak menghadapi musim pandemi akibat Covid – 19, pihaknya kemudian menemukan beberapa kriteria yang mengelompokkan jenis pekerja menjadi seorang pekerja rentan. Diketahui, pekerja rentan adalah para pekerja yang tidak termasuk sebagai penerima upah ataupun pekerja yang mempunyai risiko tinggi karena bekerja pada sektor informal.
“Sehingga akan mudah terguncang secara ekonomi, karena bukan merupakan penerima upah,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltim (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur), Aris Munandar.
Bantuan Jaminan Tenaga Kerja dari Pihak Pemerintah Provinsi Kaltim
Aris Munandar kembali menjelaskan bahwa pekerja rentan sangat mudah ditemui pada lingkungan sosial sekitar kita. Maka daripada itu, pemberian jaminan tenaga kerja menjadi hal yang sangat penting, pekerja seperti pengurus masjid, kuli panggul di pasar hingga para pemuka agama pun termasuk ke dalam golongan pekerja rentan.
Maka daripada itu, pihak Pemda (Pemerintah Daerah) turut mendorong pihak perusahaan untuk mau memberikan jaminan tenaga kerja dan membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dari alokasi dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota dan kabupaten.
Setidaknya, paling minimal pihak perusahaan mau memberikan jaminan kematian serta jaminan kecelakaan kerja. Mengingat pentingnya persoalan fasilitas jaminan tenaga kerja ini, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mendukung upaya pembayaran iuran untuk para pekerja rentan yang berasal dari alokasi dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Kalimantan Timur.
Data dari para pekerja rentan juga bisa diperoleh dari Kumpulan data penanggulangan kemiskinan ekstrem ataupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kabupaten dan Kota. Kedepannya, pihak Disnakertrans Kaltim ((Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur) akan melakukan aktivitas validasi data terlebih dahulu.
“Jadi disitulah pemerintah hadir untuk memberikan bantuan bagi para pekerja rentan,” pungkas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltim (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur), Aris Munandar.
Jaminan tenaga kerja sendiri merupakan perlindungan yang dibuat khusus untuk para tenaga kerja dalam bentuk pemberian santunan berupa uang pengganti sebagian dari besarnya penghasilan hilang atau berkurang. Jaminan tenaga kerja juga bisa dilihat sebagai sebuah pelayanan akibat terjadinya peristiwa ataupun keadaan khusus yang dialami oleh para pekerja.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).