Kalimantan Timur, JurnalKaltim.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur tengah berusaha menghadirkan asuransi pertanian sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan gagal panen. Adapun gagal panen yang bisa mendapatkan bantuan asuransi pertanian adalah gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam.
Asuransi Pertanian Sebagai Pelindung Petani dari Efek Bencana
Menghadirkan asuransi pertanian menjadi salah satu solusi dan jalan keluar yang akan dilakukan oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Kalimantan Timur diyakini akan memberikan perlindungan untuk sektor pertanian di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur agar tidak ikut terkena dampak buruk dari datang atau terjadinya bencana.
Gagasan pemunculan asuransi pertanian juga bisa diartikan sebagai salah satu respons mitigasi bencana dari berbagai jenis bencana, seperti contohnya kekeringan hingga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat dengan mudah melanda wilayah dari Provinsi Kalimantan Timur akibat datangnya musim kemarau yang berkepanjangan.
Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Kalimantan Timur, Cahyo Kristanto turut mengungkapkan bahwa dampak dari gagal panen tidak hanya akan dirasakan oleh pihak petani saja, tapi juga bisa mempengaruhi hasil panen perkebunan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
“Kita mencontoh Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan NTT. Mereka sudah ada mengadakan asuransi pertanian. Jadi jika ada gagal panen, dapat asuransi,” ungkap Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Kalimantan Timur, Cahyo Kristanto.
Dengan hadirnya asuransi pertanian, maka para petani yang tanpa disengaja mengalami kejadian gagal panen yang diakibatkan oleh bencana mampu mendapat kompensasi terpisah yang dapat membantu para petani untuk kembali melanjutkan usaha di lahan pertanian mereka sendiri.
“Kita ingin mendorong adanya inovasi seperti itu. Jadi bukan hanya tindakan penyelamatan jiwa tapi juga memikirkan yang berkaitan setelahnya,” ucap Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Kalimantan Timur, Cahyo Kristanto.
Lebih lanjut, Cahyo Kristanto menyebutkan bahwa alasan lain dibentuknya asuransi pertanian sebagai upaya menjaga keberlanjutan dari fungsi sumber lumbung pangan yang dimiliki oleh masyarakat yang masih bertumpu pada turun dan naiknya sektor pertanian. Mengingat terdapat berbagai potensi bencana yang masih marak terjadi akhir – akhir ini, maka BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk bisa bertindak cepat dan juga efisien demi mampu mengatasi situasi darurat yang tengah terjadi.
“Kalau kita menerima informasi bencana, SOP-nya harus kita follow-up ke pimpinan. Sambil kita data atau kaji secepatnya. Siapa yang terdampak dan siapa petugas yang diterjunkan ke lokasi,” urai Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Kalimantan Timur, Cahyo Kristanto.
Untuk pengadaan asuransi tersebut, pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan berbagai ikatan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, termasuk pihak Pemda (Pemerintah Daerah) yang akan memberikan bantuan yang disesuaikan dengan adanya kebutuhan saat terjadinya peristiwa bencana berskala besar.
Memahami Cakupan dari Asuransi Pertanian
Secara sederhananya, asuransi pertanian adalah sebuah bentuk perlindungan pada pihak petani dengan melalui perjanjian diantara pihak petani dan juga pihak perusahaan asuransi yang akan mengikatkan diri dalam penerimaan pertanggungan risiko usaha tani, terutama tani tanaman padi. Mengingat sebenarnya industri pertanian tidaklah luput dari adanya risiko kerusakan ataupun kerugian akibat bencana yang jelas tidak bisa diprediksi kedatangannya.
Fasilitas asuransi pertanian sendiri merupakan sebuah kemudahan yang akan meringankan jumlah nominal kerugian yang diderita pihak petani yang didasarkan pada perjanjian yang sebelumnya telah dibuat. Sedangkan premi dari asuransi pertanian sendiri adalah nominal uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan pihak tertanggung Pemda (Pemerintah Daerah) dan Pemerintah Pusat agar petani bisa memperoleh manfaat pertanggungan risiko usahanya. (ADV/NDA/BPBDKALTIM)