Kalimantan Timur, JURNALKALTIM.com – Kalaksa BPBD Kaltim, Agus Tianur sudah menegaskan akan mendukung sepenuhnya kegiatan Pemilihan Umum 2024 nanti. Dukungan tersebut berupa pengamanan dan pengawasan atas risiko terjadinya bencana.
Pemilihan Umum 2024 Diharapkan Berjalan Lancar
Agus Tianur mengatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) yang tertib dan damai adalah cerminan rasa tanggung jawab untuk membangun masa depan bersama. Pemilu wajib terlaksana tanpa harus menimbulkan konflik yang dapat merusak pondasi demokrasi. Karena ini adalah pesta demokrasi rakyat yang berlangsung setiap lima tahun sekali.
Semua elemen masyarakat juga diharapkan ikut mendukung Pemilihan Umum calon presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari mendatang. Hal itu disampaikan oleh Agus Tianur dalam acara deklarasi pemilu aman dan damai. Agus Tianur saat ini masih menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur.
Acara tersebut berhasil diselenggarakan berkat kerja sama dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lokasi acara berlangsung di halaman parkir Mall Samarinda Square, Jalan M Yamin Nomor 12-14A, Samarinda.
Dalam acara deklarasi pemilu aman dan damai itu pihak BPBD Kaltim juga memberikan dukungan lain. Dukungan yang diberikan berupa bantuan pengamanan dan pengawasan terhadap risiko terjadinya bencana saat berlangsungnya Pemilihan Umum 2024. Jika sampai ada bencana, BPBD sudah menyiapkan tindakan penanggulangan agar acara Pemilu dapat terlaksana dengan baik.
Tindakan Penanggulangan Bencana oleh BPBD
Bencana adalah rangkaian peristiwa yang berpotensi mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat. Peristiwa bencana bisa disebabkan baik oleh faktor alam atau faktor manusia. Dalam skala yang berat bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, bahkan korban jiwa.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 13 tahun 2009, dibentuklah BPBD Kaltim. Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau disingkat BPBD merupakan lembaga yang mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi di bidang kebencanaan. Lingkup tugas BPBD meliputi tindakan pra bencana, tanggap darurat saat bencana, dan pasca bencana.
Menyadari bahwa sebagian wilayah di Indonesia merupakan daerah rawan bencana alam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisiatif menggelar sosialisasi Pemilu Serentak 2024. Khususnya di daerah-daerah yang berisiko tinggi terkena bencana alam. Para sukarelawan penanggulangan bencana juga turut diundang dalam acara sosialisasi ini.
Kegiatan sosialisasi Pemilu Serentak 2024 juga merupakan bentuk koordinasi dengan masyarakat sekitar yang ikut menjadi sukarelawan penanggulangan bencana. Sukarelawan tersebut nantinya akan dikoordinasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing daerah. Masyarakat dan para sukarelawan di daerah yang berpotensi bencana perlu mendapat pengetahuan dan informasi seputar tentang proses Pemilihan Umum 2024.
Warga yang tinggal di daerah rawan bencana biasanya bermukim di wilayah perbukitan atau pegunungan sehingga akses terhadap informasi terkadang kurang. Infrastruktur yang terbatas membuat transportasi dan logistik mengalami kesulitan menembus pemukiman warga. Jadinya informasi terbaru tentang pemilihan umum juga akhirnya tidak tersalurkan kepada masyarakat terpencil.
Selain itu, kegiatan sosialisasi Pemilu Serentak 2024 juga menjadi media koordinasi KPU dengan BPBD dan sukarelawan penanggulangan bencana. Langkah ini diambil sebagai antisipasi apabila mendekati hari pemungutan suara terjadi kondisi darurat bencana alam, maka penanganan bencana bisa lebih cepat dilakukan. Terutama saat bulan Februari biasanya adalah bulan dengan curah hujan tinggi sehingga potensi bencana alam juga meningkat.
Upaya yang dilakukan diantaranya yaitu menyiapkan jalur evakuasi pemilih dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah yang rawan bencana. Jadi jika sebelum terjadi bencana, saat terjadi, atau setelah bencana, BPBD dan masyarakat sudah cukup siap. Apabila sudah ada antisipasi dan koordinasi yang baik tentu saja penanganannya nanti bisa lebih cepat karena semua pihak sudah memahami tugasnya masing-masing.(ADV/NDA/BPBDKALTIM)