Jakarta Pusat, jurnalkaltim.com – Ada 9 tersangka kasus tawuran maut di malam natal dan lokasinya ada Senen, Jakarta Pusat. Dalam insiden itu, ada 1 orang meninggal dunia berinisial FN (40). Dugaan sementara, tawuran terjadi karena adanya provokasi dari media sosial.
Awal Terjadinya Tawuran Maut
Menurut penuturan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, tawuran itu sebenarnya sudah bisa dicegah oleh pranata sosial di wilayah tersebut. Berbagai pihak seperti RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah sudah melerai agar tidak terjadi tawuran.
Namun, salah satu dari kelompok tersebut melakukan provokasi di media sosial. Menurut penuturan Susatyo, salah satu dari mereka ada yang menuliskan kata-kata ‘sudah lama tidak tawuran’.
“Wilayah ini sebenarnya sudah lama tidak terjadi tawuran, sudah berupaya melakukan imbauan namun adanya postingan tadi saya sampaikan bahwa postingan tersebut bertuliskan sudah lama tidak tawuran,” kata Susatyo.
Kelompok yang melakoni tawuran maut yakni antara kelompok ledeng dan kebon. Kedua kelompok melakukan tawuran pada Minggu (24/12) pukul 17.00 WIB atau tepat saat adanya perayaan malam natal.
Dalam Tawuran tersebut, Feri Noviardi atau Aing (40) meninggal dunia di lokasi kejadian. Pria tersebut meninggal karena terkena lemparan keramik yang tepat mengenai bagian lehernya. Sebelumnya, korban dilarikan ke RS Kramat 128, namun nyawanya sudah tidak dapat tertolong lagi.
Daftar Tersangka Tawuran Maut dan Bukti-Buktinya
Sesuai data dari kepolisian, Pihak Polres setempat sudah menangkap 7 orang tersangka dan dua diantaranya positif sabu. CD (18), UA (40), MIS (29), MIH (23),DA (38) terbukti melempar batu. Sementara, MIN (39) dan AF (29) terkena dua kasus yakni melempar batu dan positif sabu Amfetamin.
Selain semua orang yang tetap ditetapkan, kepolisian masih terus menelusuri para pelaku yang masih buruan. Hingga kini, polisi sudah meminta barang bukti baik pecahan keramik, pecahan bata.
Bahkan, polisi juga mengidentifikasi 1 flashdisk yang didalamnya berisi rekaman CCTV dari berbagai media sosial di tawuran maut tersebut. Bukti lain juga ada 1 potong kayu dan 6 unit HP.
“Tadi kami tunjukkan sudah beberapa identifikasi membawa sajam dan beberapa masih DPO. Kami lakukan terus pencarian, kemudian 6 unit HP berisi rekaman tawuran dan 1 potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi,” tuturnya.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan dua pasal yakni, pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang) dan Pasal 358 KUHP (penyerangan). Dengan dua pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.
Referensi: Antaranews, mediaindopos