Samarinda, JURNALKALTIM.com – Jumat 21 Juli kemarin, Satpol PP kota Samarinda melakukan razia dengan agenda utama menertibkan penjual minuman beralkohol atau miras ilegal. Salah satu pemilik toko yang kena razia, IS, diketahui melakukan praktik jual miras secara ilegal. Karenanya, IS harus diproses secara hukum yang berlaku.
Razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menyita barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak total 363 botol miras dengan rincian 346 botol miras dan 17 botol memiliki kadar alkohol di atas 70 persen dari toko yang dimiliki IS. Seluruh barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut sesuai hukum.
Buntut Razia Satpol PP : Jual Miras Tanpa Mengantongi Izin
Pemilik toko IS diwajibkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda yang bertempat di Jalan M.Yamin Kecamatan Samarinda Ulu tanggal 3 Agustus hari Kamis kemarin. IS diduga melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban serta Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Samarinda.
Barang bukti yang disita dari toko IS cukup untuk membuktikan bahwa dia bersalah dan telah melakukan Tindak Pidana Ringan. Herry Herdany sebagai Kepala Bidang Perundang – undangan Kasat Pol PP menekankan pentingnya IS diproses secara hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan melindungi warga kota Samarinda.

“Ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dari peredaran miras di Kota Samarinda” ujar Herry Herdany.
Di saat yang bersamaan, Maradona Abdullah sebagai Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan menegaskan diprosesnya IS sesuai hukum adalah wujud komitmen Satpol PP Kota Samarinda untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dirinya percaya dengan tindakan penegakkan Perda ini akan memberikan dampak yang positif kepada kota Samarinda. Maka kasus yang melibatkan IS segera disidangkan setelah proses razia selesai.
“Ini bagian dari pada efek jera kepada warung kelontongan yang masih berani menjual miras dengan tidak memiliki izin menjual atau berjualan minol (minuman beralkohol)” ujar Maradona Abdulah.
Motif Jual Miras Terungkap di Persidangan
Selama proses persidangan terdakwa IS, dua saksi hadir untuk memberikan keterangan yaitu dua anggota Satpol PP, Aspianor dan M. Alwi Idris. Keduanya memastikan bahwa betul adanya telah diketemukan botol miras dan alkohol di bawah kaki dekat IS yang saat razia dilakukan tengah duduk di meja kasir.
Alasan yang dikemukakan IS di pengadilan terkait praktik jual miras yang ia lakukan adalah produk dagangan lain yang ada di warungnya tidak mampu memberikan keuntungan yang signifikan. IS berdalih pengadaan miras di warungnya hanyalah sebagai sambilan bukan diniatkan utama untuk menjual miras kepada pembeli di warungnya.
Terkait hasil penjualan, terdakwa IS menyatakan dirinya mengantongi untung sebesar Rp 5.000 per botol miras yang ia jual, durasi penjualan minuman beralkohol di warungnya pun terbilang lama. “Sudah sekitar 3 tahun jualan” bebernya.
Mempertimbangkan keterangan saksi, barang bukti dan pengakuan terdakwa IS, Hakim PN (Pengadilan Negeri) Samarinda menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 2 Juta. Jika pihak terdakwa tidak mampu membayar denda yang disebutkan, dapat digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama 14 hari. Dalam kasus jual miras ilegal ini, terdakwa IS tak pikir panjang dan memilih untuk membayar denda sebanyak Rp 2 Juta kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Tak lupa, Hakim dari Pengadilan Negeri Samarinda memberikan peringatan kepada IS sebagai terdakwa untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran yang ia lakukan. Demi memberikan efek jera, Kasat Pol PP, Maradona Abdulah kembali menegaskan pihaknya akan terus gencar melakukan razia. Baginya, penegakan aturan larangan penjualan minuman beralkohol akan menjadi prioritas bagi pihak berwenang di Kota Samarinda.