25.5 C
Samarinda
Kalimantan TimurBPBD Kaltim Siap Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Tahun 2024

BPBD Kaltim Siap Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Tahun 2024

bpbd kaltim

KALIMANTAN TIMUR, JURNALKALTIM.COM – Menuju tahun 2024, persiapan implementasi aplikasi Srikandi secara bertahap dilakukan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, termasuk BPBD Kaltim. Aplikasi SRIKANDI adalah singkat dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan peraturan pemerintah yang terus berkembang, hadirnya Aplikasi SRIKANDI menjelma sebagai solusi revolusioner dalam manajemen kearsipan berbasis elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), SRIKANDI dirancang sebagai Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi pemerintahan.

Persiapan BPBD Kaltim dalam Implementasi Aplikasi Srikandi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur telah memulai persiapannya untuk menerapkan aplikasi Srikandi pada tahun mendatang. Meskipun saat ini pihaknya belum menerima bimbingan teknis terkait implementasi aplikasi Srikandi, namun langkah-langkah awal telah dilakukan untuk menyambut penerapan aplikasi tersebut.

Aplikasi Srikandi tersebut mendapatkan perhatian serius bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, aplikasi Srikandi akan diterapkan sebagai media kearsipan provinsi Kaltim per awal tahun 2024 mendatang.

implementasi aplikasi srikandi
BPBD Kaltim Siap Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Tahun 2024
(Foto : Nisa/KaltimFaktual)

Tujuan dari perancangan aplikasi ini adalah untuk mendukung kegiatan administrasi persuratan dan kearsipan. Hal ini merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik.

Dalam upaya menyiapkan implementasi aplikasi Srikandi, gambaran secara umum BPBD Prov. Kaltim akan melibatkan bimbingan teknis untuk memastikan para petugas memiliki pemahaman yang baik dan dapat menerapkannya dengan efektif.

Fahrijal, Kepada Sub Bagian Umum BPBD Kaltim, menyatakan bahwa meskipun tim teknis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) belum dipanggil oleh pihaknya, namun persiapan secara internal telah dilakukan. Meskipun demikian, ia optimis bahwa persiapan yang dilakukan akan mempermudah implementasi aplikasi Srikandi di masa mendatang.

“Srikandi juga kita sudah kita bentuk. Personilnya sudah kita siapkan. Hanya saja kita masih belum sempat memanggil narasumber dari DPK, karena kan harus ada tim teknisnya,” kata Fahrijal.

Ia juga menyatakan bahwa pemberitahuan terkait penerapan aplikasi tersebut sudah diterima oleh BPBD Kaltim, sehingga langkah selanjutnya adalah mengejar persiapan yang telah dinas lainnya lakukan.

“Mudah-mudahan nanti sambil jalan kan, tim dari badan arsip. Belum pelatihan, tapi sudah ada pemberitahuan,” tambahnya.

Penerapan aplikasi Srikandi di lingkungan instansi pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam kegiatan administratif. Dengan dukungan dari teknologi informasi, proses persuratan dan pengelolaan arsip dapat lebih terstruktur, memudahkan akses informasi, dan mengurangi potensi kesalahan manusia.

Pihak BPBD Kaltim berkomitmen untuk terus mengoptimalkan persiapannya guna memastikan kesuksesan implementasi aplikasi Srikandi. Pemberlakuan aplikasi ini diharapkan dapat menjadi langkah progresif dalam mendorong transformasi digital di sektor pemerintahan, menciptakan sistem yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan administrasi publik.

Peran dan Fungsi Aplikasi SRIKANDI

Sebagai fitur pendukung pelaksanaan kearsipan pemerintah, aplikasi Srikandi akan segera berperan penting bagi aparatur pemerintahan. Fitur utama dari aplikasi SRIKANDI mencakup proses pembuatan naskah, verifikasi naskah, dan klasifikasi serta pemusnahan arsip.

Aplikasi ini mempermudah pengguna dalam membuat, mengirim, menerima, dan menjadwalkan naskah, serta melakukan verifikasi dan penandatanganan secara elektronik. Proses klasifikasi dan pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam pengelolaan dokumen.

Aplikasi ini melibatkan kolaborasi antara beberapa instansi pemerintahan, termasuk Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB).

Setiap instansi memiliki peran khusus, seperti ANRI yang bertugas sebagai pemilik proses bisnis, KOMINFO dalam pengembangan aplikasi dan monitoring infrastruktur, BSSN dalam menjaga keamanan aplikasi dari ancaman dunia maya, dan KEMENPANRB sebagai koordinator Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Manfaat SRIKANDI sangat besar dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan. Dengan optimalnya pengelolaan arsip melalui SPBE, diharapkan dapat melindungi hak keperdataan masyarakat dan meningkatkan kualitas serta kepercayaan dalam pelayanan publik.

SRIKANDI bukan hanya sebuah aplikasi, tetapi juga langkah konkret menuju transformasi positif dalam administrasi pemerintahan.

(ADV/NDA/BPBDKALTIM).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More