Kalimantan Timur, Jurnalkaltim.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah signifikan dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Instruksi ini, yang berfokus pada penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), menjadi landasan bagi BPBD Kaltim dalam mengimplementasikan berbagai strategi dan kebijakan baru.
Menggali Kedalaman Inpres Nomor 3 Tahun 2020: Komitmen BPBD Kaltim dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Salah satu inisiatif terkini adalah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk merancang Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi BPBD Kaltim dan BPBD di 10 Kabupaten dan Kota untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang terbaru seiring dengan dikeluarkannya Inpres tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, mengungkapkan, “Di tahun 2020 lalu belum ada Inpres, namun dengan keluarnya Inpres tersebut, BPBD Kaltim dan BPBD di 10 Kabupaten dan Kota harus menyesuaikan dan beradaptasi terhadap peraturan yang terbaru tersebut.”
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk “melaksanakan Diktum Kedua Angka 24 huruf A Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan” dengan fokus pada penggalian saran dan ide serta penyamaan persepsi terkait Raperda.
Dalam FGD tersebut, hadir beberapa narasumber penting, termasuk Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, Zulkarnain, dan Dr. Mahendra Putra Kurnia dari Universitas Mulawarman. Kedua narasumber ini menyampaikan materi penting terkait arahan Presiden Republik Indonesia tentang pengendalian Karhutla.
Zulkarnain menekankan pada beberapa poin utama, termasuk prioritas pada upaya pencegahan melalui deteksi dini, monitoring areal rawan hotspot, dan pemantauan kondisi harian di lapangan. “Memang ada tim teknisnya dari Dinas Kehutanan tapi kalau namanya bencana itu masuk di area kebencanaan yakni BPBD, jadi semua melibatkan semua sektor,” terang Zulkarnain.
Kegiatan ini menandai langkah penting BPBD Kaltim dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan pencegahan bencana Karhutla, sejalan dengan mandat Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Keterlibatan berbagai pihak dan sinergi antar sektor diharapkan dapat menghasilkan strategi yang lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.
Inpres Nomor 3 Th 2020 Jadi Pedoman Kubar dalam Rakor Penanganan Bencana Karhutla
Menindaklanjuti Inpres Nomor 3 Tahun 2020 dalam merespons situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat seiring musim kemarau di Kutai Barat (Kubar), Pemerintah Kabupaten Kubar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Siaga Bencana. Rapat ini, yang fokus pada penanganan kekeringan, karhutla, dan dampak asapnya, dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Dr. Ayonius S, Pd, MM, dan diadakan di ruang Rapat Sekretaris Daerah lantai II kantor Bupati pada Kamis, 7 September.
Kepala BPBD Kubar, Drs. Bahtiar M, Si, menjelaskan bahwa penetapan status kesiapsiagaan berdasarkan kriteria teknis dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 9/MENLHK/SETJEN/KUM Tahun 2018 melibatkan sebelas kriteria, termasuk penilaian bahaya kebakaran, suhu udara, durasi hari tanpa hujan, analisis curah hujan, prakiraan cuaca, jumlah hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kualitas udara, jarak pandang, dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Asisten I, perwakilan dari Polres Kubar, Kodim 0912, kepala departemen di lingkungan Pemkab Kubar, dan berbagai organisasi masyarakat.
Dalam penjelasannya, Bahtiar menambahkan bahwa indeks ENSO pada periode Agustus III 2023 tercatat sebesar +1.504, yang menandakan El Nino moderat. BMKG dan pusat-pusat iklim dunia memprediksi bahwa El Nino akan bertahan pada level moderat hingga Desember 2023, dan diperkirakan akan berlanjut hingga Januari dan Februari 2024. Musim kemarau di wilayah Kalimantan Timur umumnya mencapai puncaknya pada bulan Agustus dan September, dengan prakiraan curah hujan pada September 2023 didominasi oleh kriteria rendah, Oktober rendah-menengah, dan November menengah.
Saat ini, data dari BMKG menunjukkan bahwa sebaran titik panas di Kalimantan Timur tercatat di Kabupaten Berau (66 hotspot), Kutai Timur (55 hotspot), Kutai Kartanegara (23 hotspot), Kutai Barat (10 hotspot), Paser (8 hotspot), dan Mahakam Ulu (3 hotspot).
Kepala BPBD Kubar juga menjelaskan dasar penyelenggaraan rapat koordinasi teknis ini, yang termasuk di antaranya adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan hutan dan lahan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P9/MENLHK/SETJEN/KUM Tahun 2018 tentang kriteria teknis status kesiagaan dan darurat kebakaran hutan dan lahan, Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peringatan dini bencana pada BNPB dan BPBD, SK Gubernur tentang penetapan status keadaan siaga kekeringan karhutla serta asap akibat karhutla, serta surat dari Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur dan Sekretaris Kabupaten Kutai Barat tentang status siaga bencana dan pencegahan serta kesiapan karhutla.
Sejalan dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2020, di akhir pertemuan, Sekretaris Kabupaten Dr. Ayonius S, Pd, MM menekankan pentingnya empati dan kesederhanaan dalam berkegiatan sebagai bentuk solidaritas terhadap mereka yang terkena musibah kebakaran, mengimbau warga untuk tidak menggelar kegiatan pesta yang berlebihan sebagai bentuk turut prihatin atas musibah yang dialami oleh warga lain. (ADV/NDA/BPBDKALTIM)