24.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurDisdikbud Kaltim Gelar Pemilihan Guru Berprestasi, Ternyata Ini Aspek Penilaiannya!

Disdikbud Kaltim Gelar Pemilihan Guru Berprestasi, Ternyata Ini Aspek Penilaiannya!

banner disdikbud

SAMARINDA, JURNALKALTIM.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) melalui Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kembali menyelenggarakan Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi di jenjang SMA, SMK hingga SLB se – Kalimantan Timur. Acara ini berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 22 sampai 25 Agustus 2023 bertempat di Hotel Novotel Kota Balikpapan.

Tim Juri Lomba Guru Berprestasi Berasal Dari Akademisi dan Birokrasi

Guru sebagai tokoh sentral dalam peningkatan pendidikan nasional sudah sepantasnya mendapat penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Hal itu sesuai dengan amanat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 36 ayat (1) yang berbunyi, “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”

Guru Berprestasi, pemilihan guru berprestasi, disdikbud kaltim
Disdikbud Kaltim Gelar Pemilihan Guru Berprestasi, Berikut Aspek Yang Perlu Diperhatikan Peserta Lomba

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa dan/atau bertugas di daerah khusus”.

Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami memaparkan, bagi seluruh guru yang memiliki dedikasi tinggi akan diberikan penghargaan. Pemilihan guru berprestasi ini, diharapkan bisa membawa dampak baik bagi pemngembangan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di Kalimatan Timur.

Selanjutnya, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda,Farida Ariyani Nur  menyampaikan, tim juri berasal dari unsur akademisi dan birokrasi yakni terdiri dari Kepala Pokja Pendidikan Guru Penggerak  (PGP), FKIP Universitas Mulawarman Samarinda dan Widyaiswara BPMP.

“Ada sebanyak tiga juri yang menilai guru berprestasi tersebut. Pastinya, guru – guru tersebut sudah diseleksi dengan baik” tambahnya.

Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan berpesan kepada seluruh peserta supaya bisa mengikuti semua rangkaian kegiatan secara maksimal. Sekaligus berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan semangat sportivitas yang tinggi.

Aspek – Aspek Yang Dinilai Dalam Pemilihan Guru Berprestasi

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknik edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.

Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2023 dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalitas guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada peningkatan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi ini dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat satuan pendidikan, provinsi hingga tingkat nasional.

Dalam pemilihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai tingkat nasional dilakukan penilaian terhadap beberapa aspek, diantaranya :

Kinerja

Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan penilaian terhadap, video pelaksanaan pembelajaran di kelas, dokumen portofolio guru. Setiap calon guru berprestasi wajib menyampaikan dokumen – dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penilain kinerja

Kompetensi

Penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Penilaian menyangkut keempat kompetensi tersebut dilakukan sebagai berikut

  • Kompetensi pedagogik, meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pemgembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagaI kompetensi yang dimilikinya.
  • Kompetensi kepribadian,merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana yang menjadi teladan bagi peserta didik.
  • Kompetensi sosial, merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan dan  masyarakat sekitar.
  • Kompetensi profesional, merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Wawasan Kependidikan,

Penilaian terhadap penguasaan wawasan kependidikan meliputi, pemahaman terhadap kebijakan pembangunan pendidikan, perundang – undangan pendidikan, isu – isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik dan lain – lain dilakukan melalui tes tulis.

Para guru dan tenaga kependidikan yang berprestasi diharapkan nantinya mampu mengimplementasikan ilmunya, serta menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah masing – masing. Sehingga mendukung peningkatan kualitas di dunia pendidikan khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. (Adv/DisdikbudKaltim/Sik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More