SAMARINDA, JURNALKALTIM.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berupaya meningkatkan taraf ekonomi rakyat melalui Bankeu desa. Bantuan keuangan (bankeu) yang diberikan pun dialokasikan untuk beberapa bidang, khususnya di sektor pemerintahan desa, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan pemberdayaan masyarakat desa.
Apa itu Bankeu Desa?
Bankeu adalah bantuan keuangan yang diambil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk disalurkan kepada Pemerintah Desa guna mendukung kegiatan pemerintahan, khususnya terkait pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemberian Bankeu masuk ke dalam sumber pendapatan desa yang diperoleh melalui dukungan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pihak ketiga.
Adapun perolehan pendapatan tersebut kemudian akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan desa guna menciptakan desa yang mandiri, maju, kuat, dan demokratis. Dalam mewujudkan visi tersebut, tentu diperlukan misi yang selaras utamanya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desanya terlebih dahulu.
Untuk itu, pemberian bankeu menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bertujuan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan ekonomi masyarakat pedesaan, penyediaan sarana dan prasarana pedesaan, serta mendorong pemerataan pembangunan yang mana akan berdampak positif bagi perkembangan SDM.
Melalui dasar hukum tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kemudian menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa. Dalam Pergub tersebut disampaikan bahwa bankeu desa sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) “Berani untuk Kaltim Berdaulat” periode 2018-2023.
Tercatat, ada dua misi yang dicanangkan oleh Pemprov Kaltim. Pertama, misi “Berdaulat dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing. Terutama bagi Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas”. Sedangkan kedua, yaitu misi ” Berdaulat dalam Pemberdayaan Ekonomi WIlayah dan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan”.
Besaran Bankeu Desa Provinsi Kaltim 2023

Pemprov Kaltim meluncurkan bantuan keuangan kepada seluruh desa dengan total Rp42,05 miliar. Jumlah ini meningkat drastis yang mana sebelumnya hanya dianggarkan sebesar Rp2,9 Miliar kepada tujuh kabupaten di Kaltim.
Berdasarkan besaran tersebut, masing-masing desa akan mendapatkan jatah senilai Rp50 juta yang akan dialokasikan untuk pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun daftar penerima bantuan keuangan tersebut diantaranya Kabupaten Paser sebanyak 139 desa dan Kabupaten Berau sebanyak 100 desa.
Kemudian dilanjutkan oleh, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 193 desa, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 139 desa, Kabupaten Kutai Barat sebanyak 190 desa, Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 50 desa dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 30 desa.
Di samping memberikan bantuan keuangan, Pemprov Kaltim juga memberikan bantuan kepada 7 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan besaran Rp60 juta per kabupaten. Sehingga, total dana yang dialokasikan untuk BUMDes yakni sebanyak Rp420 juta.
Secara simbolis, penyerahan Bankeu Desa dan bantuan BUMDes dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor saat melangsungkan kunjungan kerja di Kabupaten Mahakam Ulu beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati menegaskan agar penggunaan bankeu desa ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Khususnya, agar mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dengan pemberian dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Bankeu itu memang juga tujuan kita untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa di bidang UMKM dan bidang lain agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” tutur Eka (22/9/2023).
Perlu diketahui, besaran bankeu yang disalurkan oleh Pemprov Kaltim pada periode 2019-2023 kepada 10 kabupaten dan kota di wilayahnya yakni sebesar Rp1,19 triliun. Bantuan itupun dibagi menjadi dua jenis, yakni bantuan spesifik sebesar Rp52,5 miliar dan bantuan nonspesifik sebesar Rp1,44 triliun.
“Bantuan keuangan diberikan secara proporsional. Saya sangat berharap bantuan keuangan ini bisa dioptimalkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” kata Gubernur Isran Noor.
Diinformasikan, selain menggunakan dana dari bankeu desa, terdapat pula sumber pendapatan lain yang digunakan untuk membangun 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim. Terlebih, sejak adanya pembangunan di IKN. Adapun sumber tersebut diantaranya anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).