Balikpapan, Jurnalkaltim.com – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menyoroti kepentingan pemenuhan manifes penumpang di Pelabuhan Feri Balikpapan – Penajam. Manifes, sebagai dokumen muatan kapal yang mencakup daftar penumpang, barang, dan kendaraan, dianggap sebagai syarat utama yang harus dipatuhi sebelum kapal diizinkan berlayar.
Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menekankan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
“Untuk mencapai keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan, dokumen muatan kapal berupa daftar penumpang dan kendaraan harus disiapkan,” ungkap Yudha.
Regulasi Pemenuhan Manifes sebagai Upaya Keselamatan
PM tersebut juga meminta setiap kapal yang berlayar untuk dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang memerlukan lampiran manifes. Proses ini diawasi oleh Direktorat Jenderal Hubdat (Perhubungan Darat) dan dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau UPT, dengan Pelabuhan Feri Kariangau yang diawasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.
Yudha mengakui bahwa implementasi manifes sering dihadapkan pada kendala seperti rutinitas, jarak pendek, dan batas waktu. Oleh karena itu, Dishub Kaltim mengingatkan bahwa pencatatan manifes menjadi tanggung jawab operator kapal dan perlu dipantau secara ketat guna memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan penyeberangan.
Semua Penumpang Wajib Mencatatkan Diri dalam Manifes
“Semua penumpang, termasuk pejalan kaki, penumpang di dalam kendaraan, dan kendaraan golongan I sampai IX, wajib mencatatkan diri dalam manifes,” tegas Yudha. Dishub Kaltim berharap bahwa pengingat ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Pentingnya pemenuhan manifes tidak hanya terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam menjaga keselamatan dan kelancaran angkutan penyeberangan di Pelabuhan Feri Balikpapan – Penajam. Dishub Kaltim meyakini bahwa kesadaran dan ketaatan terhadap prosedur keselamatan ini akan menciptakan lingkungan pelayaran yang lebih aman dan teratur bagi semua penumpang dan kendaraan yang melintasi perairan tersebut.
Dengan perhatian khusus terhadap pemenuhan manifes, Dishub Kaltim menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan standar keselamatan di sektor transportasi laut, memberikan perlindungan maksimal bagi penumpang, serta mendukung kelancaran arus barang dan orang di wilayah perairan tersebut. (EL/ADV/DISHUBKALTIM)