26.4 C
Samarinda
Kalimantan TimurHadapi Krisis Global, Dinas Lingkungan Hidup Adakan Workshop

Hadapi Krisis Global, Dinas Lingkungan Hidup Adakan Workshop

banner diskominfo kaltim

Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Dalam menghadapi dampak dari krisis global tentang lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan workshop. 

Program D3TLH di Kaltim 

Workshop ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan tersebut yaitu untuk menentukan program Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. 

krisis global
Muhammad Chamidin, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim
(Foto : DLH Kaltim)

Muhammad Chamidin selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian pengawalan dari Rapat Penetapan D3TLH Provinsi. “Banyak masukan dari para pemangku kebijakan, akademisi, pakar serta para praktisi di Kaltim, sehingga kita mengharapkan agar substansi Materi Teknis D3TLH Provinsi Kaltim menjadi lengkap dan baik,” ungkap Chamidin. Sebelumnya.

Konsep dari D3TLH adalah menjaga keseimbangan antara penyediaan dari sisi lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam serta kegiatan ekonomi oleh manusia. Maka dari itu, D3TLH dibutuhkan untuk memperbaiki pola produksi dan konsumsi, juga penerapan teknologi untuk pemerataan cadangan sumber daya alam. “Dalam hal ini DLH Kaltim sadar betapa pentingnya untuk segera dilakukan penentuan dan penetapan D3TLH,” pungkas Chamidin.

Workshop D3TLH ini berlangsung di ruang rapat DLH Provinsi Kaltim. Pemaparan materi juga diisi oleh dua narasumber penting yaitu Dana Adisukma, Wakil Ketua IAP Kaltim sekaligus Ketua Tim Fasilitator D3TLH. Serta Muhammad Tauhid, Ketua Bidang Keanggotaan IAP Kaltim sekaligus Asisten Tim Fasilitator D3TLH Kaltim.

Turut hadir juga dalam acara workshop ini, sejumlah Perangkat Daerah, akademisi, serta fasilitator Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Provinsi Kalimantan Timur. Semua saling mendukung kesuksesan program yang bertujuan mulia ini.

Krisis Global Lingkungan Hidup

Berbagai kampanye yang menyerukan pemeliharaan dan perlindungan lingkungan sudah banyak digaungkan. Mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga organisasi internasional. Hal ini menandakan bahwa isu-isu permasalahan lingkungan merupakan masalah yang serius dan berdampak besar bagi seluruh penduduk bumi ini.

Dalam dunia internasional, isu lingkungan sendiri bukan merupakan sesuatu yang baru. Sudah cukup sering muncul di ruang diskusi karena permasalahan lingkungan juga turut memberikan pengaruh kepada sektor lainnya seperti politik, sosial, dan ekonomi. Ditambah dengan makin maraknya diskusi-diskusi yang membicarakan isu krisis global lingkungan hidup seperti perubahan iklim yang ekstrim.

United Nations Climate Change (UNCC) menyatakan adanya tiga masalah lingkungan yang dihadapi dunia saat ini. Ketiga masalah lingkungan tersebut memiliki istilah “triple planetary crisis” yang merujuk pada isu perubahan iklim, polusi, dan biodiversity loss. Setiap masalah memiliki penyebab serta dampaknya masing-masing dan harus ditangani segera demi masa depan planet bumi.

Demi menunjukkan komitmen serius negara-negara di dunia dalam menangani isu krisis global, tercetuslah beberapa perjanjian internasional. Salah satu perjanjian internasional yang dibentuk adalah Paris Agreement. Sebuah perjanjian mencakup negara-negara seluruh dunia yang berkomitmen dalam mengurangi gas emisi dan menangani dampak dari perubahan iklim.

Menurut perjanjian ini, perubahan iklim adalah masalah krisis global yang membutuhkan kerja sama secara internasional agar mendapatkan solusi yang konkret. Setiap lima tahun, negara-negara yang tergabung dalam perjanjian Paris Agreement harus menyerahkan laporan terkait perencanaan penanganan perubahan iklim. Tidak hanya perubahan iklim, terdapat juga berbagai krisis global lingkungan lainnya seperti polusi, habitat yang musnah, dan over-exploitation.

Paris Agreement akan berlaku apabila disahkan oleh setidaknya 55 negara yang menyumbangkan paling sedikit 55% emisi gas rumah kaca. 171 negara berhasil menandatangani dan 13 negara yang termasuk small island developing countries ikut mendepositkan instrumen pengesahan. Negara-negara dengan mempunyai tingkat emisi tinggi diantaranya adalah Amerika Serikat, China, Rusia, Jepang, dan India.

Indonesia sendiri telah bergabung menjadi salah satu dari 55 negara pertama yang melakukan pengesahan. Indonesia menyadari bahwa perhutanan dan pemanfaatan lahan adalah sektor yang paling signifikan dalam pengendalian perubahan iklim. Terutama kawasan hutan di Indonesia yang luasnya mencapai 65% dari total luas wilayah yakni 187 juta km2. 

Dalam rangka konkret pengendalian perubahan iklim, pemerintah Indonesia membentuk Badan Restorasi Gambut pada Januari 2016. Indonesia telah melibatkan segenap komponen masyarakat baik perusahaan swasta, pemerintah daerah, dan berbagai kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi menanggulangi krisis global. Termasuk juga program nasional yang disebut PROKLIM (program kampung iklim).

(ADV/EL/DISKOMINFOKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More