26.1 C
Samarinda
Kalimantan TimurAHK Pastikan Alokasi Anggaran Dispora Capai 90% Keluar Zona Merah

AHK Pastikan Alokasi Anggaran Dispora Capai 90% Keluar Zona Merah

BANNER (6)

Samarinda, JurnalKaltim.com – Menjelang akhir tahun, alokasi anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada cakupan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur ditekan untuk terus berusaha mengoptimalkan penggunaan dari alokasi anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan.

Alokasi Anggaran Dispora Dipastikan Capai 90% Hingga Akhir Tahun

Tujuan dari pengingat agar alokasi anggaran yang sebelumnya telah diberikan bisa terserap secara maksimal, sesuai dengan tujuan dari alokasi dana dan mencapai angka serapan 100 persen.

Di dalam konteks penyerapan alokasi dana, Agus Hari Kesuma (AHK) sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan bahwa kesiapan serapan anggaran pada instansi yang dipimpin masuk dalam kategori baik dan jauh dari zona merah.

Agus Hari Kesuma memberikan keterangan bahwa besar serapan pada anggaran instansi Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kaltim hingga bulan Oktober sudah berjalan dengan sangat baik. Sampai pada saat ini pun, besaran serapan anggaran dari Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) telah mencapai angka 76 persen. Angka tersebut merupakan hasil yang cukup positif dan jelas berada di luar zona merah.

Alokasi Anggaran
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma

“Serapan anggaran kami cukup bagus, sekitar 76 persen,” kata Agus Hari Kesuma (AHK) sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur dalam pernyataan beberapa waktu lalu.

Agus Hari Kesuma kembali menegaskan bahwa komitmen Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Provinsi Kalimantan Timur adalah untuk memastikan bahwa usaha penyerapan alokasi anggaran sampai pada periode penutupan buku di tahun ini diperkirakan akan mencapai tingkat yang optimal.  Kalaupun tidak bisa mencapai seluruhnya, maka setidaknya besaran serapan anggaran berada pada angka 90 persen.

Berbicara tentang usulan untuk tahun anggaran 2024 nantinya, agus Hari Kesuma menyatakan rasa syukur dan terimakasihnya dikarenakan perencanaan program yang telah disusun sudah disetujui untuk pengadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara murni.

“Usulannya sama seperti tahun kemarin,” tambah Agus Hari Kesuma (AHK) sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur.

Agus Hari Kesuma juga turut mengungkapkan bahwa kehadiran program – program pada tahun depan sudah dijelaskan di dalam Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk tahun 2024 – 2026. Sebagian diantaranya mencakup penyusunan program penunjang untuk melancarkan urusan Pemda (Pemerintahan Daerah) Provinsi, diketahui terjadi peningkatan pada daya saing kepemudaan & keolahragaan beserta usaha pengembangan kapasitas dari kepramukaan.

Pentingnya Penyerapan Alokasi Dana Bagi Instansi Pemerintah

Sebelumnya, mari kita pahami dulu tentang DAU (Dana Alokasi Umum). Dana Alokasi Umum merupakan dana alokasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah yang sudah ditujukan pada pengurangan ketimpangan atas kekuatan finansial dan layanan publik antar daerah.

Realisasi dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan laporan yang berisi dari penggambaran realisasi pemasukan pendapatan, pembelanjaan dan juga pembiayaan dari suatu program dalam satu periode.

Penyusunan dari dana anggaran tersebut tidak selalu ditentukan penggunaannya. Hal ini terjadi dikarenakan otoritas penggunaan alokasi dana akan dikembalikan kepada kepemilikan prioritas dan juga masing – masing kewenangan setiap Pemda (Pemerintahan Daerah dan instansi pemerintah. Alokasi dana sendiri bisa mulai dipergunakan untuk melaksanakan program kerja dari mulai hari pertama kerja untuk bulan Januari hingga paling lambat pada bulan Desember.

Pada dasarnya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sendiri merupakan rencana keuangan tahun dari pihak Pemda (Pemerintahan Daerah) yang telah disetujui besaran nominal, rencana penggunaan alokasi anggaran dan juga pemakaiannya oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Maka daripada itu, sangat besar dorongan untuk benar – benar menggunakan alokasi dana tersebut sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

(RA/ADV/DISPORAKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More