24.1 C
Samarinda
NasionalKriminalWaspada Uang Mutilasi! Masyarakat Dihimbau Lebih Cermat Lagi

Waspada Uang Mutilasi! Masyarakat Dihimbau Lebih Cermat Lagi

JURNALKALTIM.COM – Aksi kejahatan terhadap mata uang di Republik Indonesia (RI) kembali menjadi sorotan setelah ditemukan beberapa lembar uang merah, dengan nominal Rp100.000, yang mengalami mutilasi uang. Kejadian ini menjadi viral saat setelah video yang memperlihatkan uang-uang tersebut diunggah pada akun media sosial Tiktok, radarlampung.tv, pada Rabu, 6 September 2023.

Penampakan Uang Mutilasi

Dalam video tersebut, terlihat uang-uang tersebut dalam kondisi yang tidak normal. Pelaku pembuat uang mutilasi ini menyobek uang palsu dan asli, lalu ditempel dan disatukan kembali dengan menggunakan perekat. Namun, nomor seri pada bagian kiri bawah dan kanan atas uang tersebut berbeda, yang membuatnya mudah dikenali. Selain itu, pada sisi uang dengan latar “Raja Ampat” juga tampak perbedaan yang mencolok.

Diduga korban dari penemuan uang mutilasi ini telah berbicara dengan pihak bank terkait ciri-ciri dari uang mutilasi ini. Pihak bank menjelaskan bahwa untuk membedakan uang mutilasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan pada bagian nomor seri di uang fisik yang diterima.

uang mutilasi
Waspada Uang Mutilasi! Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Lagi

Korban dan pihak bank menghimbau masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati saat menerima uang fisik ketika melakukan transaksi. Mereka mengungkapkan kekuatirannya, karena uang-uang mutilasi ini sudah banyak tersebar di pasaran. Hingga saat berita ini dikeluarkan, belum diketahui siapa pelaku praktik uang mutilasi ini. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memeriksa kembali uang fisik sebelum menerimanya.

Bank Indonesia (BI) telah melakukan klarifikasi terkait penemuan uang-uang mutilasi ini. Pihak BI menyatakan rasa prihatin dan menyarankan agar masyarakat yang merasa memiliki uang mutilasi tersebut datang langsung ke kantor pusat maupun kantor perwakilan BI.

Masyarakat dapat meminta pengajuan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya kepada pihak Bank Indonesia, untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Uang yang tidak termasuk dalam kategori uang mutilasi akan diganti dengan uang baru.

Hukuman Bagi Pelaku Uang Mutilasi

Tindakan mutilasi uang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) dengan tegas melarang perusakan uang fisik Rupiah. Berikut isi dari Pasal tersebut:

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

(2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Pelaku yang terbukti melakukan tindakan mutilasi uang dapat dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diingatkan untuk Cek Keaslian Uang

Mengingat seringnya terjadi kasus penyebaran uang palsu atau mutilasi, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati. Pemerintah telah menggalakkan prinsip 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, saat menerima uang fisik. Tindakan ini dapat membantu masyarakat untuk memeriksa keaslian uang yang akan diterima.

  • Dilihat: Perhatikan perubahan warna benang pengaman pada uang, nomor seri, dan bentuk keseluruhan dari lembar uang tersebut.
  • Diraba: Raba permukaan uang, terutama pada bagian gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA,” dan tulisan “BANK INDONESIA.” Tuna netra juga bisa meraba kode tuna netra (blind code) yang berada pada sisi kiri dan kanan uang rupiah.
  • Diterawang: Angkat uang dan arahkan ke arah cahaya. Ketika diterawang, akan terlihat gambar pahlawan atau gambar ornamen pada pecahan tertentu dan logo BI yang terlihat utuh.
  • Transaksi di tempat yang memiliki pencahayaan yang baik.
  • Melakukan penukaran mata uang di tempat yang resmi.
  • Jika lokasi atau tempat transaksi tidak memungkinkan, lakukan transaksi melalui transaksi non-tunai, seperti QRIS Tuntas.

Langkah-Langkah Menghadapi Uang Palsu atau Diragukan Keasliannya

Keberadaan mutilasi uang ini cukup mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, dilansir situs resmi Indonesia.go.id ini, jika masyarakat menerima uang palsu atau uang yang diragukan keasliannya, sebaiknya lakukan beberapa hal-hal berikut ini.

  • Tidak membelanjakan uang palsu yang diterima.
  • Sampaikan uang palsu yang diterima ke kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau ajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.
  • Laporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.
  • Jika uang palsu ditemukan dari mesin ATM, laporkan temuan tersebut secara tertulis ke bank yang bersangkutan untuk dilakukan penelusuran di internalnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan permintaan klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya ke Bank Indonesia, dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

  • Menyampaikan surat permintaan klarifikasi ke Bank Indonesia.
  • Menyampaikan fisik uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
  • Menandatangani dan menerima salinan berita acara serah terima fisik uang Rupiah yang diragukan keasliannya.

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan mematuhi aturan terkait uang Rupiah demi menjaga integritas mata uang nasional dan mencegah penyebaran uang palsu atau mutilasi yang dapat merugikan ekonomi dan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Read More