27.4 C
Samarinda
Kalimantan TimurDaerah Rawan Longsor Dijadikan Pemukiman Warga, BPBD Samarinda Ambil Tindakan

Daerah Rawan Longsor Dijadikan Pemukiman Warga, BPBD Samarinda Ambil Tindakan

bpbd kaltim

Samarinda, JURNALKALTIM.com – Menanggapi laporan dari warga bahwa terdapat jalan kecil setapak dari segelintir warga yang terlihat akan membangun rumah di daerah rawan longsor, BPBD Kota Samarinda kemudian mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat. Pasalnya, di area perbukitan tersebut sudah dipasang rambu rawan longsor dan segelintir warga tersebut tak menghiraukannya.

Rintisan Warga di Perbukitan Daerah Rawan Longsor

Beberapa waktu lalu, baru-baru ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda baru saja mendapatkan laporan dari pengaduan warga bahwa telah terdapat rintisan atau jalan kecil setapak yang dibuat di perbukitan daerah rawan longsor.

Peristiwa bencana tanah longsor memang pada umumnya terjadi di daerah lahan perbukitan. Sehingga kejadian bencana tanah longsor banyak menimpa para masyarakat yang tinggal di daerah kaki bukit. Bahkan tak jarang menghancurkan berbagai prasarana transportasi darat seperti misalnya jalan, rel kereta api, dan jembatan.

Dan dengan penemuan jalan setapak di perbukitan daerah rawan longsor, tepatnya di Jalan Juanda 4, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tersebut, diduga segelintir warga itu hendak membangun pemukiman warga.

Menanggapi laporan pengaduan warga tersebut, pada saat dijumpai oleh para awak media beberapa waktu lalu, Suwarso yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda memberikan keterangan bahwa di lokasi daerah rawan longsor tersebut sebenarnya sudah lama dipasang rambu rawan longsor yang bertuliskan “Awas!!! Kawasan Ini Rawan Longsor”.

daerah rawan longsor
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso
(Foto : NewsTV)

Lebih lanjut, Suwarso memberikan penjelasan bahwa pihak BPBD Kota Samarinda menerima aduan dan informasi dari para warga bahwa lokasi daerah rawan longsor tersebut hendak dibangun pemukiman segelintir warga. Padahal di lokasi daerah perbukitan tersebut sudah lama dipasangi dengan rambu rawan longsor dan dilarang untuk mendirikan bangunan oleh pihak BPBD Kota Samarinda.

Untuk sementara waktu, Suwarso menyebutkan bahwa pihak BPBD Kota Samarinda akan segera mengambil langkah berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat, seperti Lurah Sidodadi dan Camat Samarinda Ulu agar memperingatkan warga untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi daerah rawan longsor tersebut.

“Lokasinya tepat berada di atas bukit dan kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan harus segera ada tindakan,” tandas Suwarso.

Pasalnya memang lokasi yang akan dijadikan sebagai pemukiman warga tersebut berada di atas wilayah perbukitan yang rawan terjadi bencana tanah longsor. Sehingga hal itu tidak dapat dibiarkan begitu saja dan harus segera diberlakukan tindakan. Oleh sebab itu, BPBD Kota Samarinda perlu melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk menghentikan kegiatan pembangunan.

Daerah Rawan Longsor di Kota Samarinda

Pemerintah Kota Samarinda sendiri pada tahun 2021 sudah mengeluarkan daftar daerah rawan longsor yang memiliki risiko tinggi terjadi bencana tanah longsor. Daftar daerah rawan longsor di Kota Samarinda tersebut dimuat di dalam Imbauan Wali Kota Samarinda Nomor 366/1294/011.01 tanggal 23 September 2021.

Ada sebanyak 34 kelurahan yang teridentifikasi sebagai daerah rawan longsor di Kota Samarinda yang termasuk ke dalam 8 kecamatan. Kedelapan kecamatan tersebut yakni Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Palaran, Kecamatan Sambutan, Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Samarinda Ilir.

Dengan dikeluarkannya imbauan tersebut, maka para warga dianjurkan untuk harus waspada dan berhati-hati dalam menghadapi cuaca di kala musim penghujan. Hal tersebut ditekankan agar selalu waspada bencana terutama kepada para warga yang bermukim di sekitar lokasi yang tergolong daerah rawan longsor.

Sebenarnya, daerah rawan longsor dapat dilakukan pemetaan. Pemetaan daerah rawan longsor biasanya dilakukan dengan menggunakan teknik overlay dari peta jenis tanah, peta curah hujan, dan peta kemiringan lereng.

Adapun ciri-ciri daerah rawan longsor diantaranya adalah terdapat kemunculan beberapa retakan di lereng yang sejajar menuju ke arah tebing, biasanya retakan tersebut muncul setelah hujan turun, secara tiba-tiba muncul mata air baru atau rembesan air pada tebing, kondisi lapisan tanah yang cenderung tebal di atas lereng, dan adanya bangunan atau sarana prasarana lainnya di atas lereng yang menjadi beban yang berlebihan. (ADV/NDA/BPBDKALTIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More