23.2 C
Samarinda
Kalimantan TimurPenyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi PPU Diapresiasi BPBD Kaltim

Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi PPU Diapresiasi BPBD Kaltim

bpbd kaltim

Penajam Paser Utara, jurnalkaltim.com – Penyusunan dokumen rencana kontinjensi banjir dilaksanakan oleh Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada akhir Oktober 2023 lalu. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kaltim, Agus Tianur bertindak sebagai narasumber sekaligus penyusun dokumen rencana kontinjensi

Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Didukung Penuh oleh Pihak Terkait

Penyusunan rencana kontinjensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU adalah upaya melakukan setiap tindakan yang direncanakan dimana kejadiannya bisa saja terjadi atau tidak. Dengan demikian, setiap upayanya hanya sebagai alternatif dan antisipasi dari setiap perubahan bencana alam yang terjadi di suatu daerah. Selain itu, dokumen yang nantinya dibuat dapat dijadikan sebagai acuan ketika banjirnya terjadi secara tidak terduga. 

Untuk itu demi proses antisipasi itu maka Pemkab PPU melakukan penyusunan dokumen rencana kontinjensi yang dihadiri langsung oleh Kepala BPBD Kaltim, Agus Tianur dan menjadi nara sumber di dalam kegiatan tersebut. Lalu ada juga pihak terkait yang juga hadir yakini sejumlah Kepala SKPD lingkup Kabupaten PPU, Kapolres PPU, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten PPU, Komandan Kodim 0913 PPU, dan perwakilan dari tingkat Provinsi dan pusat. Para perwakilan instansi pemerintahan itu menyusun dokumen itu di Ruang Rapat Kantor Bupati PPU.

Ketika proses penyusunan, semua peserta menyatakan siap untuk menjalankan semua tanggung jawab yang tertulis dalam dokumen tersebut jika di PPU terjadi banjir atau bencana alam lainnya. 

Upaya yang diambil oleh Pemkab PPU diambil sangat tepat sehingga usaha itu diapresiasi langsung oleh Kepala BPBD Kaltim dan beberapa instansi lain yang ikut dalam acara tersebut. 

dokumen rencana kontinjensi
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kaltim, Agus Tianur
(Foto : BPBD Kaltim)

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dan tanggung jawab kita bersama dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan upaya untuk mengurangi dampak akibat bencana yang terjadi baik terhadap manusia, fasilitas umum, fasilitas sosial dan penghidupan masyarakat,” ucap Agus.

Ia menambahkan, bahwa dokumen rencana kontinjensi tujuannya sebagai pedoman utama dimana ketika terjadi banjir bisa segera ditangani oleh pemerintah setempat, masyarakat dan pihak terkait secara cepat dan efektif. 

“Saya berharap agar Pemkab PPU dapat kembali menyusun sejumlah dokumen rencana kontijensi untuk masing-masing potensi bencana yang ada di PPU karena melihat perkembangan PPU sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini dalam proses pembangunan, tentunya beresiko akan terjadinya bencana dan tidak menutup kemungkinan memunculkan masalah baru,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, jika semua dokumen yang direncanakan itu nantinya dijadikan sebagai upaya kesiapsiagaan dari semua pihak yang terpola dan terpadu demi meminimalisir setiap bencana yang terjadi. 

“Penguatan kapasitas kawasan, tidak hanya mengandalkan pada beberapa OPD atau institusi saja, karena bencana berurusan langsung kepada setiap individu, maka pengurangan risiko bencana adalah merupakan urusan kita bersama,” tutupnya.

Pentingnya Pembuatan Dokumen Rencana Kontinjensi saat Terjadi Bencana

Penyusunan dokumen rencana kontinjensi tidak begitu saja dibuat tetapi harus melalui proses identifikasi di suatu daerah. Sehingga, setiap apa yang direncanakan bisa saja tidak aktif jika bencana yang diperkirakan tidak terjadi

Dalam penyusunan rencana tidak boleh dilakukan sepihak tetapi harus mengundang berbagai pihak terkait dan berkepentingan baik organisasi atau sekelompok orang di wilayah tersebut. Dari semua peserta yang hadir nantinya akan dirumuskan lalu dilakukan kesepakatan terkait tanggung jawab dan tindakan yang perlu dikerjakan oleh setiap semua pihak

Dengan demikian, dokumen rencana kontinjensi bentuknya lebih ke pra syarat agar pihak terkait bisa melakukan upaya tanggap darurat dengan cepat dan efektif. Sehingga, tujuan pembuatannya lebih kepada proses membangun kapasitas dari tiap-tiap organisasi dalam melakukan perencanaan ketika ada bencana baik yang siaga atau tanggap darurat. Ketika perencanaan sudah selesai maka semua pihak harus berperanan dari apa yang sudah disepakati. 

Setiap kali banjir itu terjadi dan rencananya terlaksana maka nantinya akan dijadikan pedomanuntuk merumuskan suatu kebijakan dan informasinya akan diintegrasikan ke setiap pihak.

(ADV/NDA/BPBDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More