Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Pada tahun 2023, dengan total sebanyak 841 desa di 83 kecamatan yang terdapat di 7 kabupaten Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan dana desa yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 777,27 miliar. Dimana Rp 82, 5 miliar diantaranya dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan demikian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim menyarankan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pengentasan beberapa masalah krusial di samping untuk pembangunan desa.
Kebebasan Dalam Penggunaan Dana Desa
Anwar Sanusi yang menjabat sebagai Kepala DPMPD Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa setiap desa yang memperoleh dana desa diberikan kebebasan dalam penggunaan dana desa yang tentu saja berdasarkan dengan kepentingan dan kebutuhan desa di daerah masing-masing. Sebagaimana pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diterbitkan untuk memenuhi isi amanat yang terkandung dalam pasal 14 ayat (7) Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 yang berisi tentang alokasi dana desa hingga pagu dana desa.
Dengan demikian, meskipun anggaran penyaluran dana untuk setiap desa tahun 2023 tergolong kecil, namun Anwar Sanusi menganjurkan pada pemerintah desa untuk menggunakan dana desa sebaik-baiknya terlebih untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan desa dan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Sehingga pengelolaan dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal, seperti kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pembinaan di sektor pendidikan dan sektor kesehatan. Yang tentu saja pemanfaatan dana desa ini ditentukan melalui kegiatan musyawarah untuk menentukan hal yang krusial diantara masyarakat desa.
“Tergantung desa keperluannya seperti apa, kekurangannya dibidang apa untuk dimanfaatkan desa itu, masing-masing desa punya kekhususan, manajemen khusus masyarakat desa,” jelas Anwar Sanusi.
Pada kesempatan berbincang dengan pewarta, Anwar Sanusi turut menyarankan bahwa dana desa yang didapatkan tersebut dapat difokuskan untuk memperkukuh kebijakan fiskal yang telah diterapkan secara nasional, yaitu meliputi pengentasan masalah stunting, penanggulangan masalah kemiskinan yang drastis, dan upaya penurunan tingkat inflasi di daerah pedesaan dengan meningkatkan keefektifan pengelolaan dana desa.
Dimana berdasarkan penelitian yang dilansir dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau disingkat dengan Bappeda pada tahun 2019, menyatakan bahwa penggunaan dana desa dinyatakan efektif apabila 98% pembangunan desa dalam kategori efektif sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat desa yang dikatakan cukup efektif apabila mencapai 85%. Pengukuran keefektifan dana desa ini dilakukan agar tujuan yang sebelumnya ditetapkan melalui kegiatan musyawarah antar perangkat desa dapat dicapai sesuai dengan periode waktu yang sudah direncanakan.
Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Terdapat sebanyak 7 isu prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 yang harus didahulukan penanganannya. Dimana isu prioritas tersebut diantaranya adalah menurunkan angka kemiskinan yang meluncur secara ekstrem, melakukan serangkaian kegiatan intervensi dalam upaya percepatan pemberantasan penyakit Tuberkulosis (TBC), dan memperkuat ketahanan pangan baik nabati (bahan pangan dari tumbuhan) dan hewani (bahan pangan bersumber dari hewan).
Kemudian isu prioritas yang harus ditangani dengan menggunakan dana desa adalah upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, penurunan prevalensi stunting dengan penyediaan sanitasi yang baik dan penanganan gizi buruk, pengalokasian dana operasional pemerintah desa, dan mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melindungi seluruh masyarakat pedesaan di dalam sistem kesehatan yang dijamin sehingga kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang kesehatan dapat terjamin kelayakannya.
Dalam keterangannya, Anwar juga memastikan bahwa nantinya di tahun berikutnya yaitu tahun 2024, rencananya dana desa akan diberlakukan kenaikan hingga menyentuh angka Rp 100 juta. Yang tentu saja nominal ini merupakan nominal dana yang lebih besar dibandingkan tahun 2023. Anwar Sanusi juga berharap dana yang sudah disalurkan ke setiap desa sekarang ini dapat mencukupi semua keperluan desa berdasarkan isu strategis yang ingin ditangani seperti penurunan angka kemiskinan dan upaya pencegahan stunting.
Para perangkat desa juga diharapkan dapat mengembangkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai desa kreatif untuk menunjang kegiatan perekonomiannya. Dimana pengelolaan dan penggunaan dana desa diharapkan dapat dilakukan dengan bersih, transparan, dan tanpa penyimpangan. Tidak hanya pengelolaan dana desa yang diharapkan dapat dilakukan dengan baik, namun juga pelaporan dan kegiatan administratifnya harus dilakukan dengan terperinci dan jelas.(ADZ/ADV/DPMPD KALTIM)