Kaltim, Jurnalkaltim.com – Konvergensi stunting terus di support oleh Dinkes Kalimantan Timur untuk masyarakat sehat. Upaya ini mendapatkan dukungan dari Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim), Dr. Jaya Mualimin. Demi pencegahan penyakit stunting, dirinya meminta regulasi khusus dan peranan semua pihak
Pengenalan Konvergensi Stunting
Dari situs resminya Kemendagri menyampaikan jika aksi konvergensi stunting itu ada 8 hal, diantaranya analisis situasi. Dalam hal ini ada analisis mulai dari kendala pelayanan dan kesenjangan layanan, ketersediaan program dan yang lainnya. Untuk menjalankannya perlu koordinasi baik dari perangkat desa, kecamatan dan OPD.
Selain itu, analisis itu nantinya harus dilanjutkan dengan rencana kegiatan pada setiap masalah. Untuk menjalankannya perlu rencana kegiatan yang terstruktur, jadwal pelaksanaan dan hasil akhirnya.
Ketika rencananya sudah disusun maka tindakan lainnya dengan rembuk stunting atau musyawarah terkait masalah penyakit itu. Dalam perembukan ini perlu melibatkan kepala desa, camat, bupati, OPD, DPRD dan yang lainnya.
Hasilnya nantinya dikeluarkan melalui peraturan yang dibuat oleh bupati atau walikota setempat. Semua aturan itu harus dijalankan dengan benar oleh pihak terkait. Untuk hasil lebih baik maka aturan itu perlu diikuti dengan pembinaan agar tepat sasaran.
Setelah itu dalam konvergensi stunting harus ada kejelasan terkait sistem, management, pengukuran dan review. Jadi sistem yang ditetapkan perlu ada tolak ukur dan harus dikerjakan oleh dinas terkait. Dari hasil pengerjaannya itu perlu ada review agar ada perbaikan kedepannya.
Dorong Konvergensi Stunting, Dinkes Kaltim Minta Posyandu Tingkatkan Layanan
Penyakit stunting di Kalimantan Timur ini mengalami penurunan yang cukup tinggi. Dari data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tertulis, ada 23,9% penyakit stunting yang ada di tahun 2022 lalu
Lalu di tahun 2023 ini, penurunannya berada di angka 12,83%. Persentase ini dinilai melebihi batas yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kalimantan TImur dimana targetnya 21,40% di tahun ini.
Dengan kondisi ini, Jaya terus berupaya untuk melakukan konvergensi stunting agar pencegahannya maksimal. Langkah-langkah ini, ia harapkan dilakukan di 10 kabupaten atau kota di Kaltim. Aksi konvergensi stunting diketahui sebagai sumber pencegahan yang akan dilakukan Dinas kesehatan.
Dalam aksi tersebut jika diurutkan Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Aturan Bupati/Walikota setempat, Proses Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Sistem dan Manajemen Data Stunting, Pengukuran dan Publikasi Stunting, Review Kinerja Tahunan.
Jaya meminta untuk meminta peranan pemerintah di setiap wilayah Kalimantan timur agar konvergensi stunting ini berhasil terlaksana. Maka perlu keterlibatan regulasi khusus demi terlaksananya konvergensi ini. Lalu, ia juga ingin meningkatkan keterlibatan dari posyandu di tiap daerah hingga 80%.
“Ya semua kabupaten dan kota diwajibkan memiliki regulasi masing-masing untuk pencegahan stunting, ada 8 aksi, mulai analisis, melakukan rembuk stunting, posyandu juga harus aktif minimal 80 persen,” ujar Jaya.
Jaya menambahkan proses integrasi dengan program lain disebut sebagai cara terbaik pencegahan stunting. Ia menilai penyakit stunting bukan sekedar menjalankan program gizi tetapi harus tindakan lainnya.
Maka keterlibatan gizi spesifik dan sensitif menjadi hal yang cukup diperlukan untuk penanganannya. Sehingga pelaksanaan dari pencegahannya harus dilakukan secara terstruktur dan lebih kompleks. Demi mensukseskan semua program ini maka perlu keterpaduan dan koordinasi agar hasilnya lebih optimal kedepannya.
Jaya juga menyampaikan jika peranan posyandu lebih ia butuhkan agar program ini bisa terlaksana dengan baik di Kalimantan Timur. Maka ia meminta kepada posyandu di seluruh kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan yang terbaik demi suksesnya konvergensi stunting. Tujuannya demi menurunkan persentase stunting yang ada di masyarakat saat ini.
Selain itu, ia menyebutkan jika posyandu di tahun 2022 yang lalu peranannya hanya 39% saja. Dengan persentase itu maka ia meminta di tahun 2023 ini perlu ditingkatkan lebih baik lagi menjadi 80%. (ADZ/ADV/DINKESKALTIM)