Samarinda, JURNALKALTIM.com – Kabid Transmigrasi, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur membeberkan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur masih ada sebanyak tiga daerah transmigrasi nasional yang siap menampung para transmigran. Daerah tersebut ada di Kabupaten Kutai Timur yaitu Desa Maloy dan Kabupaten Paser yaitu Kecamatan Muara Komam, dan Desa Kerang. Daerah transmigrasi ini terbuka dengan lebar untuk para transmigran dengan kapasitas hingga 200 KK.
Daerah Transmigrasi Sebagai Kawasan Prioritas Nasional
Dalam suatu kesempatan berdialog bersama para jurnalistik pers, Hasan yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi, di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan beberapa keterangan mengenai program transmigrasi yang dinaungi oleh pihaknya. Hasan menyebutkan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur terdapat sebanyak tiga daerah transmigrasi nasional yang siap menampung para transmigran.
Tiga daerah transmigrasi tersebut adalah Desa Maloy, yang merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Daerah transmigrasi selanjutnya ada Kecamatan Muara Komam dan Desa Kerang yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Lebih lanjut, sebagai Kabid Transmigrasi, Hasan menjelaskan bahwa untuk daerah transmigrasi di Kecamatan Muara Komam, kecamatan ini termasuk kepada program yang berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Kecamatan Muara Komam sendiri merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di kawasan wilayah Kabupaten Paser.
Di awal tahun 2023 sudah dicanangkan bahwa kurang lebih 700 hektare daerah Kecamatan Muara Komam dapat dijadikan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi. Hal tersebut tentu sejalan dengan program pemerintah yang berkaitan dengan transmigrasi dan menjadikan Kecamatan Muara Komam sebagai daerah transmigrasi.
Sementara itu, untuk dua daerah transmigrasi lainnya yaitu Desa Maloy di Kabupaten Kutai Timur dan Desa Kerang yang berada di Kabupaten Paser, merupakan daerah transmigrasi yang termasuk pada kawasan prioritas nasional. Bahkan, terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kladen yang menanggulangi dan mengelola daerah transmigrasi Desa Kerang di Kabupaten Paser.
Dan daerah transmigrasi ini ternyata masih tersedia lahan yang dibuka secara luas untuk pemukiman warga transmigran yang mampu menampung dengan kapasitas sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK). Akan tetapi, sementara sejauh ini Desa Kerang masih terisi sebanyak 60 KK yang sudah selesai ditempatkan. Dimana penempatan para transmigran yang pertama kali terdiri atas sebanyak 40 KK yang merupakan transmigran dari daerah yang ditetapkan darimana para transmigran dipindahkan atau dari daerah asal.
“Sementara baru terisi 60 KK yang telah ditempatkan, penempatan pertama terdiri dari 40 KK yang berasal dari daerah asal (daerah lain),” jelas Hasan.
Pengisian Daerah Transmigrasi Terkendala APBN
Kemudian, Hasan turut memberi penjelasan bahwa pada saat penempatan pertama ada sebanyak 40 KK transmigran, sementara untuk penempatan kedua terdapat 20 KK. Akan tetapi masih terdapat 15 KK yang telah selesai ditempatkan. Dimana 15 KK tersebut berasal dari daerah setempat yaitu dari berbagai daerah yang masih termasuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Paser. Sedangkan untuk 5 KK lainnya berasal dari berbagai daerah lain yang merupakan daerah asal transmigran.
Oleh sebab itu, masih ada sebanyak 140 KK lagi yang masih mampu untuk ditadah di daerah transmigrasi di Desa Kerang. Dimana transmigran yang paling banyak didominasi oleh yang berasal dari Pulau Jawa. Dan hingga saat ini, pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur masih terus menjalankan program yang sudah dicanangkan agar target kapasitas dapat terpenuhi. Bahkan santer terdengar wacana mengenai transmigran asal Yogyakarta akan berlabuh ke wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Akan tetapi, semua pemenuhan daerah tersebut kewenangannya tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Ternyata, program penempatan transmigran ke daerah transmigrasi di Desa Kerang tersebut telah dilaksanakan mulai dari tahun 2018. Akan tetapi, pelaksanaannya berkaitan secara nasional, penempatan yang dianggarkan jumlahnya sangat sedikit. Pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur hanyalah menerima data dari pusat dan melaksanakan perintah. Kendala yang dihadapi nyatanya berhubungan dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
“Misal pada tahun 2023, secara nasional hanya melakukan transmigrasi sebanyak 120 KK dan kami tidak mendapat jatah,” imbuh Hasan.(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM).